Kompetensi
Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai
guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan
proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka kompetensi pedagogik guru yaitu kemampuan dan
keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang
berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik.
Pada
aspek pertama yaitu Menguasai karakteristik peserta didik. Seorang guru harus
menguasai dan memahami sifat-sifat dan kemampuan peserta didiknya. Pad aspek
kedua guru harus menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang
mendidik. Pada aspek ini guru sebagai penyampai pembelajaran harus
menguasai berbagai teori belajar dan memahami prinsip-prinsip dalam
pembelajaran sehingga dalam menyampaikan kegiatan pembelajaran dapat
berlangsung dengan baik.
Pada
aspek ketiga Pengembangan kurikulum. Pada aspek ini guru harus dapat
mengembangkan materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan
dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan program pengajaran yang akan
disampaikan.
Pada
aspek keempat yaitu Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Pada aspek ini guru
harus dapat melakukan kegiatan pembelajaran yang bersifat mendidik bagi peserta
didik sehingga tujuan pembelajaran akan tercapai. Aspek kelima yaitu
Pengembangan potensi peserta didik. Guru harus menyadari bahwa setiap peserta
didik memiliki potensi masing-masing. Guru harus dapat mengembangkan potensi
yang dimiliki peserta didik sehingga akan berkembang dan dapat bermanfaat bagi
peserta didik di masyarakat.
Pada
aspek keenam yaitu Komunikasi dengan peserta didik. Guru dalam menyampaikan
pembelajaran selama kegiatan berlangsung harus dapat dimengerti oleh peserta
didik. Artinya komunikasi yang dibangun oleh guru dapat diterima oleh peserta
didik selaku audiens. Selain itu harus terjadi komunikasi dua arah antara guru
dengan peserta didiknya.
Pada
aspek ketujuh yaitu Penilaian dan Evaluasi. Pada aspek ini guru harus dapat
melakukan penilaian serta evaluasi terhadap hasil dari kegiatan pembelajaran
yang telah dilaksanakan. Dengan demikian dapat diketahui sejauh mana kemampuan
dan perkembangan dari peserta didik setelah melakukan kegiatan pembelajaran.
Dari
ketujuh aspek dalam penilaian kinerja guru berdasarkan kompetensi pedagogik
tersebut menunjukkan bahwa peran guru tidaklah mudah dan bukan hal yang
dianggap sepele. Seorang guru yang profesional akan memperhatikan ketujuh aspek
tersebut sehingga kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya dan menghasilkan output yang diharapkan oleh semua pihak baik
guru, orang tua, peserta didik dan masyarakat.
No comments:
Post a Comment