1.
Landasan
historis
Secara historis, Pancasila
dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses
perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno
dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua
Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische
Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar
Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.
-
Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD
1945).
-
Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan
Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965,
merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan
mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu
ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan
mengamankan pancasila.
2.
Landasan
Kultural
-
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus
diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat
pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan
kebudayaan pada umumnya.
3.
Landasan
Yuridis
Pancasila secara yuridis
konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya
rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
4.
Landasan
Filosofi
Nilai-nilai Pancasila berwujud dan
bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup
(filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat
hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak
(kepribadian dan identitas) bangsa.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.
Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia
Tujuan Nasional bangsa Indonesia
diterangkan secara jelas dan gamblang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Memajukan kesejahteraan umum.
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
2.
Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional
perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang
pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
3.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila sebagai salah
satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memegang peranan
penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa, diharapkan mahasiswa tidak hanya
berkembang daya intelektualnya namun juga sikap dan prilakunya.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai
berikut :
1.
Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara.
2.
Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai
masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak
diatasi.
3.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai dan norma Pancasila.
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas
secara teoritis dapat dikelompokkan menjadi tujuan jangka pendek (point 1 &
2) dan tujuan jangka panjang (point 3).
4.
Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Pancasila akan membuahkan
sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai
permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Berperikamanusiaan yang adil dan beradap.
3.
Mendukung persatuan bangsa.
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan golongan.
5.
Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.
5.
Misi dan Visi Pendidikan
Pancasila
Pendidikan Pancasila
sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki
misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
1.
Misi Pendidikan Pancasila
Misi pendidikan
pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan
kepribadiannya.
2.
Visi Pendidikan Pancasila
Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan
nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam
menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa
tanggung jawab kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment