Monday, April 16, 2018

MATERI TENTANG HAK ASASI MANUSIA



A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri pokok hakekat HAM adalah :
1.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
2.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa
3.    HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

B. Hak Asasi Manusia di Barat
HAM di Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.
SECARA garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi empat kurun generasi:
a.         Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.         
b.        Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak  ekonomi, politik, dan budaya.
c.         Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
d.        Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya pemikiran kritis HAM.

C. Hak Asasi Manusia dan Ideologi Pancasila
Bagi bangsa Indonesia persoalan hak-hak asasi manusia harus digali dan dicari akar-akarnya dalam ideologi nasional Pancasila. Hak dan kewajiban setiap pribadi warga Negara adalah sama di hadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu dan kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak yang bersangkutan.
Pancasila sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana masing-masing silanya merupakan kesatuan yang utuh dan bermuara dari kesadaran dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka usaha untuk merefleksikan atau menterjemahkan nilai keimanan dan ketaqwaan ke dalam tindakan-tindakan nyata dalam masyarakat berupa tindakan-tindakan kebajikan yang sejalan dengan semangat kemanusiaan universal sehingga berdampak kepada kehidupan bersama.

D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Mengenai Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah:
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan legal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga Negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan.  

E. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-Undangan
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM yakni:
1.    Dalam Konstitusi (UUD 1945) selain terdapat dalam amandemen kedua UUD 1945, juga terdapat dalam amandemen I-IV
2.    Dalam Ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998.
3.    Dalam Undang-undang seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

4.    Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive