BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau
fakta di atas mengungkapkan bahwa tujuan pajak adalah untuk memakmurkan rakyat
atau membuat rakyat menjadi sejahtera.
Tujuan pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai
kemakmuran belum berjalan dengan baik karena di dalam pelaksanaannya masih
banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut.
Menjadi suatu masalah yang besar ketika negara kehilangan kepercayaan dari
rakyatnya karena pajak tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan
pengelolaan dan pelaksana pengelolaan yang tidak transparan serta adanya
penyelewengan atau pelanggaran di tubuh instansi yang mengurus pajak.
Jika Pajak dilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber
daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak
menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Ini juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di
dalam perekonomian yang tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana
sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola
oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran merupakan sumber pendapatan
negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian
dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai
andil dalam pembentukkan harga pasar. Contoh dari fungsi pajak yaitu berkaitan
dengan harga minyak tanah yang dikendalikan mealalui pajak dan subsidi agar
menjadi stabil.
Keadaan perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik karena
terdapat masalah dalam pengelolaan dan pelaksana kegiatan pajak itu sendiri. Di
tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak
atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar pajak yang dipalsukan untuk
kepentingan pribadi oknum pajak. Contoh kasus Gayus Tambunan yang sedang hangat
di media masa saat ini yang dikenal dengan mafia pajak yang melakukan penipuan
terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah
pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga
stabilitas perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas
maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Fungsi Anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.
Fungsi Mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar
negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka
melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi
untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.[ Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas].
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai
subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas
domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga
menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai
pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang
merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di
anut Indonesia adalah sistem ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi
Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara
sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan sistem
komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi
demokrasi pancasila adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila
pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan
pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan dari
pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan
persenan pajak dalam suatu produk atau barang. Hal di atas bisa dilihat melalui
skema circular flow diagram dibawah ini:
Pajak didalam skema itu bertindak sebagai alat/ salah satu cara Negara/
pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk mengatur perekenomian yang melingkupi
semua aspek perekonomian
Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai
contoh dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar
negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak dan dalam rangka
melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi
untuk produk luar negeri. Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi
tergantung besar pajak yang dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal
dari barang produksi lokal dengan jenis barang dan kualias yang sama pula,
karena barang luar negeri menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan
barang lokal.
Masuknya barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi
pembanding dalam menentukan harga standar yang dilakukan melalui kebijakan
pajak sehingga barang lokal terlindungi atau dapat bersaing dengan barang
impor. Dengan pajak tidak terjadi perang harga produk yang dapat memicu inflasi
dan monopoli oleh pihak swasta. Contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi
pada minyak tanah atau BBM mengakibatkan harga minyak tanah/ BBM naik yang
berdampak naiknya ongkos produksi dan ongkos distribusi sehingga harga barang
lain ikut naik. Di lain pihak pemerintah memberikan subsidi pada harga barang
lain dan memberikan bantuan kepada masyarakat agar perekonomian tetap stabil.
Di dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang
mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola
kegiatan perekonomian sedangkan faktor lain adalah cateris paribus
(Konstan). Sehingga harga pasar adalah hal utama yang perlu dijaga
kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini berhubungan dengan fungsi pajak
sebagai penjaga kestabilan perekonomian. Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain
dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak untuk dana
subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Harga yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan
pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada
bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana
Subsidi diperoleh melalui pajak yang merupakan pendapatan Negara yang digunakan
untuk pembangunan di segala sector agar tujuan dapat tercapai. Pendapatan
Negara hasil pajak dapat berguna untuk pembangunan sumber daya manusia agar
kemampuan terutama dalam perekonomian dapat meningkat dalam usaha mencapai
kesejahraan masyarakat. Pembangunan fisik seperti jalur transportasi dapat
terbangun kerena adanya pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak.
Dengan lancarnya transportasi dapat mengurangi ongkos produksi dalam hal
pendistribusian faktor produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan
jasa dapat stabil dan mengurangi masalah perekonomian.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat
juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya
kestabilan pasar adalah sebagai berikut:
a.
Pajak
merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b.
Pemerintah
mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c.
Pajak
berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d.
Di
dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e.
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f.
Kestabilan
harga dapat dijaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan
pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak
yang efektif dan efisien.
g.
Subsidi
adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan
pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h.
Harga
yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan
persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
No comments:
Post a Comment