Pada akhir Perang Dunia ll, Jepang mulai
banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah
diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah
tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan
kemerdekaan kepada bangsa lndonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya
melawan Sekutu.
Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan lndonesia
Jepang meyakinkan bangsa lndonesia tentang
kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan lndonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut
Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk
Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28
April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya
dilaksanakan di
Gedung Cuo Sangi ln di Pejambon Jakarta
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah lcibangase (Jepang), dan sebagai
sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang
mewakili hampir seluruh wilayah lndonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar Negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar Negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr.
Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 29Mei 1945. Pemikirannya diberi judul “Asas dan Dasar Negara
Republik Indonesia”, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara Indonesia merdeka
yang intinya sebagai berikut:
- Peri kebangsaan;
- Peri kemanusiaan;
- Peri ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- kesejahteraan
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan
pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya
berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
lndonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah Negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
lr. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 lr. Sukarno mendapat
kesempatan untuk mengemukakan dasar Negara lndonesia merdeka. Pemikirannya
terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan lndonesia;
- internasionalisme atau
perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila
sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita
peringati sebagai hari Lahir istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir,
tetapi rumusan dasar negara untuk lndonesia merdeka belum terbentuk. Padahal,
BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk
panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi
tentang pembentukan dasar negara lndonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan
terdiri atas lr. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk lndonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945,
BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai lr. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. lr. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan lndonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Pembentukan Panitia Persiapan Kernerdekaan lndonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan lndonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi linkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3
orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari
Sunda kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI
berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh lr. Sukarno, wakilnya Drs.
Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr.
Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto lskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,
Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan,
Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki
Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan lwa
Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara
lndonesia, Presiden dan Wakil Presiden lndonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden lndonesia. PPKI membahas konstitusi negara lndonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebetum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh lslam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat "... dengan kewajiban
menjalankan syariat lslam bagi pemeluk-pemeluknya" pada kalimat
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat lslam bagi pemeluk-pemeluknya".
Tokoh-tokoh lslam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
lndonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat "... dengan kewajiban menjalankan syariat lslam bagi
pemeluk-pemeluknya". Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa lndonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh
yang sepakat menghilangkan kalimat ",... dengan kewajiban menjalankan
syariat lslam bagi pemeluk-pemeluknya." Para tokoh PPKI berjiwa besar dan
memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan
diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat
selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI
dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul
dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil
kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang
dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama,
berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat lslam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah
menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kedua, Bab ll UUD Pasal 6 yang
semula berbunyi "Presiden ialah orang lndonesia yang beragama lslam"
diubah menjadi "Presiden ialah orang lndonesia asli". Semua usulan
itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan
dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17
Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar
Negara lndonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada
halaman 45-48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila
sebagai dasar negara
- Batang tubuh UUD 1945
terdiri atas 16 bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan
- Penjelasan UUD 1945
terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan perjanjia seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu
bangsa Indonesia membulatkan tekad
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment