Thursday, February 2, 2017

Macam-macam Upaya Hukum

Macam-Macam Bentuk Upaya Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana sebagai hukum publik yang berhubungan dengan kepentingan umum masyarakat luas tentu menjadi hukum yang didambakan masyarakat untuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu menciptakan suasana yang tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya melalui hukum acara pidana, upaya hukum dalam penegakkan hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa
Upaya hukum biasa tercantum dalam Bab XVII yang terdiri dari:
- Pemeriksaan banding
- Pemeriksaan kasasi

Pemeriksaan Banding
Pemeriksaan banding diatur dalam Bab XVII KUHAP yaitu Pasal 233 sampai dengan 243. Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya atau penuntut umum terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dengan alasan tidak puasnya terpidana/kuasa hukumnya atau penuntut umum atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama yang dipandang tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut M. Yahya Harahap, pengertian banding dapat ditinjau dari beberapa segi yaitu :25
1) Segi Institusi Peradilan
a) Pemeriksaan Tingkat kedua dan tingkat terakhir
b) Pengadilan Negeri merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi senagai Peradilan tingkat kedua untuk pemeriksaan perkara banding
2) segi yuridisnya
a) Dari segi yuridis formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding.
b) Sifatnya merupakan upya hukum biasa, upaya hukum bandingsecara formal diperbolehkan oleh Undang-Undangsebagai upaya hukum biasa. Prosedur dan proses pemeriksaan tingkat banding adalah pemeriksaan
yang secara umum dan konvensional dapat diajukan terhadap setiap putusan peradilan tingkat pertama tanpa terkecuali.
c) Upaya hukum banding merupakan hak,permintaan/permohonan banding merupakan bagi terpidana dan penuntut umum, maka terserah kepada para pihak apakah mereka mau atau tidak memanfaatkan haknya tersebut.
3) Segi tujuan, maksud dan tujuan pemeriksaan tingkat banding adalah :
a) Memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama
b) Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan
c) Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.
Upaya hukum banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sebagai judex facti. Artinya pemeriksaan diulang untuk semua aspek tapi pemeriksaan tersebut tanpa kehadiran para pihak sekalipun kehadiran itu dimungkinkan.26
1) Putusan bebas (vrijspraak); Pengajuan permohonan upaya hukum banding harus dilakukan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terpidana yang tidak hadir (Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP). Bila masa tenggang waktu tujuh hari dilewatkan tanpa diajukan banding, maka para pihak yang bersangkutan dianggap telah menerima hasil putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama (Pasal 234 ayat (2) KUHAP). Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding terdapat beberapa pengecualian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pengecualian tersebut antara lain :
2) Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum (onslaag);
3) Putusan Pengadilan dalam acara cepat.
Pada pokoknya, banding memiliki dua tujuan yaitu :
1) Menguji putusan pengadilan tingkat pertama tentang ketepatannya;
2) Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu, oleh karena itu banding sering disebut juga dengan revisi.27
Namun pada kenyataan saat ini, terhadap putusan hakim yang mnyetakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum telah dapat diajukan banding. Pengecualian terhadap hal tersebut sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 67 KUHAP telah disimpangi.

No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive