BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia merupakan mahluk yang
paling sempurna diantara ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. Setiap manusia dibekali
akal pikiran sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai mahluk
pribadi maupun sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk ciptaan Tuhan, manusia
tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu
cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai mahluk pribadi
maupun mahluk sosial dengan melakukan kerja sama.
Oleh
karena itu, setiap manusia selalu kerja sama dengan sesama manusia lainnya
dalam berbagai kehidupan. Kerja sama antar sesama manusia berarti setiap
manusia saling membantu secara bersama-sama antara satu manusia dengan manusia
lainnya dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama.
1.2
Rumusan
masalah
Adapun
masalah yang ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Apa manfaat kerjasama
dalam berbagai bidang kehidupan ?
2.
Jelaskan manfaat
kerjasama di bidang kehidupan ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan
makalah ini yaitu sebagai berikut:
- Untuk
mengetahui dan memahami manfaat kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
- Untuk
mengetahui dan memahami tujuan dari kerjasama dalam berbagai bidang
kehidupan.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kerjasama
dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Sejarah
mencatat bahwa perjuagan bangsa indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi
nusantara . Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan
atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan hasil kerja sama rakyat tampa
dibatasi oleh perbedaan suku bangsa , adat istiadat , agama dan bahasa daerah .
Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan
bangsa bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan – perbedaan yang
ada .
Terbentuknya
negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan
persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya
kerjasama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan
satu kesatuan kebanggsaan Indonesia berawal dari Persamaan senasib dan
sepenaggungan sebagai bangsa yang ter-jajah.
Oleh
karena itu, semangat kerjasama para pejuang merebut dan mempertahankan
kemerdekaan harus mendororng setiap warga untuk mengisi kemerdekaan dengan
melakukan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan
pembangunan nasional. Pembagunan nasional adalah usaha secara sadar untuk
mewujudkan suatu masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
Tujuan
nasional bangsan Indonesia yang hendak di capai melalui upaya pembangunan
nasional, tercantum dalam pembukaan UUD NKRI thn 1945 alinea ke 4 yaitu , sbg
berikut :
a) Melindungin
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b) Memajukan
kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d)
Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial
Kerjasama
merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan di masyarakat
terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya
daerah. Dalam kehidupan di masyarakat, kerja sama dikenal juga dengan sebutan
gotong royong. Sesungguhnya , gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat
indonesia merupakan terwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan
Indonesia. Gotong royong adalah kerjasama yang dilakukan sejumlah warga
masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada
hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerjasama untuk kepentingan bersama.
2
Gotong royong merupakan cirikhas dari
budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :
a)
Manusia memelurkan
bantuan orang lain dalam kehidupannya
b)
Manusia dapat hidup
secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya
Bentuk kerja
sama atau gotong royong merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerja
sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
A.
Kerjasama
Dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosisl politik masyarakat
Indonesia adalah sila ke 4 Pancasila . Prilaku politik harus di dasari nilai
hikmat, kebijaksanaan, permusawaratan dan perwakilan hal itu semua merupakan
bagian dari gotong royong permusawaratan adalah suatu tatacara has keribadian Indonesia
untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal bedasarkan kehendak rakyat . perwakilan
adalah suatu sistem dalam arti tatacara mengusahakan turut serta nya rakyat
mengambil bangain dalam kehidupan bernegara pangkal tolak plaksanaan kehidupan
sosial politik bangsa Idonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses
pengambilan kebutusan di lembaga –lembaga negara dan organisasi kemesyarakatan
dengan cara musawarah untuk mufakat .
B.
Kerjasama
dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada
pasal 23 A UUD NKRI thn 1945 berbunyi, “ pajak dan pungutan lainnya yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UUD”. Setiap wajib pajak
secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang
dibayarkannya. Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD NKRI thn 1945 menyatakan “
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekerluargaan”. Hal
ini berarti dalam kekgiatan usaha ekonomi diggunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana dekmorasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil.
Gotong royong dan kekeluargaan meruapakan salah satu
asas koperasi. Asa kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk
melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah
kepengurusan koperasi. Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional
tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerjasama antara anggota dan
tanggungjawab bersama untuk memajukan kesejahteraaan anggota dan masyarakat. Keunggulan
koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
a) Dasar
persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyain hak suara yang sama
:
b) Persatuan,
artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa
membedakan,agama, suku bangsa , dan jenis kelamin.
c) Pendidikan,
artinya koperasi mendidik anggota untyk hidup sederhana, tidak boros, dan suka
menabung :
d) Demokrasi
ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing
anggotan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dan
3
C.
Kerjasama
dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
menyebutkan bahwa “ tiap-tiap waga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. “selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia thn 1945 juga menyebutkan bahwa “ setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara harus melakukan
kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara.kerjasama warga
negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap
dari belanegara. Dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa
indonesia, belanegara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus
merupakan kewajiban hukum yang harus dijalanin oleh setiap warga negara.
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukan pada
pembangunan sistem pertahanan negara yang terdiri dari 5 nilai dari bela negara
, yaitu :
1) Cinta
Tanah Air
2) Kesadaran
berbangsa dan bernegara
3) Keyakinan
pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
4) Rela
berkorban untuk bangsa dan negara dan
5) Memiliki
kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Kesadaran bela negara menegembangkan nilai
kenegaraan yang diperuntukan pada pembangunan sistem pertahanan negara yang
terdiri dari 5 nilai, dasar bela negara yaitu :
1) Cinta
tanah air
2) Kesadaran
berbangsa dan bernegara
3) Keyakinan
pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
4) Rela
berkorban untuk bangsa dan negara dan
5) Memiliki
kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Terwujudnya
keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara.
4
D.
Kerjasama
antarumat beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia pasa tahun
1945 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing- masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaan itu . “ ketentuan pasal tersebut mengandung
pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya .
Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang
kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Antar pemeluk agama
dengan mengembangkan sikap saling hormat memghormati dan toleransi. Kerjasama
antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut :
1)
Saling menghormati umat seagama
dan berbeda agama.
2)
Saling menghomarti lembaga
keagamaan yang seagama dan berbeda agama
3)
Sikap saling menghormati hak dan
kewajiban umat beragama.
Dalam
mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat , setiap
warga negara harus menghidari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini :
1)
Sikap fanatik sempit, yaitu sifat
yang merasa diri sendiri paling benar
2)
Sikap individualis, yaitu sifat
yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
3)
Sikap eksklusivisme , yaitu seikap
selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang
pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat , agama, dan bahasa daerah.
4)
Sikap primordialisme , yaitu
perasaan kesukuan yang berlebihan
Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan
sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras dan antar
golongan.
5
BAB II
PENUTUP
3.1 Saran
Sehubungan dengan hasil penulisan
makalah ini, penulis menyarankan kepada para pembaca agar diadakan pengkajian
lanjutan yang berjudul sama dengan makalah ini, agar ditemukan pengertian
kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.