Friday, April 5, 2019

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA



1.    Landasan historis
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.

-        Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD 1945).
-        Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
 Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan mengamankan pancasila.

2.    Landasan Kultural
-        Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya.



3.    Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.

4.    Landasan Filosofi
Nilai-nilai Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa.




TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

1.    Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
           
Tujuan Nasional bangsa Indonesia diterangkan secara jelas dan gamblang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.    Memajukan kesejahteraan umum.
2.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

2.    Tujuan Pendidikan Nasional
           
Untuk merealisasikan tujuan nasional perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
           
pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
                      
3.    Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa, diharapkan mahasiswa tidak hanya berkembang daya intelektualnya namun juga sikap dan prilakunya.

Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai berikut :


1.    Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara.
2.    Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi.
3.    Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.
 
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas secara teoritis dapat dikelompokkan menjadi tujuan jangka pendek (point 1 & 2) dan tujuan jangka panjang (point 3).



4.    Kompetensi yang diharapkan
           
Pendidikan Pancasila akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :

1.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Berperikamanusiaan yang adil dan beradap.
3.    Mendukung persatuan bangsa.
4.    Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
5.    Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.

5.    Misi dan Visi Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:

1.    Misi Pendidikan Pancasila
Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
2.    Visi Pendidikan Pancasila
Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive