Di dalam kurikulum 2004 Pedoman Khusus Pengembangan
Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin membentuk warga negara
yang ideal yaitu
warga
negara
yang memiliki keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai sesuai dengan
konsep
dan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sehubungan dengan
itu,
dinyatakan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:
- Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasioanal, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak politik;
- Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skill) yang meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mengelola konflik;
No comments:
Post a Comment