BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam setiap
pekerjaa sangatlah penting sekali dan harus mengetahui,
mengerti dan menerapkan tentang arti pentingnya keselamatan, kesehatan, Kerja (K3). Dalam setiap
proses atau aktifitas pekerjaan. Proses terjadinya
kecelakaan kerja seberapa besar
kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Secara
umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Minimnya rambu2x / Petunjuk
SOP, dan kecerobohan dlm melakukan
pekerjaan, bias juga disebabbkan beberapa factor :
1. Kelelahan (fatigue)
2. Kondisi
kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
3. Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre cause)adalah
kurangnya training
4. Karakteristik
pekerjaan itu sendiri.
Di dunia
industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di
tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang
mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik,
mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola
proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas
pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja
dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka
perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas
khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun
program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di
lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan
efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung
proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan
progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan
penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja
kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam
rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas
(AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh
negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala
bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi
standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti
kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan
kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk
menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan
(ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut
Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah
menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Tujuan dan
sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang
melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
B. PERMASALAHAN
1. Apa arti dan fungsi Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sendiri?
2. Manfaat Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
kelembagaan dan Keahlian K3
1. ARTI DAN FUNGSI SISTIM MANAGEMEN K3 DI TEMPAT KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk
menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3
juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.
Mengurangi jam kerja yang hilang
akibat kecelakaan kerja.
2.
Menghindari kerugian material dan
jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.
Menciptakan tempat kerja yang aman,efisien dan produktif dlm
melakukan
aktifitas pekerjaan
4.
Terciptanya rasa aman, nyaman serta selamat dalam bekerja.
5.
Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
1.Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan
perusahaan. Perawatan terhadap
mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER
NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:
1. Komitmen dan Kebijakan
- Kepemimpinan dan Komitmen
- Tinjauan Awal K3
- Kebijakan K3
2.Perencanaan
- Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
- Peraturan Perundangan dan
Persyaratan Lainnya
- Tujuan dan Sasaran
- Indikator Kinerja
- Perencanaan Awal dan Perencanaan
Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.Implementasi
a. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
- Integrasi
- Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
- Konsultasi,
Motifasi dan Kesadaran
- Pelatihan
dan Kompetensi
b.Jaminan
Kemampuan SDM Sarana dan Dana
- Komunikasi
- Pelaporan
- Pendokumentasian
- Pengendalian Dokumen
- Pencatatan
dan Manajemen Informasi
c. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
- Identifikasi Sumber Bahaya
- Penilaian Resiko
- Tindakan Pengendalian
- Perancangan dan Rekayasa
- Pengendalian
Administratif
- Tinjauan Ulang Kontrak
- Pembelian
- Prosedur
Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
- Prosedur Menghadapi Insiden
- Prosedur
Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
a.Inspeksi dan Pengujian
b. Audit SMK3
c.Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat
dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia
dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga
Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan
dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan
badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam
penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan
SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ?
Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
2. FUNGSI DANTUJUAN
PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum
dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
1.Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu
terjamin keselamatan dan kesehatannya
sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
2.Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar
selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
3.Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat
dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.Sedangkan secara khusus antara
lain :
4.Mencegah atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan
penyakit akibat kerja.
5.Mengamankan mesin,
instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
6 Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman,
sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan
pekerjaan.
3.
DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
- Keputusan
Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
yang disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata
Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
4.
PEMBENTUKAN
a. Syarat Pembentukan
*Setiap tempat kerja dgn kriteria
tertentu,pengusaha/pengurus wajib membntk P2K3..
b. Syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja terdiri atas unsur
pengusaha dan tenaga kerja
yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
2. Sekretaris Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja atau
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
3.Ketua P2K3 ialah Pimpinan
Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk
(khusus untuk kelompok
perusahaan/centra industri).
4.Jumlah dan susunan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut :
A.Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,
jumlah anggota
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang
terdiri dari 6 (enam) orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam)
orang mewakili tenaga kerja.
B.Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50
(lima puluh) orang sampai 100 (seratus)
orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
(enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
C.Perusahaan yang mempunyai
tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya
sangat berat jumlah
anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
D. Kelompok perrusahaan
yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap
anggota kelompok, jumlah
anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga)
orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
c. Struktur Organisasi
1. Bentuk
organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada
besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya.
Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua,
seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja.
a.Ketua
dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan yang mempunyai kewenangan
dalam menetapkan kebijaksanaan di
perusahaan.
b.Sekretaris dapat dijabat oleh
ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang
dipersiapkan untuk menjadi
Petugas K3.
c.Para anggota terdiri
dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah
memahami permasalahan
K3.
d. Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1.Identifikasi masalah
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.Pendidikan dan pelatihan.
3.Sidang-sidang.
4.Rekomendasi.
5.Audit.
E.Peran dan Fungsi
Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1. Peran pokok Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan
pertimbangan di tempat
kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta
maupun tidak kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai
masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Fungsi Panitia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah
segala data dan atau
permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja
yang bersangkutan, serta
mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan
dan penelitian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5.
BUDAYAKAN KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
Adalah upaya memberdayakan masyarakat untuk
memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta lingkungannya.
(The process of enabling people to increase control over, and to improve their health-Ottawa
charter 1986.)
Memberdayakan adalah upaya untuk membangun daya, yang berarti mengembangkan
kemandirian, yang dilakukan dengan menimbulkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan, serta dengan mengembangkan iklim yang mendukung pengembangan kemandirian
tersebut.
Tujuan budaya Kesehatan di Tempat Kerja adalah :
* Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
* Menurunkan
angka absensi tenaga kerja.
* Menurunkan
angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
* Menciptakan lingkungan kerja yang sehat,
medukung dan aman.
* Membantu
berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat.
* Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat.
Dua konsep yang sangat penting untuk
meningkatkan kesehatan pekerja dan lingkungannya adalah pencegahan dan
peningkatan kesehatan.Secara mendasar Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah
perlu melindungi individu (pekerja), lingkungan didalam dan diluar tempat kerja
dari bahan-bahan berbahaya, stress atau lingkungan kerja yang jelek. Gaya kerja
yang memperhatikan kesehatan dan menggunakan pelayanan kesehatan yang ada dapat
mendukung terlaksananya promosi kesehatan di tempat kerja.
Keuntungan Membudayakan Kesehatan Di
Tempat Kerja, secara umum :
· Meningkatnyalingkungan tempat kerja yang sehat dan
aman serta nyaman
· Citra
Perusahaan Positif
· Meningkatkan moral staf
· Menurunnya angka absensi
· Meningkatnya
produktifitas
· Menurunnya biaya kesehatan atau biaya asuransi.
· Pencegahan terhadap penyakit.
|
Bagi Pekerja
· Lingkungan tempat kerja menjadi
lebih sehat
· Meningkatnya
percaya diri
· Menurunnya
stress
· Meningkatnya semangat
kerja
· Meningkatnya
kemampuan
· Meningkatnya
kesehatan.
· Lebih sehatnya keluarga dan
masyarakat
|
A.Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi merupakan hal yang
sangat penting untuk melihat seberapa baiknya program tersebut terlaksana,
untuk mengidentifikasi kesuksesan dan masalah-masalah yang ditemui dan umpan
balik (feedback) untuk perbaikan.
B. Revisi dan perbaikan program.
Setelah mendapatkan
hasil dari evaluasi tentunya ada kekurangan dan masukan yang perlu untuk
pertimbangan dalam melakukan perbaikan program, sekaligus merevisi hal yang
sudah ada.
6. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Sektor Transportasi Darat memiliki peranan yangb
sangat penting dalam masyarakat karena turut menggerakkan roda
perekonomian dan mobilitas masyarakat. Melalui jasa transportasi,
diselenggfarakan kegiatan angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya dari
suatu daerah kedaerah lainnya.
Untuk itu, dikembangkan Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Transportasi Darat
(SMK3 Transportasi) yang memberikan persyaratan untuk sistim manajemen K3
untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya kecelakaan dan
meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan. Sistim Manajemen
K3 Transportasi ini berlaku bagi perusahaan jasa angkutan darat
untuk :
1. Membangun sistim
Manajamen K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau
kejadian lainnyan yang
tidak diinginkan.
2. Menerapkan ,
memelihara dan meningkatkan SMK3 secara terus menerus.
3. Memastikan bahwa
perusahaan telah memenuhi norma keselamatan yang ditentukan.
a. Elemen
Sistim Manajemen K3 Transportasi
Sistim Manajemen Keselamatan Transportasi merupakan sistim manajemen
berkelanjutan yang terdiri atas elemen sebagai berikut :
Persyaratan
Umum
# Perusahaan
harus menetapkan dan memelihara Sistim Manajemen K3 yang terintegrasi
dengan sistim manajemen perusahaan
sebagaImana disyaratkan dalam elemen 5 ini
Kebijakan K3
# Perusahaan harus menetapkan
dan memelihara kebijakan K3 yang menunjukkan komitmen
perusahaan terhadap
keselamatan dalam operasi angkutan.
Perencanaan K3
1.
Pemeriksaan Dan Tindakan Koreksi
- Pemantauan dan
Pengukuran Kinerja
-Perusahaan harus
menetapkan dan memelihara prosedur mengenai pemantauan dan
pengukuran Kinerja K3
perusahaan yang mencakup :
-Inspeksi dan Pengujian
-Perusahaan harus
menetapkan prosedur mengenai inspeksi dan pengujian yang
menfcakup :
2.
Tinjauan Manajemen
Perusahaan harus melakukan tinjau ulang oleh manajemen secara berkala untuk
menilai dan mengetahui pelaksanaan SMK3 dalam perusahaan serta permasalahan
yang dihadapi untuk peningkatan berkelanjutan
b.
Process Safety Management
1. Proses Safety Management.
Terdapat tiga kriteria pokok Proses Safety
Management dengan 13 elemen-elemen.
-Kriteria Teknologi dan
Proses, meliputi elemen-elemen :
1.informasi
keselamatan proses
2.analisa bahaya
proses
3.keterpaduan mekanik
4 penelaahan KK
awal operasi
2.Kriteria Keselamatan Kerja, meliputi elemen-elemen :
1.penanganan
keselamatan kerja kontraktor
2.cara kerja
aman
3.prosedur
operasi
4.pelatihan
karyawan
5.partisipasi
karyawan
3.Kriteria
Manajemen, meliputi elemen-elemen :
1.manajemen
perubahan
2.rencana
tanggap darurat
3.audit
manajemen keselamatan proses dan penyelidikan kecelakaan
4.Kriteria Teknologi dan
Proses.
- Informasi Keselamatan Proses.
- Analisa Bahaya Proses.
- Manajemen
- Review Keselamatan Pra Start-Up.
Kriteria
Manajeman
·
Manajemen
Perubahan
·
Penyelidikan Kejadian
·
Penanggulangan Darurat
·
Keterpaduan
Mekanis
·
Audit
5. Kriteria Keselamatan Kerja.
·
Keselamatan Kerja Kontraktor.
·
Cara & Ijin Kerja Aman.
·
Prosedur Operasi.
·
Pelatihan/Training.
·
Partisipasi Karyawan.
c. Reliability Centred Maintenance
1. Basi Principles :
Tujuh prinsip dasar tentang RCM :
a)Fungsi dan standard unjuk kerja (Functions
and performance standards).
b)Cara
kegagalan memenuhi fungsi (Functional failures).
c)Penyebab kegagalan fungsional (Failure
modes).
d)Kejadian-kejadian pada setiap kegagalan
(Failure effects).
e)Akibat terjadinya kegagalan (Failure
consequences).
f) Pencegahan kegagalan
(Preventive tasks).
g)Tindakan alternatif didalam mencegah
kegagalan (Default tasks).
2.Persiapan RCM.
Langkah awal penerapan RCM
meliputi :
-Plant register.
-Maintenance priority list.
-Technical history data.
-Decision support tools
development.
-Inherrent Reliability vs.
Desired performance.
-Hidden functions, Failure
pattern survey
-Preventive task selection
and DefinePotential-Failure interval.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ;
1. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif
sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem
manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjaeab,
pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
2. Sistem
manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung
maupun tidak langsung.
3. Promosi
K3 adalah salah satu cara untuk meningkatkan K3
B. S A R A N
1. Pada dasarnya setiap pekerja
maupun suatu perusahaan,selalu menginginkan
Selalu adanya perubahan kearah yag lebih baik, yang bersifat kearah
peningkatan,
dalamhal keselamatan, kesehatan, dalam bekerja dalam segala sektor, baik
bidang
Konstruksi, Migas, Listrikmaupun Chemikal.
2. Untuk
meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan adanya manajemen
K3, serta adanya bantuan
pembinaan/penyuluhan dari instansi 2x terkait, bila arti K3 utk
kesejahtaraan pada
tenaga kerja Khususnya.
3. Menetapkan peraturan pemerintah mengenai UU
no 1 /men/ 1970, dan diharuskan dalam
menjalankan, proses
apapun yg melibatkan unsur tenaga kerja pada sektor industry /
konstruksi,sebagai
tanggungjawab kita bersama.
4. Belum maximalnya
pelaksanaan Managemen K3 disebabkan oleh kurangnya
pengetahuan dan
informasi tentatang manajemen K3, untuk itu kepada Menteri terkait
dan Dunia Industri agar
diadakan sosialisasi secaras terus menerus.
5. Perlu
peningkatan Promosi Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua
orang mementingkan
Keselamtan kerja itu sendiri.
6. Sekolah
secara khusus SMK yang dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah
hendaknya dibekali
dengan Manajemen K3.
No comments:
Post a Comment