Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
merupakan penyederhanaan dari berbagai
ilmu-ilmu sosial dengan
tujuan utama adalah membentuk
warga negara yang
baik. Hal tersebut
sesuai dengan penjelasan dari
National Council for
Social Studies NCSS dalam Savage dan Armstrong (Udin S. Winatapura,
2007: 11), mendefinisikan social studies sebagai berikut:
Social studies is
the integrated study
of the social
sciences and humanities to
promote civic competence.
Within the shcool program, social
studies provides coordinated,
systematic study drawing upon
such disciplines as
anthropology, archeology,
economics, geography, history,
law, philosophy, political sciences, psycology,
religion, and siciology,
as well as appropriate content
from the humanities,
mathematics, and natural
sciences.
Dari definisi di atas, Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS) dapat diartikan sebagai
kajian terpadu dari
ilmu-ilmu sosial dan
untuk mengembangkan potensi kewarganegaraan. Di
dalam program persekolahan
Ilmu Pengetahuan Sosial dikoordinasikan sebagai
bahan sistematis dan dibangun
di atas beberapa
disiplin ilmu antara
lain Antropologi, ilmu politik,
Arkeologi, Ekonomi, Geografi,
Sejarah, Hukum, Filsafat Psikologi, Agama,
Sosiologi, dan juga
mencakup materi yang
sesuai dari humaniora,
matematika, dan ilmu-ilmu alam.
Menurut
Sapriya (2008: 3) IPS di sekolah dasar merupakan nama mata pelajaran yang
berdiri sendiri sebagai integrasi dari sejumlah konsep disiplin ilmu sosial,
humaniora, sains bahkan berbagai isu dan masalah sosial kehidupan. Materi IPS
untuk jenjang sekolah dasar tidak terlalu terlihat aspek disiplin ilmu karena
lebih menonjolkan unsur pedagogik, psikologis serta karakteristik kemampuan
berpikir siswa.
Berdasar pada pendapat
mengenai pengertian IPS di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa
Ilmu Pengetahuan Sosial
merupakan kajian ilmu-ilmu sosial
secara terpadu yang
disederhanakan untuk pembelajaran di
sekolah dan mempunyai tujuan
agar siswa dapat mengamalkan nilai-nilai
sehingga dapat menjadi
warga negara yang baik berdasarkan
nilai dan norma yang dianutnya.
Sedangkan
menurut Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa mata pelajaran IPS bertujuan agar siswa
memiliki kemampuan untuk:
1.
Mengenal
konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
2.
Memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri,
memecahkan masalah dan ketrampilan dalam kehidupan sosial.
3.
Memiliki
komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
4.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang
majemuk ditingkat lokal, nasional maupun global.
Berdasarkan dari
pandangan terkait tujuan
pembelajaran IPS diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa dengan
pembelajaran IPS diharapkan peserta
didik peka terhadap masalah–masalah sosial
yang terjadi di masyarakat
dan menjadi warga
negara yang baik
dengan memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa
ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah,
dan keterampilan dalam
kehidupan sosial. Kemudian,
Memiliki kesadaran dan
kepedulian terhadap masyarakat
atau lingkungannya, melalui pemahaman
terhadap nilai-nilai sejarah
dan kebudayaan masyarakat.
No comments:
Post a Comment