BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini
saat cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan
data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka
Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai
26,68%
dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD)
diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan
beberapa fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat
dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam
mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh
kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK
di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun
kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan
pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara
langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman
Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu
bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan
pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga
memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga
anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak
mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk
layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus
berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh
Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan
pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang
tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan
Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk
seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang
holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan,
gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan
hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua
lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap
berbagai aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal
ini uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan
pemahaman terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian
kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B.
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan
makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah: Bagaimana konsep dasar Taman
Penitipan Anak (TPA)? Rumusan pertanyaan tersebut meliputi pertanyaan mengenai
apa pengertian TPA, kelembagaan, dasar hukum, warga belajar dan tenaga pendidik
dan kependidikannya.
C. Metode dan Teknik
penulisan
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deskriptif analitik, yakni
dengan mengungkapkan masalah-masalah yang dikaji kemudian dianalisis
berdasarkan pengetahuan teoritik penulis. Teknik penulisan yang digunakan
adalah kajian kepustakaan.
D. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN :
Dalam bab ini diuraikan latar belakang
masalah, rumusan masalah, metode dan teknik penulisan dan
sistematika penulisan.
BAB II PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Bab II berisi uraian masalah sekaligus kajiannya, berupa konsep dasar TPA.
BAB III PENUTUP
Dalam
bab penutup diuraikan kesimpulan dan saran penulis.
BAB II
KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)
A. Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan
Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang
secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD
adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam
pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur
nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai
TPA menurut modul Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat
PAUD, yang dimaksud dengan TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus
pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan
prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian,
TPA merupakan salah satu bentuk layanan PAUD yang berusaha mengabungkan dua
tujuan, yaitu tujuan pengasuhan karena orang tua anak bekerja serta tujuan
pendidikan melalui program-program pendidikan anak usia dini. Dalam hal ini TPA
merupakan solusi terbaik bagi orang tua yang keduanya bekerja yang diharapkan
anak-anak mereka aman dan memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu,
dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih
dan Asuh.
- Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas
fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu
gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga
anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
- Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada
anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna
dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik
dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi,
memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
- Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak
untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan
dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan
mental dan eksploitasi.
- Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang
dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian
dan jatidiri anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B. Kelembagaan TPA
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal
dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.
Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan.
Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan
masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa
pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan
cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur,
bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari
pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan
anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini
telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu
mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan
nasional itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA ,
adalah sebagai berikut:
- Setiap lembaga
TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q
Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat
memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
- Lembaga TPA yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman
ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin
operasional diatur oleh daerah setempat.
- Lembaga TPA yang
telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan
ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD
Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi,
mencakup:
Administrasi kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat berharga:
Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional, dsb
Administrasi ketenagaan, mencakup:
a. Data tenaga pendidik: nama,
tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di
kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b. Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir,
jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c. Data tenaga administrasi: nama,
tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan
yang diterima;
d. Data petugas lainnya bila ada.
Administrasi Anak, meliputi:
a. Buku induk:nama anak, tempat dan
tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal
masuk;
b. Buku catatan perkembangan anak/buku
raport.
Administrasi Keuangan, mencakup:
a. Buku kas/bank;
c. Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
d. Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta
didik;
e. Buku inventaris barang;
f. Buku untuk kearsipan lainnya.
Administrasi Program, meliputi:
a. Rencana kegiatan semester, bulanan,
harian;
b. Formulir pendaftaran calon peserta
didik;
c. Buku komunikasi/penghubung antara
pendidik dan orangtua;
d. Jadwal kegiatan bermain;
e. Pernyataan orangtua;
f. Buku daftar hadir untuk anak;
g. Buku daftar hadir untuk pendidik dan
pengasuh;
h. Buku tamu; dan
i. Buku agenda kegiatan.
C. Dasar Hukum TPA
Penyelenggaraan program PAUD di
Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai
berikut.
- UUD 1945
- UU. No. 4 Tahun
1974 mengenai Kesejahteraan Anak
- UU. No. 23 Tahun
2002 mengenai Perlindungan Anak
- UU. No. 20 Tahun
2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
- PP. No. 19 Tahun
2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
- Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen
Pendidikan Nasional.
- Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
(M. Hariwijaya dan Bertiani ES, 2007:20-21).
Selain itu pada
tahun 2009 diterbitkan Peratutan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.
58 tahun 2009 tentang Standar pendidikan Anak Usia Dini, yang menetapkan
beberapa standar PAUD sebagaima tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Permendiknas
tersebut, yaitu:
- Standar tingkat pencapaian perkembangan
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar isi, proses, dan penilaian; dan
- Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
D. Tujuan TPA
Tujuan layanan TPA adalah:
a.
Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada
anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja
atau halangan lainnya.
b.
Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak
anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang,
serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
D. Kurikulum TPA
1. Prinsip-prinsip Dasar pengembangan
kurikulum TPA
Dalam hal
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum TPA mengacu pada kurikulum PAUD secara
umum. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, menetapkan beberapa prinsip
pengembangan kurikulum TPA meliputi:
a.
Bersifat komprehensif, artinya kurikulum harus
menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara
menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan.
b.
Didasarkan pada perkembangan secara bertahap, sehingga
proses pembelajaran harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan usia anak dan
tahapan perkembangan anak.
c.
Melibatkan orang tua sebagai pendidik utama, sehingga
peran orang tua dalam menyusun rancangan kegiatan pembelajaran harus
ditingkatkan agar tujuan PAUD lebih terarah dan tepat sasaran.
d.
Melayani kebutuhan anak, yakni mampu mengembangkan
kemampuan, kebutuhan, minat, potensi setiap anak.
e.
Merefleksikan kebutuhan dan nilai-nilai yang dalam masyarakat
f.
Mengembangkan standar kompetensi anak sebagai upaya
menyiapkan lingkungan belajar anak.
g.
Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus, sehingga
semboyan pendidikan untuk semua dapat dilaksanakan.
h.
Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
i.
Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak, khususnya
di lingkungan sekolah.
j.
Menjabarkan prosedur pengelolaan lembaga yang diungkapkan
kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
k.
Manajemen sumber daya manusia yang terlibat dalam lembaga
pendidikan anak usia dini.
l.
Penyediaan sarana dan prasarana yang optimal dan mampu
menunjang proses pembelajaran.
E. Komponen Kurikulum TPA
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini
khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan
sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.
Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah
sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau
Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan
memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah
a.
Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.
Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap
perkembangan anak
c.
Mengelola kegiatan bermain untuk anak sesuai dengan
tahapan perkembangan anak dan minat anak
d.
Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang
dicapai anak.
2. Guru Pendamping
Kompetensi
pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas
II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus
dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan
sosial. Adapun kewajiban guru pendamping adalah membantu guru pendidikan dalam
melaksanakan tugas-tugasnya di atas.
3. Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan
SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan,
terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan
kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.
Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis
anak.
c. Pengelola
Pengelola TPA
minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan
PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun.
Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta
kewajibannya adalah:
a.
Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.
Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan
pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di
lembaganya
d.
Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
d. Ruang Lingkup Kurikulum
Kurikulum TPA
mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk,
warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk
mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
Kurikulum yang
digunakan adalah kurikulum menu generik atau acuan lainnya yang sesuai.
F. Pengelolaan Kegiatan Layanan
1.
Pengelompokan Peserta
Kegiatan pengasuhan dan bermain di TPA
dilakukan dengan cara dikelompokan berdasarkan usia, sebagai berikut:
a.
Kelompok usia 3 bulan - < 2 tahun
b.
Kelompok usia 2 tahun - < 4 tahun
c.
Kelompok usia 4 tahun - < 6 tahun
2.
Jumlah dalam Kelompok
Jumlah anak dalam kelompok di lembaga
TPA disesuaikan dengan kemampuan lembaga dengan memperhatikan jumlah
guru/pendamping/pengasuh yang tersedia dan luas ruangan yang dimilikinya.
3.
Alokasi Waktu Layanan
Waktu layanan TPA disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan, dengan alokasi sebagai berikut:
a.
TPA full Day: 6-8 jam per hari, minimal 3 kali dalam
seminggu
b.
TPA setengah hari: 4-5 jam per hari, minimal 3 kali dalam
seminggu
c.
TPA non reguler: 1-3 jam per hari
G. Kegiatan Pembelajaran Harian
Kegiatan anak di TPA dapat diatur sebagai berikut:
1.
Kegiatan penyambutan
Kegiatan ini merupakan transisi anak dari rumah untuk melakukan kegiatan
pembelajaran di TPA
2.
Kegiatan anak bermian bebas
3.
Kegiatan anak di sentra bermain
Kegiatan ini dilakukan bersama pendidik yang mencakup
a.
Penataan lingkungan bermain
b.
Pijakan sebelum bermain
c.
Pijakan selama bermain
d.
Pijakan seusah bermain atau mengingat kembali setelah
bermain (recalling) dan
e.
Mebereskan/merapikan kembali
4.
Makan bersama
5.
Tidur siang/istirahat
6.
Mandi sebelum pulang ke rumah
7.
Kegiatan untuk menyerahkan anak kepada orang
tua
Contoh Jadwal di TPA
08.00 anak
datang
09.00 main di
luar (pengalaman gerakan kasar)
09.40
transisi (toilet training)
10.00
kegiatan di sentra
12.00 makan
bersama
12.30
transisi
12.40
persiapan tidur siang
15.00 mandi
15.30
bermain bebas
16.00 pulang
H. Layanan Kesehatan dan Gizi
1. Layanan Kesehatan
a. Layanan
kesehatan di TPA dilakukan secara langsung dan tidak langsung
b. Layanan
kesehatan langsung berupa pemeriksaan kesehatan anak yang dilakukan oleh tenaga
medis secara berkala misalnya pemeriksaan gigi, pemberian vitamin A,
penimbangan, imunisasi dan penanganan darurat. Untuk kegiatan ini lembaga TPA
dapat bekerja sama dengan Posyandu atau Puskesmas terdekat.
c. Layanan
kesehatan tidak langsung berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan dan alat
main, pengatuan cahaya dan ventilasi, ketersediaan air bersih untuk kegiatan
bermain ataupun untuk toileting, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular,
penyehatan lingkungan, dsb.
2. Layanan Gizi
a. Layanan gizi
dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang bagi anak di TPA
b. layanan gizi
dilakukan melalui pemberian makanan yang sehat dan bergizi tinggi, dengan
memperhatikan variasi makanan, catatan kebutuhan dan sensitivitas jenis makanan
untuk setiap anak.
c. sangat
dianjurkan bagi para pengelola TPA untuk mengkonsulasikan menu gizi seimbang
dengan petugas kesehatan gizi terdekat.
I.
Indikator Keberhasilan TPA
a.
Tingkat kehadiran mencapai 80%
b.
Tingkat kehadiran pendidik/pengasuh mencapai 90%
c.
Program berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan
lembaga
d.
Memiliki ratio pendidik sesuai dengan yang ditetapkan.
e.
Kualiifikasi pendidik/pengasuh minimal mencapai 60%
f.
Memiliki kurikulum, perencanaan program, hasil
perkembangan anak yang diadministrasikan dengan baik.
g.
Tersedia sarana 3 (tiga) jenis main (sensorimotorik,
peran dan pembangunan) sesuai dengan tahapan perkembangan anak
h.
Data pribadi (tumbuh kembang) anak terekam dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian
bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan
nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti
keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.
TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus
pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan
prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
B. Saran
Dalam hal ini
penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak
usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi
maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD
khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2007. Undang-undang No.20 Tahun 2009 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Depdiknas:Jakarta.
Depdiknas, 2009. Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:2009
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,
Depdiknas. 2007. Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini.
Universitas Negeri Jakarta: Jakarta.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,
Kemdiknas. 2010. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak.
Jakarta: Kemdiknas.
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar
Sekolah dan Pemuda. 2002. Acuan Menu Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia
Dini (Menu Pembelajaran Generik). Depdiknas:Jakarta.
Pusat Kurikulum, Depdiknas. 2007.
Konsep Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Non-Formal.
Jakarta:Depdiknas.
M. Hariwijaya dan Bertiani Eka Sukaca.
2007. PAUD Melejitkan Potensi Anak dengan Pendidikan Sejak Dini. Bandung
No comments:
Post a Comment