A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya
sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam UU no 39
Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri pokok
hakekat HAM adalah :
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan
bangsa
3.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
B. Hak Asasi Manusia di Barat
HAM di Eropa
mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau
raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar
atuaran kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawaban kebijakan
pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal
lahirnya monarki konstitusional.
SECARA garis
besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi
empat kurun generasi:
a.
Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian
HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
b.
Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak
saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi
juga menyerukan hak-hak ekonomi, politik, dan budaya.
c.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana
kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu
bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
d.
Generasi keempat,di era ini ditandai dengan
lahirnya pemikiran kritis HAM.
C. Hak Asasi Manusia dan Ideologi Pancasila
Bagi bangsa
Indonesia persoalan hak-hak asasi manusia harus digali dan dicari akar-akarnya
dalam ideologi nasional Pancasila. Hak dan kewajiban setiap pribadi warga
Negara adalah sama di hadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap
yang lain adalah kewajiban orang lain itu dan kewajiban seseorang terhadap
orang lain adalah hak yang bersangkutan.
Pancasila
sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana
masing-masing silanya merupakan kesatuan yang utuh dan bermuara dari kesadaran
dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka usaha untuk merefleksikan
atau menterjemahkan nilai keimanan dan ketaqwaan ke dalam tindakan-tindakan
nyata dalam masyarakat berupa tindakan-tindakan kebajikan yang sejalan dengan
semangat kemanusiaan universal sehingga berdampak kepada kehidupan bersama.
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Mengenai Hak
Asasi Manusia yang berkaitan dengan warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka
bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan
alasan-alasan yang sah dan legal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut
keyakinan masing-masing.
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua
warga Negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan.
E. Hak Asasi Manusia
Dalam Perundang-Undangan
Dalam perundang-undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM yakni:
1.
Dalam Konstitusi (UUD 1945) selain terdapat
dalam amandemen kedua UUD 1945, juga terdapat dalam amandemen I-IV
2.
Dalam Ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR
Nomor XVII tahun 1998.
3.
Dalam Undang-undang seperti UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM
4.
Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti Peraturan Pemerintah, Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.
No comments:
Post a Comment