Sunday, July 12, 2020

PENGERTIAN DAN PENILAIAN KONSTITUSI




Menurut EC Wade  : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD  sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1.       Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.       Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3.       konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.
Menurut Carl schmitt:
  1. Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
  2. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
  3. Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
  4. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

 

Menilai konstitusi

1.      konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen ;
  1. konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara;
  2. konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.

 

Fungsi Konstitusi


  1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
  2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
  3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat  dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)  kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi
1.      Formil dan materiil;  Formil berarti tertulis.  Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2.      Flexibel dan rigid,                                                                  
Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare
Menurut  James Bryce, ciri flexibel
a.       Elastis.
b.      Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3.      Tertulis dan tidak tertulis


Cara Perubahan Konstitusi
1.      Oleh Kekuasaan Legislatif
2.      Oleh rakyat melalui referendum
3.      Oleh sejumlah negara bagian
4.      Dengan konvensi ketatanegaraan.
Hubungan antara Negara dan Konstitusi.
Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan  dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive