Kemampuan suatu perusahaan untuk
memperoleh keuntungan adalah hal yang penting untuk dapat melanjutkan operasi
perusahaan. Keuntungan yang dihasilkan oleh suatu badan usaha adalah suatu
ukuran keberhasilan manajer, investor dan kreditor yang menggunakannya untuk
mengevaluasi prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu salah satu bagian
terpenting dalam proses akuntansi adalah penentuan, pengukuran dan pengakuan
pendapatan serta pengukuran pencatatan ekonomi yang berhubungan dengan
pendapatan perusahaan. Kieso dan Wegandt (1995, hal.56) memberikan pengertian
bahwa pendapatan adalah:
"Arus masuk atau penambahan lain
atas harta suatu kesatuan atau penyelesaian suatu kewajiban (atau kombinasi
keduanya) selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, penyerahan
jasa atau aktivitas lain yang merupakan operasi utama kesatuan tersebut.”
Sedangkan dalam PSAK No. 23 Ikatan
Akuntan Indonesia (1996, hal.23.3)
menyatakan bahwa:
“Pendapatan adalah arus masuk bruto
dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu
periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal
dari kontribusi penanaman modal".
Pendapatan merupakan pos yang penting
dari laporan keuangan dan mempunyai penggunaan yang bermacam-macam untuk
berbagai tujuan. Penggunaan informasi pendapatan yang paling utama adalah untuk
tujuan pengambilan keputusan, baik itu keputusan untuk pembayaran deviden,
keputusan investasi dan keputusan penting lainnya.
Menurut Ralph Estes (1996, hal.119)
pendapatan adalah:
“Arus masuk sumber daya kedalam suatu
perusahaan dalam suatu periode
dari penjualan barang atau hasil
penjualan jasa, pendapatan tidak mencakup
sumber daya yang diterima dari
sumber-sumber selain dari operasi, seperti
penjualan aktiva tetap, penerbitan
saham atau pinjaman".
Pendapatan menurut hukum pajak ada1ah
latar belakang timbulnya pendapatan bagi negara yang timbul akibat adanya hak
dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1994 (1995, hal 26) tentang pajak
penghasilan (PPh), pendapatan atau penghasilan dirumuskan sebagai berikut:
"Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".
Sedangkan menurut Soehardi Sigit
(1981, hal.44) penghasilan atau pendapatan adalah sebagai berikut
"Pendapatan adalah kebalikan
dari biaya. Tiap-tiap memperoleh penghasilan atau pendapatan tentu disertai
dengan wujud penerimaan benda, harta kekayaan atau hak. Tidak ada sesuatu
pendapatan bertambah tidak dengan mengakibatkan pertambahan pada aktiva, apakah
pertambahan itu kedalam kas, tagihan, wesel tagih ataupun hak".
Pengertian pendapatan yang lain
menurut Zaki Baridwan (1992, hal.10):
“Pendapatan adalah aliran masuk
harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang
dilakukan oleh suatu unit usaha selama satu periode tertentu".
Dasar yang digunakan untuk mengukur
besarnya pendapatan adalah Jumlah kas atau ekuivalennya yang diterima dari
transaksi penjualan dengan pihak yang bebas.
Pendapat lain tetang pengertian
pendapatan seperti yang disebutkan oleh Niswonger dan Fess (1993, hal 9)
adalah: "Pendapatan dihitung dari jumlah yang dibebankan kepada langganan
untuk barang-barang yang diserahkan atau jasa-jasa yang diberikan".
Dari
definisi-definisi dan pendapat diatas jelaslah bahwasannya pendapatan berasal
dari penyerahan barang atau jasa serta aktivitas usaha lainnya dalam satu periode.
No comments:
Post a Comment