Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1. Konstitusi sebagai pengertian
politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum
menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political
decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2. Konstitusi sebagai pengertian
hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus
berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum
tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian
hukum.
3. konstitusi sebagai peraturan
hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari
konstitusi tertulis.
Menurut Carl schmitt:
- Konstitusi
dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal
ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir
dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja
sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
- Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit
untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi
memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
- Konstitusi
dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
- Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu
persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
Menilai konstitusi
1. konstitusi bernilai normatif,
berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen ;
- konstitusi
bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai
konstitusi negara;
- konstitusi
bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi
ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
Fungsi
Konstitusi
- menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
- memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
- sebagai
instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau
raja dalam sistem monarki) kepada
organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan
hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam
arti relatif).
2. Flexibel dan rigid,
Kalau rigid berarti kaku
suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare
Menurut James Bryce, ciri flexibel
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama
dengan undang-undang.
3. Tertulis dan tidak tertulis
Cara Perubahan Konstitusi
1. Oleh Kekuasaan Legislatif
2. Oleh rakyat melalui
referendum
3. Oleh sejumlah negara bagian
4. Dengan konvensi
ketatanegaraan.
Hubungan antara Negara dan
Konstitusi.
Menurut Walton H. Hamilton
dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga
dinamika kekuasaan dan proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
No comments:
Post a Comment