Sunday, April 23, 2017

TEKNIK ANALISIS DATA DALAM PENELITIAN


Proses analisis data dimulai dengan menelah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan, yang sudah ditulis dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar foto, dan sebagainya. Data tersebut banyak sekali, setelah dibaca, dipelajari, dan ditelah maka langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti, proses dan pernyataan-pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada di dalamnya. Langkah selanjutnya adalah menyusunya dalam satuan-satuan.          Satuan-satuan itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Kategori-kategori itu dilakukan sambil membuat koding. Tahap akhir dari analisis data ialah mengadakan pemeriksaan keabsahan data.. setelah selesai tahap ini, mulailah kini tahap penafsiran data dalam mengolah hasil sementaramenjadi teori substantif dengan menggunakan beberapa metode tertentu.
sehubungan dengan uraian tentang proses analisia dan penafsiran data di atas, maka dapat dijelaskan pokok-pokok persoalan sebagai berikut: Konsep dasar analisis data, Pemerosotan satuan, kategorisasi termasuk pemeriksahan keabsahan data, kemudian diakhiri dengan penafsiran data.
B. Konsep Dasar Analisi Data.
Menurut Patton, 1980 (dalam Lexy J. Moleong 2002: 103) menjelaskan bahwa analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikanya ke dalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar. Sedangkan menurut Taylor, (1975: 79) mendefinisikan analisis data sebagai proses yang merinci usaha secara formal untuk menemukan tema dan merumuskan hipotesis (ide) seperti yang disarankan dan sebagai usaha untuk memberikan bantuan dan tema pada hipotesis. Jika dikaji, pada dasarnya definisi pertama lebih menitikberatkan pengorganisasian data sedangkan yang ke dua lebih menekankan maksud dan tujuan analisis data. Dengan demikian definisi tersebut dapat disintesiskan menjadi: Analisis data proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang didasarkan oleh data.
Dari uraian tersebut di atas dapatlah kita menarik garis bawah analisis data bermaksud pertama- tama mengorganisasikanm data. Data yang terkumpul banyak sekali dan terdiri dari catatan lapangan dan komentar peneliti, gambar, foto, dokumen, berupa laporan, biografi, artikel, dan sebagainya. Pekerjaan analisis data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode, dan mengategorikannya. Pengorganisasian dan pengelolaan data tersebut bertujuan menemukan tema dan hipotesis kerja yang akhirnya diangkat menjadi teori substantif.
Akirnya perlu dikemukakan bahwa analisis data itu dilakukan dalam suatu proses. Proses berarti pelaksanaannya sudah mulai dilakukan sejak pengumpulan data dilakukan dan dikerjakjan secara intensif, yaitu sudah meninggalkan lapangan. Pekerjaan menganalisis data memerlukan usaha pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga, pikiran peneliti. Selain menganalisis data. Peneliti juga perlu dan masih perlu mendalami kepustakaan guna mengkonfirmasikan teori atau untuk menjastifikasikan adanya teori baru yang barangkali ditemukan.
C. Pemrosesan Satuan
Uraian tentang pemerosotan satuan ini terdiri dari tipelogi satuan dan penyususnan satuan.
1. Tipelogi satuan.
Satuan atau unit adalah satuan suatu latar sosial. Pada dasarnya satuan ini merupakan alat untuk menghaluskan pencatatan data. Menurut Lofland dan Lofland, (!984) (dalam lexy 2002: 190), satuan kehidupan sosial merupakan kebulatan di mana seseorang mengajukan pertanyaan. Linciln dan Guba (1985: 344) menamakan satuan itu sebagai satuan informasi yang berfungsi untuk menentukan atau mendefinisikan kategori.
Sehubungan dengan itu, Patton, (1987: 306-310) membedakan dua jenis tipe satuan yaitu (1) tipe asli dan (2) tipe hasil konstruk analisis. Patton menyatakan bahwa tipe asli inilah yang menggunakan prespektif emik dan antropologi. Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa prilaku sosial dan kebudayaan hendaknya dipelajari dari segi pandangan dari dalam dan definisi prilaku manusia. Jadi, konseptualisasi satuan hendaknya ditemukan dengan menganalisis proses kognitif orang-orang yang diteliti, bukan dari segi entnosentrisme peneliti.
 Pendekatan ini menuntut adanya analisis kategori verbal yang digunakan oleh subjek untuk merinci kompleksitas kenyataan ke dalam bagian-bagian. Patton, menyatakn bahwa secara fundamental maksud penggunaan bahasa itu penting untuk memberikan ”nama” sehingga membedakan dengan yang lain dengan ”nama” yang lain pula. Setelah ”label” tersebut ditemukan dari apa yang dikatakan oleh subjek, tahap berikutnya ialah berusaha menemukan ciri atau karakteristik yang membedakan sesuatu dengan sesuatu yang lain.      Untuk itu, tipelogi asli ini merupakan kunci bagi peneliti untuk memberikan nama sesuai dengan apa yang sedang dipikirkan, dirasakan, dan dihayati oleh para subjek dan dihendaki oleh latar peneliti.
1.     Penyusunan satuan
Lincoln dan Guba (1985: 345) mengatakan bahwa langka pertama dalam pemerosotan satuan ialah analisis hendaknya membaca dan mempelajari secara teliti seluruh jenis data yang sudah terkumpul. Setelah itu, usahakan agar satuan-satuan itu diidentifikasi. Peneliti memasukan ke dalam kartu indeks. Penyusunan satuan dan pemasukan ke dalam kartu indeks hendaknya dapat dipahami oleh orang lain. Pada tahap ini analisis hendaknya jangan dulu membuang satuan yang ada walaupun mungkin dianggap tidak relevan.

1.     Kategorisasi
Kategorisasi dalam uraian ini terdiri atas (1) funsi dan prinsip kategorisasi dan (2) langka-langkah kategorisasi yang diuraikan sebagai berikut.
1. Funsi dan prinsip kategorisasi
Kategorisasi berarti penyusunan kategori. Kategori tidak lain adalah salah satu tumpukan dari seperangkat tumpukan yang disusun atas dasar pikiran,intuisi, pendapat, atau kriteria tertentu.Selanjutnya Linclon dan Guba menguraikan kategorisasi adalah (1) mengelompokkan kartu-kartu yang telah dibuat kedalam bagian-bagian isi yang secara jelas berkaitan, (2) merumuskan aturan yang menguraikan kawasan kategori dan yang akhirnya dapat digunakan untuk menetapkan inklusi setiap kartu pada kategori dan juga sebagai dasar untuk pemeriksaan keabsahan data, dan (3) menjaga agar setiap kategori yang telah disusun satu dengan yang lain megikuti prinsip taat asas.
2. Langkah-langkah kategorisasi
Metode yang digunakan dalam kategorisasi didasarkan atas metode analisis komparatif yang langkah-langkahnya dijabarkan atas sepuluh langka, yang mana langkah yang terakhir adalah analisis harus menelah sekali lagi seluruh kategori agar jangan sampai ada yang terlupakan. Setelah selesai di analisis, sebelum menafsirkan penulis wajib mengadakan pemeriksaan terhadap keapsahan datanya, pemeriksaan itu dapat dilakukan dengan menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data.
E. Keabsahan data
Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan data yang telah terkumpul,perlu dilakukan pengecekan keabsahan data. Pengecekan keabsahan data didasarkan pada kriteria deraja kepercayaan (crebility)dengan teknik trianggulasi,ketekunan pengamatan, pengecekan teman sejawat (Moleong, 2004).
Triangulasi merupakan teknik pengecekan keabsahan data yang didasarkan pada sesuatu di luar data untuk keperluan mengecek atau sebagai pembanding terhadap data yang telah ada (Moleong,200). Trigulasi yang digunakan adalah trigulasi dengan sumber, yaitu membandingkan data hasil obserfasi, hasil pekerjaan siswa dan hasil wawancara terhadap subjek yang ditekankan pada penerapan metode bantuan alat pada efektif membaca .
Ketekunan pengamatan dilakukan dengan teknik melakukan pengamatan yang diteliti, rinci dan terus menerus selama proses pembelajaran berlangsung yang diikuti dengan kegiatan wawancara secara intensif terhadap subjek agar data yang dihasilkan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengecekan teman sejawat/kolega dilakukan dalam bentuk diskusi mengenai proses dan hasil penelitian dengan harapan untuk memperoleh masukan baik dari segi metodelogi maupun pelaksanaan tindakan.

TATA SURYA (THE SOLAR SYSTEM)




            Tata surya adalah suatu sistem di jagat raya yang terdiri atas matahari sebagai pusatnya, dan planet-planet (termasuk Planet Bumi), satelit-satelit alam (misalnya bulan), asteroid, komet, meteor, debu, kabut, dan benda-benda lainnya sebagai anggotanya yang beredar mengelilingi pusatnya, yakni matahari pada orbit atau garis edarnya masing-masing.
            Berdasarkan pengertian tersebut, dapatlah diduga bahwa bintang-bintang yang lainnya kemungkinan besar mempunyai sistem seperti tata surya. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin setiap bintang mempunyai sistem bintang seperti matahari, sebab matahari hanya merupakan satu dari milyaran bintang yang ada di jagat raya.
            Teori-teori tentang proses terbentuknya tata surya dapat dikelompokkan menjadi beberapa teori seperti Teori Awan Debu (Weizsaecker dan Kuiper).
            Weizsaecker dan Kuiper berpendapat bahwa tata surya berasal dari awan yang sangat luas yang terdiri atas debu dan gas (hidrogen dan helium). Ketidakteraturan dalam awan tersebut menyebabkan terjadinya penyusutan karena gaya tarik menarik dan gerakan berputar yang sangat cepat dan teratur, sehingga terbentuklah piringan seperti cakram. Inti cakram yang menggelembung menjadi matahari, sedangkan bagian pinggirnya berubah menjadi planet-planet.

            Ahli astronomi lainnya yang mengemukakan teori awan debu antara lain, F.L. Whippel dari Amerika Serikat dan Hannes Alven dari Swedia. Menurutnya, tata surya berawal dari matahari yang berputar dengan cepat dengan piringan gas di sekelilingnya yang kemudian membentuk planet-planet yang beredar mengelilingi matahari.
Tata surya adalah suatu sistem di jagat raya yang terdiri atas matahari sebagai pusatnya, dan planet-planet (termasuk Planet Bumi), satelit-satelit alam (misalnya bulan), asteroid, komet, meteor, debu, kabut, dan benda-benda lainnya sebagai anggotanya yang beredar mengelilingi pusatnya, yakni matahari pada orbit atau garis edarnya masing-masing.
            Berdasarkan pengertian tersebut, dapatlah diduga bahwa bintang-bintang yang lainnya kemungkinan besar mempunyai sistem seperti tata surya. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin setiap bintang mempunyai sistem bintang seperti matahari, sebab matahari hanya merupakan satu dari milyaran bintang yang ada di jagat raya.
            Teori-teori tentang proses terbentuknya tata surya dapat dikelompokkan menjadi beberapa teori seperti Teori Bintang Kembar (Lyttleton).
            Teori bintang kembar dikemukakan astronom Inggris bernama Lyttleton. Teori ini menyatakan bahwa pada awalnya matahari merupakan bintang kembar yang satu dengan lainnya saling mengelilingi, pada suatu masa melintas bintang lainnya dan menabrak salah satu bintang kembar itu dan menghancurkannya menjadi bagian-bagian kecil yang terus berputar dan mendingin menjadi planet-planet yang mengelilingi bintang yang tidak hancur, yaitu matahari.

Solusi Penyelewengan Pajak


Untuk mencegah terjadinya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh Oknum pegawai pajak maka diperlukan pengawasan yang lebih intensif lagi oleh Direktorat Pajak khususnya dilakukan oleh bagian pengawasan. Saat ini meskipun pegawai pajak telah mendapatkan remunerasi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan pajak, akan tetapi tetap saja terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai pajak.
Selain itu perlu adanya transparansi dalam hal penentuan nilai pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak serta dihapuskannya pengadilan banding pajak yang sering kali dijadikan sarana dalam terjadinya penyimpangan pembayaran pajak. Pengadilan banding pajak merupakan lembaga yang berfungsi untuk penyesuaian nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi kadangkala hal ini dijadikan sarana tawar menawar antara pegawai pajak dengan wajib pajak sebagaimana terjadi pada kasus Gayus Tambunan.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah adanya penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten. Sehingga apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai pajak maka akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai denga perbuatannya atau bahkan perlu adanya tindakan dan sanksi yang lebih tegas lagi sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tersebut.

  

DEMOKRASI DAN RULE OF LAW

Pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi banyak dicita-citakan oleh berbagai negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidaklah mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut demokratisasi.
Di era reformasi ini, kita mendambakan masyarakat yang damai, aman dan sejahtera. Masyarakat harus terbebas dari rasa takut, bebas berkreasi untuk menyumbangkan kemampuannya kepada negara. Masyarakat seperti inilah yang disebut masyarakat Madani, suatu masyarakat yang aman, adil, damai, dan sejahtera. Selanjutnya, Madjid menyatakan “Masyarakat Madani adalah ‘rumah’ persemaian demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility).
Sistem pemerintahan demokrasi yang pernah ada di Indonesia, diantaranya demokrasi liberal, demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Demokrasi Liberal diawali dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang memperbolehkan membentuk multi partai. Tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet dengan sistem parlementer. Pengakuan kedaulatan negara RI oleh Belanda tanggal 27 Desember 1949 menandai berlakunya konstitusi dan bentuk negara RIS. UUDS berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1950. Bentuk negara kembali ke NKRI. Akhirnya negara RI kembali kepada UUD 1945 dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin yang disebut Orde Lama ditandai dominasi Presiden, berkembangnya Partai Komunis dan makin meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik.
Penyelewengan yang terjadi adalah terbentuknya NASAKOM, pengangkatan Presiden seumur hidup, pembubaran DPR oleh Presiden. Orde Lama berakhir setelah meletusnya pemberontakan G30S/PKI. Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto sebagai pengembang SUPERSEMAR bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Krisis ekonomi di pertengahan tahun 2007 dan penyalahgunaan wewenang yang meluas dan sistematis membuat Soeharto lengser tanggal 21 Mei 1998 dan mulailah Era Reformasi hingga sekarang.

Di masa Orde Baru dan Era Reformasi berlaku demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berintikan sila Keempat Pancasila dan diintegrasikan dengan sila-sila lain dalam Pancasila. Pemilu sebagai wujud budaya demokrasi di Indonesia pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955. Pemilu di masa Orde Baru diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di tahun 2004 untuk pertama kalinya diselenggarakan Pemilu untuk memilih calon Legislatif serta Presiden dan wakilnya secara langsung oleh rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila
2)    Bertolak dari paham kekeluargaan
3)    Ada jaminan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat
4)    Menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas
5)    Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan
6)    Bersendi atas hukum
7)    Menjamin untuk menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat.

Demokrasi pada dasarnya selalu melekat pada sifat dasar manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di suatu negara. Jadi demokrasi selalu mempunyai konteks dan sejarah. Dengan perkataan lain, demokrasi selalu akan seiring dan sejalan dengan kondisi budaya suatu bangsa, karena demokrasi merupakan salah satu unsur dalam budaya bangsa.
Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi, seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum. Ada empat unsur-unsur Rule of law menurut Kant dan Stahl dalam Budiarjo yaitu (1) Hak-hak asasi manusia; (2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; (4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Prinsip-prinsip Rule of law secara formal juga termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Negara Indonesia adalah negara hukum
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
  3. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Sejumlah syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Budiardjo adalah sebagai berikut: (1) Perlindungan konstitusional (2) badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3) Pemilihan Umum yang bebas, (4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat,(5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, (6) Pendidikan Kewarganegaraan.




HAK AZASI MANUSIA DAN HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 angka 1).
            Jenis-jenis HAM :
  1. Dari segi subyeknya dibedakan ke dalam dua yaitu:
1)    Hak-hak asasi individu
2)    Hak-hak asasi kolektif/sosial
  1. Menurut Sri Soemantri dibedakan menjadi:
1)    Hak-hak asasi manusia klasik à hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia, seperti hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, dan hak untuk menganut agama tertentu.
2)    Hak-hak asasi manusia sosialà hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.
            Sejarah HAM di dunia terjadi di beberapa negara seperti di Inggris yaitu ketika dibawah pemerintahan raja John Lackland yang dikenal sebagai raja yang memerintah secara sewenang-wenang, sehingga menimbulkan protes di kalangan kaum bangsawan, dan selanjutnya dari sebab pertentangan tersebut maka lahirlah piagam Magna Charta (1215). Adanya piagam ini mencerminkan bukti kemenangan kaum bangsawan atas raja.
            Perjuangan HAM di Indonesia yang mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang besar, boleh dikatakan terjadi setelah masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia untuk jangka waktu yang lama sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah.
            Hak asasi manusia yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila adalah :
  1. HAM dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. HAM dalam Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab
  3. HAM dalam Sila Persatuan Indonesia
  4. HAM dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. HAM dalam Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 setelah melalui amandemen terjadi perubahan yang besar dalam aturan yang membahas tentang warga negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam bab tersendiri yaitu Bab XA pasal 28 yang terdiri dari 10 pasal yaitu terdiri dari :
1.    Hak untuk hidup
2.    Hak untuk membentuk keluarga
3.    Hak untuk mengembangkan diri
4.    Hak untuk mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum
5.    Hak untuk bebas memeluk agama
6.    Hak untuk berkomunikasi
7.    Hak atas perlindungan diri pribadi
8.    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
9.    Hak untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
10.  Hak untuk berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
            Hak dan kewajiban warga negara :
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 (1))
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 (2)).
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 (3)
  4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28).
PP Nomor 7 Tahun 2005 berisikan Program Penegakan Hukum dan HAM, yang meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkoba, serta penegakan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karenanya agar program ini berjalan dengan lancar, maka perlu ditunjang oleh masyarakat, khususnya disiapkan melalui pendidikan.
            Pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasional terhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama dan dari golongan mana ia berasal. Pendidikan, diyakini sebagai instrumen yang sangat strategis dalam penyebaran nilai-nilai HAM ini. Karenanya, dunia pendidikan kita diharapkan dapat membantu proses pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan memperkuat pemahaman para siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya nilai-nilai HAM.

            Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi content HAM, dalam pokok bahasan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Adapun langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan ikuiri dalam proses pembelajaran HAM adalah: (1) merumuskan tujuan, (2) menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui, (3) menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari, (4) memecahkan masalah, (5) menerapkan kemampuan yang telah dikuasai. 

Resume Negara dan Konstitusi

Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan keberadaan suatu negara, baik sebagai wadah maupun organisasi yang akan menjamin kelangsungan hidup mereka. Negara memiliki sifat-sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Dengan sifat-sifat tersebut, negara melalui pemerintahnya dapat membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakannya untuk menjamin hak asasi dan kesejahteraan warga negaranya, serta menegakkan peraturan perundangan yang dibuatnya.
Negara memiliki sekurang-kurangnya tiga unsur konstitif, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan dari negara lain baik yang de facto maupun de jure merupakan unsur deklaratif dari negara yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya hubungan dengan negara lain terutama dengan negara yang mengakuinya.
Dilihat dari asal mula terjadinya, suatu negara dapat didekati secara factual, teoritis, dan proses pertumbuhan. Secara factual suatu negara terjadi melalui/karena: pendudukan, penyerahan, penaikan, peleburan, proklamasi, pembentukan baru, pencaplokan. Secara teoritis suatu negara terjadi karena kehendak Tuhan, kekuasaan atau karena perjanjian masyarakat. Sedangkan dilihat dari proses pertumbuhan negara terjadi melalui proses: persekutuan masyarakat, kerajaan, negara nasional, negara demokrasi.
Di lihat dari tujuannya negara bertujuan untuk: mencapai kekuasaan, perdamaian dunia, dan menjamin hak dan kebebasan. Sedangkan dilihat dari fungsinya negara melakukan fungsi esensial, jasa, perniagaan, memelihara ketertiban, konservasi dan perkembangan.
Dalam kehidupan bernegara di abad modern, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan. Konstitusi bukan hanya untuk membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa melainkan lebih dari itu yaitu untuk mengatur dan menjadi landasan bagi seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, pemerintah daerah, maupun seluruh warga negara.
Dalam arti luas, konstitusi meliputi keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang terdokumentasikan maupun yang tak terdokumentasikan. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi bermakna sebagai hukum dasar yang tertulis atau terdokumentasikan saja seperti UUD 1945.
Filsafat yang dianut suatu negara biasanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di negara tersebut. Di samping itu dasar negara terkadang juga secara implicit terdapat dalam mukadimah atau pembukaan konstitusi.
Dalam dictum konstitusi pada umumnya mencatumkan identitas negara, daerah, bangsa, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara, sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, jaminan hak asasi manusia, lembaga negara beserta kedudukan, wewenang dan hubungannya satu sama lain serta prosedur perubahan konstitusi itu.
Apabila dilihat dari ideologi yang dianutnya maka kesamaan ideologi bagi negara-negara tidak otomatis akan memiliki konstitusi yang sama antar negara-negara tersebut. Dalam hal ideologi yang dianut negara berbeda, maka sudah pasti isi konstitusinya akan berbeda pula. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan (terdiri dari empat alinea), batang tubuh yang berisi pasal-pasal, dan penjelasan UUD 1945.  
UUD 1945 hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar negara kita, karena selain UUD 1945 masih terdapat konvensi yang merupakan hukum dasar tidak tertulis yang berlaku bagi negara Indonesia. Dalam perjalanannya UUD 1945 sejak disahkan sampai dengan tahun 1999 belum pernah mengalami perubahan (amandemen). Namun setelah pemerintahan reformasi, UUD 1945 diamandemen dengan berbagai latar belakang dan alasan yang kuat.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah Negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan Negara, dan hubungan antar lembaga Negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan Negara dan hubungan antar lembaga Negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial dan aturan peralihan dan aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yng tidak mengalami perubahan. Selebihnya sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga Negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakuan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus  dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Negara dan kehidupan warga Negara. 

Tentu saja hasil-hasil amandemen itu harus disosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia agar mereka memahami dengan benar sebagai bahan implementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih jauh lagi lembaga-lembaga negara dan pemerintah harus menjadi contoh bagi pelaksanaan dan penegakkan UUD 1945 hasil amandemen. 

RANCANGAN PEMBELAJARAN KOMPUTER PADA ANAK USIA DINI



Judul (tema)                : Kendaraan (kendaraan darat, laut, udara)
Tujuan                         : Anak dapat mengetahui macam-macam kendaraan
Sasaran                        : Anak usia 5-6 tahun
Sinopsis                       : Program powerpoint ini menjelaskan tentang jenis-jenis
                                      Kendaraan dan tempat pemberhentian kendaraan.

NO
VISUAL
AUDIO
KETERANGAN
1.       
Gambar kendaraan
Zebracross, rambu-rambu lalu-lintas, Pak Polisi
Teks :Kendaraan
Tombol : Lanjut
Lagu Kendaraan
Slide I
2.       
Teks: Jenis-jenis kendaraan, gambar-gambar kendaraan dengan ukuran kecil
Tombol: Lanjut
Rekaman suara jenis-jenis kendaraan
Slide II
3.       
Teks: Kendaraan darat, gambar jalan raya.
Tombol: Lanjut
Rekaman Kendaraan darat
Slide III
4.       
Gambar Mobil
Teks: M.o.b.i.l
Tombol:Lanjut
Rekaman suara kata “mobil”
Suara mobil
M.o.b.i.l
Slide IV
5.       
Gambar Kereta
Teks : K.e.r.e.t.a
Tombol: Lanjut
Rekaman suara kata “Kereta”
Suara kerta
K.e.r.e.t.a
Slide V
6.       
Gambar Motor
Teks : M.o.t.o.r
Rekaman suara kata “motor”
Suara Motor
M.o.t.o.r
Slide VI

7.       
Gambar Sepeda
Teks : S.e.p.e.d.a
Tombol : Lanjut
Lagu kring-kring ada sepeda
S.e.p.e.d.a
Slide VII
8.       
Gambar Beca
Teks : B.e.c.a
Tombol : Lanjut
Lagu Beca
B.e.c.a
Slide VIII
9.       
Gambar Delman
Teks : D.e.l.m.a.n
Tombol : Lanjut
Lagu Pada hari minggu
d.e.l.m.a.n
Slide IX
10.   
Gambar  Laut
Teks : Kendaraan Laut
Tombol : Lanjut
Lagu “Kapal Api”
Slide X
11.   
Gambar Kapal Laut
Teks : K.a.p.a.l  L.a.u.t
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Kapal Laut
Suara Kapal Laut
K.a.p.a.l L.a.u.t
Slide XI
12.   
Gambar Perahu Layar
Teks : P.e.r.a.h.u L.a.y.a.r
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Ombak
P.e.r.a.h.u L.a.y.a.r
Slide XII
13.   
Gambar  Rakit
Teks : R.a.k.i.t
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Angin
R.a.k.i.t
Slide XIII
14.   
Gambar  Motor Boat
Teks : M.o.t.o.r  B.o.a.t
Tombol : Lanjut
Rekaman suara kata “motor boat”
M.o.t.o.r  b.o.a.t
Slide XIV
15.   
Gambar Pesawat Terbang
Teks : Kendaraan udara
Tombol : Lanjut
Lagu Helikopter
Slide XV
16.   
Gambar Helikopter
Teks : H.e.l.i.k.o.p.t.e.r
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara kata “Helikopter”
Suara Helikopter
H.e.l.i.k.o.p.t.e.r
Slide XVI
17.   
Gambar Pesawat Tempur
Teks : P.e.s.a.w.a.t  T.e.m.p.u.r
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Kata “Pesawat Tempur”
Slide XVII
18.   
Gambar Balon Udara
Teks : B.a.l.o.n U.d.a.r.a
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Angin
B.a.l.o.n U.d.a.r.a
Slide XVIII
19.   
Gambar  Parasut
Teks : P.a.r.a.s.u.t
Tombol : Lanjut
Rekaman Suara Kata Parasut
P.a.r.a.s.u.t
Slide XIX
20.   
Teks permainan (game)
Teks : coba klik mana yang termasuk kendaraan di darat

Tombol : Lanjut
Suara Klik
Slide XX
21.   
Teks :
a.Helikopter
b.Mobil
c.Kapal Laut
Klik mana yang benar
Tombol lanjut & tombol back
Suara klik
Slide XXI
22.   
Teks:
a.Mobil
Tombol : lanjut
Suara Tepuk tangan
Slide XXII
23.   
Teks: Tempat pemberhentian kendaraan
Gambar terminal
Gambar pelabuhan
Gambar bandara
Tombol : Lanjut
Rekaman suara kata
“Tempat-tempat pemberhentian kendraan
Slide XXIII

24.   
Gambar Terminal
Tombol  Lanjut
Rekaman suara kata
“Terminal tempat pemberhentian  angkot & bus”
Suara klakson mobil 
Slide XXIV
25.   
Gambar stasiun
Tombol :Lanjut
Lagu naik kereta api
Rekaman suara kata : Stasiun tempat pemberhentian kereta
Slide XXV
26.   
Gambar Pelabuhan
Tombol : Lanjut
Rekaman suara kata: pelabuhan tempat pemberhentian kapal laut
Suara Ombak
Slide XXVI
27.   
Gambar Bandara
Tombol : Lanjut
Rekaman suara kata “Bandara tempat pemberhentian pesawat terbang”
Suara Angin
Slide XXVII
28.   
Teks : permainan (game)
Teks : Coba klik mana tempat pemberhentian kapal laut
Tombol : Lanjut
Suara Klik
Slide XXVIII
29.   
Teks:
a.bandara
b.pelabuhan
c.stasiun
klik mana yang benar
Tombol lanjut & tombol back
Suara Klik
Slide XXIX
30.   
Teks : a.pelabuhan
Suara tepuk tangan

Slide XXX
           
                                   


Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive