Macam-Macam Bentuk Upaya Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana sebagai hukum publik yang berhubungan dengan kepentingan umum masyarakat luas tentu menjadi hukum yang didambakan masyarakat untuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu menciptakan suasana yang tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya melalui hukum acara pidana, upaya hukum dalam penegakkan hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa
Upaya hukum biasa tercantum dalam Bab XVII yang terdiri dari:
- Pemeriksaan banding
- Pemeriksaan kasasi
Pemeriksaan Banding
Pemeriksaan banding diatur dalam Bab XVII KUHAP yaitu Pasal 233 sampai dengan 243. Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya atau penuntut umum terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dengan alasan tidak puasnya terpidana/kuasa hukumnya atau penuntut umum atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama yang dipandang tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut M. Yahya Harahap, pengertian banding dapat ditinjau dari beberapa segi yaitu :25
1) Segi Institusi Peradilan
a) Pemeriksaan Tingkat kedua dan tingkat terakhir
b) Pengadilan Negeri merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi senagai Peradilan tingkat kedua untuk pemeriksaan perkara banding
2) segi yuridisnya
a) Dari segi yuridis formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding.
b) Sifatnya merupakan upya hukum biasa, upaya hukum bandingsecara formal diperbolehkan oleh Undang-Undangsebagai upaya hukum biasa. Prosedur dan proses pemeriksaan tingkat banding adalah pemeriksaan
yang secara umum dan konvensional dapat diajukan terhadap setiap putusan peradilan tingkat pertama tanpa terkecuali.
c) Upaya hukum banding merupakan hak,permintaan/permohonan banding merupakan bagi terpidana dan penuntut umum, maka terserah kepada para pihak apakah mereka mau atau tidak memanfaatkan haknya tersebut.
3) Segi tujuan, maksud dan tujuan pemeriksaan tingkat banding adalah :
a) Memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama
b) Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan
c) Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.
Upaya hukum banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sebagai judex facti. Artinya pemeriksaan diulang untuk semua aspek tapi pemeriksaan tersebut tanpa kehadiran para pihak sekalipun kehadiran itu dimungkinkan.26
1) Putusan bebas (vrijspraak); Pengajuan permohonan upaya hukum banding harus dilakukan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terpidana yang tidak hadir (Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP). Bila masa tenggang waktu tujuh hari dilewatkan tanpa diajukan banding, maka para pihak yang bersangkutan dianggap telah menerima hasil putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama (Pasal 234 ayat (2) KUHAP). Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding terdapat beberapa pengecualian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pengecualian tersebut antara lain :
2) Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum (onslaag);
3) Putusan Pengadilan dalam acara cepat.
Pada pokoknya, banding memiliki dua tujuan yaitu :
1) Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya;
2) Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu, oleh karena itu banding sering disebut juga dengan revisi.27
Namun pada kenyataan saat ini, terhadap putusan hakim yang mnyetakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum telah dapat diajukan banding. Pengecualian terhadap hal tersebut sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 67 KUHAP telah disimpangi.
Blog ini berisi tulisan yang berhubungan dengan dunia pendidikan seperti makalah, artikel, RPP, soal ulangan, puisi, cerita pendek (Cerpen) dan lain-lain. Materi dapat digunakan dari mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi (seperti jurusan akuntansi, teknik, komputer, manajemen, kedokteran, filsafat, teologi,geografi, ekonomi, teknologi industri pertanian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Deskripsi Tinta Printer
Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...
-
Mata Pelajaran : BAHASA SUNDA Hari/Tgl : ...................................... Kelas/Semeste...
-
PUTRI KANDITA Sakali waktu, di wilayah Pakwan (ayeuna Kota Bogor), Jawa Kulon, aya hiji raja anu namina Sri Baduga Maharaja atanapi ...
-
Patukangan teh nyaeta anu boga pagawean atawa anu purah migawe hiji pagawean . Istilah dina bahasa sunda diantarana : Anjun : tukang ...
Blog Archive
-
▼
2017
(1658)
-
▼
February
(383)
- Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
- Optimalisasi Hasil Belajar
- Model CIRC Sebagai Salah Satu Implementasi Model P...
- Implementasi Model Pembelajaran
- Caritakeun deui nini Berangantrang, Aki Berangantr...
- DASAR SI KABAYAN
- SI KABAYAN NGADEUPAAN LINCAR
- Kepuasan Nasabah Terhadap Pelayanan Customer Service
- Konsep Kepuasan Nasabah
- Customer Service
- PENDIDIKAN AKHLAK DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
- SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL ...
- HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945
- PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
- KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDON...
- Pelaksanaan Pembelajaran Melalui Metode Permainan ...
- Tujuan Kemampuan Membaca Permulaan
- Tahapan Proses Belajar Membaca Permulaan
- Pengertian Membaca Permulaan
- Pembelajaran Bahasa Untuk Anak Usia Dini
- BIOGRAFI MUFASSIR QURAISH SHIHAB
- MACAM-MACAM PUPUH
- Carita Pondok Basa Sunda
- Pengertian Minat Membaca
- Pengertian Minat
- Strategi Pelaksanaan Pembelajaran Menggunakan Kart...
- Media Kartu Huruf
- GAYA KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI
- Model-Model Metode Quantum Learning
- Prinsip Metode Quantum Learning
- Keunggulan dan Kelemahan Quantum Learning
- Metode Quantum Learning
- Tulisan Argumentasi
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Motivasi
- Teori Motivasi
- Pengertian Motivasi
- Peningkatan Kinerja Profesional Guru
- Sikap Profesional Guru
- Upaya-upaya Untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
- Syarat - syarat Menjadi Guru Profesional
- Faktor- faktor Yang Mempengaruhi Guru Profesional
- Peran Guru Profesionalisme Dalam Proses Belajar Me...
- PENGENALAN KOMPUTER PADA ANAK USIA DINI
- Strategi Menjadi Guru Profesional
- Syarat-syarat Profesi
- . Pengertian Profesi
- Tuntutan Seorang Guru
- Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
- Peningkatan Prestasi Belajar IPS
- Metode Diskusi Buzz Group
- Hakekat IPS
- Metode Pemecahan Masalah
- Pembelajaran Angklung
- Konsep Dasar Pembelajaran
- Alat Musik Angklung
- Kegiatan Mewarnai
- Kegiatan Meronce
- Metode Problem solving
- Metode Diskusi
- Hakekat Metode Pembelajaran
- Hakekat Matematika
- Sepakbola dan Karakteristiknya
- Latihan Untuk Meningkatkan VO2
- Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kebugaran Jasmani
- Komponen Kebugaran Jasmani
- Kesegaran Jasmani
- Permainan Kartu
- Kalimat
- Pembelajaran Bahasa Indonesia
- Pembelajaran Humanistik
- Metode Inquiry Inquiry adalah salah satu metode ...
- Hakikat Pemahaman dalam Pembelajaran
- Pembelajaran IPA di SD
- Media Permainan Kartu Angka Modifikatif Dalam Pemb...
- Karakteristik Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini
- Definisi Perkembangan Kognitif
- Karakteristik Perkembangan Kemampuan Motorik Halus...
- Definisi Motorik Halus
- Karakteristik Perkembangan Motorik Anak Usia Dini
- Media Kertas Warna
- Metode Kolase Untuk Anak Usia Dini
- Tujuan dan Manfaat Teknik Kolase
- Pengertian Kolase
- Faktor Yang Mempengaruhi Kemampuan Berhitung Pada ...
- Pengertian Bilangan dan Operasi Bilangan
- Kemampuan Berhitung Bagi Anak Usia Dini
- Matematika Untuk Anak Usia Dini
- Bentuk-bentuk Permainan Dadu Untuk Anak Usia Dini
- Kelebihan Media Dadu
- Manfaat Media Dadu
- Pengertian Dadu
- Faktor - faktor Yang Mempengaruhi Permainan Anak
- Manfaat bermain
- Bentuk- Bentuk Permainan
- Teori Permainan
- Media Jerami Kertas
- Permainan Mencari Harta Karun
- Permainan dalam Pembelajaran Matematika
- Konsep Warna
- Kemampuan Mengenal Warna
-
▼
February
(383)
No comments:
Post a Comment