A.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
(1)
Kegiatan belajar mengajar di dalam kelas
terlaksana secara efektif dan efisien
(2)
Terciptanya proses kegiatan belajar
danmengajarkan yang “Fun Learning”
(3)
Kehadiran siswa dalam KBM sangat
memuaskan
(4)
Pemanfaatan sarana belajar secara
optimal bagi setiap siswa
(5)
Meningkatkan aktivitas dan kreativitas
siswa dalam semua kegiatan
(6)
Menumbuhkembangkan kecerdasan,
kemandirian dan rasa percaya diri
(7)
Mengasah dan mengoptimalkan motorik
halus dan motorik kasar
(8)
Mengeksplorasi bakat dan minatnya sedari
dini
(9)
Mengembangkan aspek kebahasaan sesuai
dengan tahapan usia dini
(10)
Menciptakan insan yang berakhlak mulia
dan memiliki budi pekerti luhur sedari dini
(11)
Menanamkan pengetahuan agama Islam
secara dini
(12)
Menciptakan proses pendidikan yang
kondusif sehingga siswa dapat menemukan, mengembangkan dan menyalurkan potensi
dasar yang dimiliki sehingga menjadi pribadi yang utuh
(13)
Pencapaian target kurikulum setiap aspek sangat
memuaskan
B.
Standar
Isi
Standar isi yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga
dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya
(1) keragaman benuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang
sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2)
perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - < 2 tahun dengan
anak usia 2< 4 tahun serta 4 - <
6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
1.
Struktur
Program
Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku
dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan
pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi (1) nilai-nilai agama dan moral; (2)
fisik; (3) kognitif; (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan
pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan
pendekatan tematik.
2.
Bentuk
Kegiatan Layanan
Kegiatan
PAUD untuk kelompok usia 4 - < 6 tahun.
3.
Alokasi
waktu
Kelompok
usia 4 - < 6 tahun
PAUD Jalur Pendidikan Formal
Satu kali pertemuan selama 150
-180 menit
Enam atau lima hari per minggu
dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit
(30 jam @ 30 menit)
Tujuh belas minggu efektif per
semester Dua semester pertahun
4.
Rombongan
Belajar
PAUD
Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok
A untuk anak usia 4-5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
5.
Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender
pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
C.
Standar
Proses
Perencanaan program
dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi dan rencana pengelolaan
program yang disusun dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM),
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Pelaksanaan program berisi
proses kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang dirancang
berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangakan karakteristik
perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.
(1)
Menanamkan disiplin dan tata tertib
kepada pelaksana pendidikan dan siswa
(2)
Memberdayakan Pembinaan gugus sebagai
salah satu sumber belajar guru
(3)
Mengikutsertakan guru pada
seminar–seminar guna penambahan wawasan
(4)
Meningkatkan layanan dan kualitas proses
belajar mengajar
(5)
Mengoptimalisasikan sarana belajar yang
ada
(6)
Mengupayakan sarana dan prasarana
belajar yang lebih mendukung pada proses belajar mengajar
(7)
Mengembangkan dan membudayakan
nilai-nilai kehidupan Agama kepada siswa dan pelaksana pendidikan
(8)
Mengembangkan kemampuan Pengetahuan
Agama Islam secara dini dan melaksanakan prakteknya
D.
Standar
Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang
mencakup :
1.
Teknik
Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja,
pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil
karya anak (portofolio serta deskripsi profil anak.
2.
Lingkup
a.
Mencakup
seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik
b.
Mencakup
data tentang status kesehatan pengasuhan, dan pendidikan
3.
Proses
a.
Dilakukan
secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan.
b.
Pengamatan
dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
c.
Secara
berkala tim pendidik mengkaji ulang catatan perkembangan anak dan berbagai
informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil
catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
d.
Melakukan
komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak termasuk kebutuhan khusus
anak
e.
Dilakukan
secara sistematis, terpercaya, dan konsisten
f.
Memonitor
semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak
g.
Mengutamakan
proses dampak hasil
h.
Pembelajaran
melalui bermain dengan benda konkret
4.
Pengelolaan
hasil
a.
Pendidik
membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang
tersedia.
b.
Pendidik
menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada
orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
c.
Laporan
perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan
tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di
rumah.
5.
Tindak
lanjut
a.
Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
b.
Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program metode, jenis
aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan, dan kesehatan serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk
untuk anak dengan kebutuhan khusus.
c.
Mengadakan
pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak
lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
d.
Pendidik
merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
e.
Merencanakan
program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.
E.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk membantu anak usia dini mencapai
tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik.
Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan,
melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan
program Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah,
pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh
masing-masing lembaga.
a.
Kualitas Kinerja Pimpinan Sekolah dan
Staf
1)
Pelayanan terhadap Guru, Orang Tua siswa
dan siswa lebih professional
2)
Pembinaan terhadap guru, pembantu
pelaksana dan siswa berjalan lancar berkesinambungan, tepat guna dan berhasil
guna
3)
Prosentase kehadiran pimpinan sekolah
dan staf sangat baik
4)
Hubungan yang harmonis antara pimpinan
sekolah dan staf berjalan sangat baik
5)
Kekompakan kerja antara pimpinan sekolah
dan staf berjalan dengan optimal
b. Kualitas
Guru
(1) Tugas
rutin terlaksana dengan benar dan tepat waktu
(2) Lulusan
minimal PGTK
(3) Kehadiran
guru tepat waktu minimal mencapai 90%
(4) Pembagian
tugas dilaksanakan proporsional
(5) Pemerataan
kesempatan dalam mengikuti pelatihan, penataran, seminar
(6) Penyusunan
administrasi guru secara tepat pada setiap semester dan setiap tahun mencapai
100%
(7) Peningkatan
aktivitas dan produktivitas Gugus dan K3TK, KKG minimal tingkat Kecamatan
(8) Peningkatan
kreativitas dalam mengembangakan strategi PBM
(9) Meningkatkan
wawasan dan pengetahuan terhadap perkembangan minat dan bakat usia dini
(10) Menguasai
metode-metode PBM yang kreatif dan menyenangkan
(11) Meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan terhadap IT
(12) Mengenalkan
dan meningkatkan kemampuan dalam berbahasa Inggris, Sunda dan Arab
(13) Pemberian
penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi
F.
Standar
Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan dan kualitas fasilitas
yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Adapun
rencana pencapaian standar sarana dan prasarana sebagai berikut:
(1)
Berfungsinya sarana penunjang kegiatan
belajar mengajar secara maksimum
(2)
Berfungsinya sarana alat bermain dengan
maksimum
(3)
Berfungsinya sarana olah raga secara
maksimum
(4)
Berfungsinya sarana eksplorasi secara
maksimum
(5)
Berfungsinya sarana kelas secara
maksimum
(6)
Berfungsinya sarana tempat ibadah secara
maksimum
(7)
Berfungsinya sarana halaman dan arena
tempat bermain secara maksimum
(8) Berfungsinya
sarana ruang kantor secara maksimum
G.
Standar
Pengelolaan
a. Hubungan
dengan Yayasan
(1)
Memberdayakan dan menerapkan
aturan-aturan dan kebijakan Yayasan secara maksimal
(2)
Meningkatkan kerja sama dengan Yayasan
dalam hal pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
(3)
Meningkatkan kerja sama dengan Yayasan
dalam hal sumber daya tenaga kependidikan
(4)
Meningkatkan kerja sama dengan Yayasan
dalam hal Dana Penyelenggaraan pendidikan
b. Hubungan
dengan Instansi Terkait
(1)
Mempertahankan pada status sekolah
swasta yang disamakan dan diunggulkan
(2)
Terjalin hubungan timbal balik yang baik
antara Dinas Pendidikan Propinsi, Kota/Kab, dan Kecamatan
(3)
Mekanisme dan prosedur penyelesaian
kepangkatan, kepegawaian dan penggajian yang mudah, cepat dan proporsional
khususnya untuk karyawan dan guru YDPK (Yang diperbantukan)
(4)
Terjalinnya hubungan yang harmonis
dengan aparat pemerintah, keamanan, setra instansi lain dalam rangka
peningkatan mutu keberhasilan proses belajar mengajar
(5)
Terjalinnya kemitraan yang baik dengan
media cetak dan elektronik dalam rangka pengembangan keberadaan prestasi
sekolah
(6)
Terbukanya kesempatan untuk pengembangan
sekolah umum dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
H.
Standar
Pembiayaan
Standar pembiayaan meliputi jenis dan
sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga
PAUD.
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan serta pengawasan dan
pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PUAD yang
dikelola secara baik dan transparan.
1.
Jenis
dan Pemanfaatannya
Biaya
investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM dan
modal kerja tetap.
Biaya
operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan seta
tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya
operasional pendidikan tak langsung.
Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam
mengikuti proses pembelajaran.
2.
Sumber
Pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dari pemerintah,
pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak
mengikat.
3.
Pengawasan
dan pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme
untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
No comments:
Post a Comment