Pengertian audit
pada dasarnya
pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan pengendalian sudah
sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pengertian pemeriksaan terdapat dua unsur
yang selalu kita temui kondisi dan kriteria. Kondisi adalah kenyataan yang ada
atau keadaan yang sebenarnya melekat pada objek yang diperiksa. Kriteria adalah
yang seharusnya dikerjakan atau hal yang seharusnya melekat pada objek yang
diperiksa. Kriteria merupakan bahan pembanding sehingga dapat menetapkan apakah
suatu kondisi menyimpang atau tidak.
Definisi mengenai audit dikemukaan
oleh Arens (2008:4) adalah :
“auditing is the accumulation and
evaluation of evidence about information to determine and report an the degree
of correspondence between the information and established criteria. Auditing
should be done by a competent, independent person”
Menurut abdul (2003), definisi
audit yang sangat terkenal adalah yang berasal dari a statement of basic
auditing concepts (ASOBAC) yang mendefinisikan audit sebagai :
“
suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti audit
secara objektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian
ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tesebut dengan
kriteria yang sudah di tentukan dan melaporkan hasilnya kepada kepada
pemakainya.
1. Jenis-jenis
audit
Menurut
arens (2008 : 16-19) ada tiga jenis audit yaitu :
1. Financial
statement audits
Pemeriksaan
keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu organisasi atau
perusahaan secara keseluruhan dengan tujuan memberikan pendapat atas kewajaran
penyajian laporan keuangan tersebut sesuai dengan kriteria yang berlaku atau
tertentu.
2. Operational
audits pemeriksaan operasional adalah suatu tinjauan terhadap setiap bagian dan
prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan
efektifitas kegatan entitas tersebut. Pada akhor pemeriksaan operasional
biasanya diajukan saran-saran rekomendasi pada manajemen untuk meningkatkan
kualitas operasi perusahaan.
3. Compliance
audits pemeriksaan ketaatan merupakan proses pemeriksaan atas ketaatan
pelaksanaan suatu prosedur atau peraturan tertulis yang di tetapkan oleh pihak
yang berwenang, baik pihak atasan perusahaan maupun pemerintah.
2. pengertian audit
internal
audit internal merupakan pengawasan
manajerial yang fungsinya mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian dengan
tujuan membantu semua anggota manajemen
dalam mengelola secara efektif pertanggung jawaban nya dengan cara
menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar yang
berhubungan dengang kegiatan-kegiatan yang di telaah. Ikatan auditor internal
(institute if internal auditor – IIA) dikutif oleh messier (2005:514).
Mendefinisikan audit internal sebagai berikut :
audit internal adalah aktivitas
independen,keyakinan obyektif, dan konsultasi yang dirancang untuk menambah
nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal ini membantu
organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan
disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen, resiko,
pengendalian, dan proses tata kelola.
3. Audit Internal yang
efektif
Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usaha suatu perusahaan,
adanya suatu departemen audit internal yang efektif sangat diperlukan. Berikut
ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar suatu perusahaan dapat
memiliki departemen audit internal yang efektif dalam membantu manajemen dengan
memberikan analisa, penilaian, dan saran mengenai kegiatan yang diperiksanya,
Sawyers (2005:52).
a.
Departemen audit internal harus mempunyai kedudukan
independen dalam organisasi perusahaan, yaitu tidak terlibat dalam kegiatan
operasional yang diperiksanya.
b.
Departemen audit internal harus mempunyai uraian tugas
tertulis yang jelas sehingga dapat mengetahui tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya. Departemen audit internal
harus pula memiliki internal audit manual yang berguna untuk:
1.
mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,
2.
menentukan standar untuk mengukur dan meningkatkan performance
3.
memberi keyakinan bahwa hasil akhir departemen audit
internal telah sesuai dengan requirement kepala
audit internal.
c.
Departemen audit internal harus memiliki dukungan yang
kuat dari top management. Dukungan yang kuat dari top management tersebut dapat berupa:
1.
penempatan departemen audit internal dalam posisi yang independen,
2. penempatan
staf audit dengan gaji yang
rationable
3.
penyediaan waktu yang cukup dari top management
untuk membaca, mendengarkan dan mempelajari
laporan- laporan yang dibuat oleh departemen audit internal dan tanggapan yang
cepat dan tegas terhadap saran-saran perbaikan yang diajukan.
4.
Departemen audit internal harus memiliki sumber daya
yang profesional, berkemampuan, dapat bersikap objektif dan mempunyai
integritas serta loyalitas yang tinggi.
5.
Departemen audit internal harus bersifat koperatif
dengan akuntan publik.
6.
Harus diadakannya rotasi dan kewajiban mengambil cuti
bagi pegawai departemen audit internal.
7.
Pemberian sanksi yang tegas kepada pegawai yang
melakukan kecurangan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.
8.
Menetapkan kebijakan yang tegas mengenai
pemberian-pemberian dari luar.
9.
Mengadakan program pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai
auditor internal.
4. Unsur-Unsur Audit
Internal
Menurut
hiro tugiman (2005), tiga unsur dalam audit internal yaitu :
1. Memastikan atau memverifikasi
(verification)
Merupakan
suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan atas kebenaran data dan informasi yangdihasilkan
dari suatu sistem akuntansi sehingga dapat dihasilkan laporan akuntansi yang
akurat yaitu cepat dan dapat dipercaya.
2. Menilai atau mengevaluasi
(evaluation)
Merupakan
aktivitas penilaian secara menyeluruh atas pengendalian akuntansi keuangan dari
kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang sesuai. Hal ini merupakan suatu
cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan yang
berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan.
3. Rekomendasi (recommendation)
Merupakan
suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap ketaatan pelaksanaan dan
prosedur operasi, prosedur akuntansi, kebijakan dan peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan (tindakan korektif kepada manajemen).
Idependensi
Idependensi merupakan sikap tidak memihak,
bebas dari benturan kepentingan dan obyektif dalam menlaksanakan suatu
pekerjaan. Idependensi dalam audit artinya sikap tidak memihak dan menolak
segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas auditnya.
5. Ruang Lingkup Audit Internal
Ruang lingkup audit internal menurut hiro
tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
Ruang
lingkup audit internal menilai keefektivan sistem pengendalian intern serta
mengevaluasi terhadap kelengkapan dan efektivan sistem pengendalian intern yang
dimiliki organisasi,serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan,
pemeriksaan internal harus :
1. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
2. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
3. Mereview berbagai sistem yang telah
ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana,
prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan
organisasi serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian
dengan hal-hal tersebut.
4. Mereview berbagi cara yang
dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi
keberadaan harta-harta tersebut.
5. Menilai keekonomisan dan keefisienan
pengguna berbagai sumber daya.
6. Mereview berbagai operasi atau
program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai
dengan yang direncanakan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
ruang lingkup audit internal adalah menilai dan mengevaluasi keefektivan serta
kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi serta kualitas
pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Ruang lingkup kegiatan audit
internal mencakup bidang yang sangat luas dan kompleks meliputi seluruh
tingkatanan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal
tersebut sesuai dengan komitmen bahwa fungsi audit internal yaitu membantu
manajemen dalam mengawasi jalannya roda organisasi
6. Tujuan Audit Internal
Direksi
harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal perusahaan yang
handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi
peraturan perundang- undangan. Satuan kerja atau fungsi pengawasan internal
bertugas membantu direksi dalam memastikan pencapaian tujuan dan kelangsungan
usaha dengan:
a.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perusahaan,
b.
Memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektivitas
proses pengendalian risiko,
c.
Melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan,
d.
Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh audit eksternal.
Tujuan audit
internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan ini, staf audit internal
diharapkan dapat memenuhinya dengan analisis, penilaian, rekomendasi,
konsultasi dan informasi tentang kegiatan yang ditelaah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, auditor internal harus melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya
penerapan dari sistem pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya,
serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,
b.
memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh
manajemen,
c.
memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan
dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan
dan penyalahgunaan,
d.
memastikan bahwa pengolahan data yang dikembangkan
dalam organisasi dapat dipercaya,
e.
menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan
tugas yang diberikan oleh manajemen,
f.
menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
7. Fungsi Audit Internal
Fungsi audit
internal merupakan kegiatan yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang
dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk
memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan
cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting
terhadap kegiatan manajemen. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal
melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut ini :
a.
Pemeriksaan
dan penilaian terhadap efektifitas struktur pengendalian internal dan mendorong penggunaan strukturpengendalian internal yang
efektif dengan biaya yang minimum.
b. Menentukan sampai seberapa jauh
pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi.
c.
Menentukan
sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan.
d.
Menentukan
keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian dalam perusahaan.
e. Memberikan rekomendasi perbaikan
kegiatan-kegiatan perusahaan.
Audit
internal yang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan
keuangan tetapi sudah meluas kebidang lainnya seperti audit manajemen, audit
lingkungan hidup, audit kepatuhan dan sudah mencakup konsultasi yang didesain
untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi suatu organisasi.
Fungsi audit
internal menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya operasional
perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kegiatan
operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh fungsi audit
intern untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Menurut Guy
(2002:410) “ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang
memadai serta efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas
kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah
ruang lingkup audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.
Menelaah reliabilitas dan integritas informasi
keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.
Menelaah sistem yang ditetapkan untuk memastikan
ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang
dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta
menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
c.
Menelaah perangkat perlindungan aktiva dan secara
tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.
Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang
dipergunakan.
e. Menelaah
informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan.
8. Tanggung Jawab Dan
Kewenangan Audit
audit internal mempunyai tanggung jawab dan
kewenangan audit atas penyediaan informasiuntuk menilai keefektifan sistem
pengendalian intern dan mutu pekerjaan
organisasi perusahaan. Oleh karena itu kepala bagian audit internal harus
menyiapkan uraian tugas yang lengkap mengenai tujuan, kewenangan dan tanggung
jawab audit internal.
Hal
ini sesuai dengan standar profesi audit internal (SPAI) (2004:8) tentang tujuan
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“
tujuan, kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter I audit internal konsisten dengan standar profesi
audit internal (SPAI) dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan pengawas
organisasi.”
Dari
kutipan diatas dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan tanggung jawab
audit internal didalam organisasi perusahaan harus dinyatakan secara jelas
dalam dokumen tertulis yang formal dan disetujui oleh dewan komisaris. Dokumen
tersebut harus menjelaskan tujuan dari dari bagian audit internal khususnya
ruanglingkup audit. Namun demikian bagian audit internal tidak memiliki
tanggung jawab atau kewenangan terhadap aktivitas yang diauditnya.
9. Kemampuan Profesional
Kemampuan profesional merupakan tanggung
jawab bagian audit internal dan auditor internal.
Menurut
hiro tugiman dalam standar profesi audit internal (SPAI) (1997:27-29) kemampuan
profesional yang harus dimiliki oleh bagian audit internal adalah sebagai
berikut :
1. Personalia
Satuan kerja audit internal harus memberikan jaminan atas
kepastian bahwa teknis dan pendidikan para auditor internal, telah sesuai bagi
audit yang akan dilaksanakan.
2. Pengetahuan dan kecakapan
Staff auditor internal harus memiliki pengetahuan dan
kecakapan dalam melaksanakan audit dalam organisasi perusahaan. Misalnya
kemampuan dalam menerapkan standar audit, prosedur dan teknik-teknik audit.
3. Pengawasan
Melakukan
pengawasan adalah tangguang jawab dari satuan kerja audit internal. Pengawasan
merukapan proses yang berkelanjutan yang dimulai dari perencanaan , pelaksanaan
dan diakhiri dengan penyusunan laporan hasil audit dan kesimpulan audit.
Pelaksanaan Kegiatan
Audit
Auditor internal harus melaksanakan
kegiatan audit untuk memperoleh berbagai informasi yang mendukung kegiatan
audit. Kegiatan audit menurut standar profesi audit internal (SPAI)
(2004:23-24) adalah sebagai berikut :
“dalam
melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan
penugasaan”
Dari
pernyataan di atas dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan audit
seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi, serta mendokumentasikan informasi yang tepat untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas dan meningkatnya kemampuan staff.
Hiro
tugiman (2003: 53-78) menyatakan bahwa tahap-tahap pelaksanaan kegiatan audit
adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan audit
2.
Pengujian dan pengevaluasian informasi
3.
Penyampaian hasil audit
4.
Tindak lanjut hasil audit
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan audit yang akan dilakukan harus
mendapatkan persetujuan dari pengawasan. Apabila rencana audit sudah disetujui,
maka auditor internal melakukan pengujian dan pengevaluasian informasi.
Informasi yang diperoleh dalam melakukan audit tersebut harus dilaporkan kepada
manajemen untuk ditintaklanjuti.
No comments:
Post a Comment