1. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga-lembaga keuangan berfungsi
sebagai lembaga yang mempercepat penyaluran dana-dana dari Surplus Spending
Unit (SSU) ke Deficit Spending Unit (DSU). Fungsi ini dikenal sebagai fungsi perantara
finansial (finansial intermediation). Selain fungsi tersebut masih ada lagi
fungsi atau peran lain yang hampir identik dengannya, yaitu sebagai agent of
development. Dengan fungsi-fungsi ini lembaga keuangan dapat mendorong
pengembangan dan embangunan ekonomi suatu daerah atau suatu negara. Lembaga
keuangan dapat memobilisasi dana dari masyarakat atau dari luar daerrah yang
kemudian disalurkan kembali ke dalam perekonomian dalam bentuk kredit. Bisa
jadi, secara mikro berdirinya lembaga keuangan ini di daerah tersebut tidak
memberikan keuntungan bagi lembaga keuangan sebagai perusahaan, namun dalam
jangka panjang keberadaannya akan memberi manfaat berupa pengembangan ekonomi
daerah tersebut.
Pada kegiatan belajar ini, fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi penyediaan jasa-jasa finansial, kedudukan
dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter.
a. Penyedia Jasa-Jasa Keuangan
Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan
Repulblik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan
sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan
dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Meskipun demikian peran tersebut dapat dilakukan oleh bank maupun
lembaga keuangan lainya.
Sebagai unit usaha yang bergerak di
bidang keuangan, produk dari lembaga keuangan adalah jasa-jasa finansial.
Jasa-jasa ini merupakan bentuk dari kegiatannya yang memudahkan pendistribusian
dana dan modal. Fungsi-fungsi ini sangat penting dalam efisiensi sistem
finansial.
Fungsi-fungsi itu dapat berupa kegiatan:
# Mekanisme pembayaran (payment
mechanism)
# Perdagangan sekuritas (trading
security)
# Transmutasi (transmutation)
# Diversifikasi risiko (risk diversification)
# Manajemen portofolio (portofolio
management)
Mekanisme pembayaran
Lembaga keuangan memudahkan entitas
ekonomi melakukan transaksi dan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai.
Cek dan kartu kredit dipakai luas dalam transaksi pembayaran tanpa uang tunai
untuk pembayaran listrik, gas, air, maupun belanja rumah tangga. Jasa finansial
ini sangat ekonomis, aman, dan selalu dilayani dengan cepat, nilai transaksi
kartu kredit telah melebihi Rp 3 triliun. Selain itu karena kemajuan komputer
dan dimungkinkan oleh ketentuan pemerintah terutama setelah fakto (1988)
lembaga keuangan membuat point of sale (POS) terminal, Electronic Fundas
Transfer System (EFTS) ATM dan lain-lain. Dewasa ini kita dengan mudah
menemukan ATM di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran maupun tempat-tempat
strategis lainnya. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti ini, tidak
hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga peningkatan perputaran dana.
Perdagangan sekuritas
Bagi perusahaan-perusahaan yang
menerbitkansaham dan penjualannya kepada masyarakat, dibutuhkan suatu mekanisme
agar saham-sahamnya dapat berkembang. Mekanisme ini dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen, broker atau
dealer. Lembaga keuangan dapat juga bertindak sebagai penjamin emisi dari
emitennya dalam perdagangan pada pasar primer.
Transmutasi
Lembaga keuangan menyediakan
berbagai jenis pilihan investasi bagi pemilik uang maupun barbagai jenis
pilihan sumber dana bagi lembaga yang kekurangan dana. Danareksa memecah
kembali saham-saham yang diperdagangan menjadi unit-unit saham, seri yang nilainya
relatif lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Demikian juga
bank-bank yang memiliki sumber dana yang berjangka waktu relatif pendek
menanamkan dananya dalam bentuk kredit yang berjangka waktu relatif lebih
panjang. Atau lembaga keuangan mengumpulakan dana-dana dalam jumlah yang kecil
(denominasi kecil), kemudian menanamkanya dalam kredit yang jumlahnya lebih
besar. Proses perubahan (jangka waktu, denominasi dan jumlah) atas uang yang
dibeli dan dijual oleh lembaga keuangan ini disebut dengan transmutsi, atau
tanformasi.
Diversifikasi risiko
Dibandingkan dengan individu,
volume dan jenis pebelian surat-surat berharga oleh lembaga keuangan jauh lebih
besar, sehingga risiko yang ditanggung juga akan lebih besar. Untuk mengurangi efek
negatif atau risiko yang potensial, lembaga keuangan dapat melakukan
diversifikasi risiko efek dan surat-surat berharga dengan menanamkannya pada
sektor-sektor yang berbada pula.
Manajemen portfolio
Erat kaitanya dengan diversifikasi
risiko, lembaga keuangan berfungsi sebagai penyediaan, yang dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat akan :
# Kenyamanan
# Proteksi terhadap kecurangan
# Kualitas pilihan rendah
# Biaya transaksi rendah
# Pajak pendapatan
Perbedaan pajak pendapatan di
antara individu dan perusahaan dapat diminimumkan dengan adanya intermediasi,
dengan mentransfer dari periode ke periode, dari pembayaran rendah ke tinggi.
Misalnya, pendapatan yang di investasikan yang diperoleh dari dana pensiun
tidak akan dipajak. Deposan yang meneruma giro, traveller's cheks yang
merupakan manfaat dari bentuk bunga implisit, biasanya dibebaskan dari pajak
pendapatan, sedangkan bunganya sendiri dikenakan pajak.
Fungsi lembaga keuangan dalamproses
intermediasi tidak jauh berbeda dengan fungsi yang di atas, yaitu :
# Intermediasi denominasi.
# Intermediasi maturitas.
# Intermediasi risiko kredit.
# Intermediasi suku bunga.
# Intermediasi valas.
# Informasi dan bantuan proses
(information and assistance process)
b. Sistem Perbankan
Menurut Encyclopedia of Economic,
yang dimaksud dengan sistem perbankan (banking system) adalah kerangka yang
terintegrasi dari unit-unit bank umum (commercial bank) yang diberi kuasa atau
memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan
deposito (time deposito), kemudian menyelenggarakan kegiatan jasa-jasa
perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Unit-unit yang termasuk dalam
sistem ini di bagi dalam dua bagian, yaitu :
Dalam arti sempit, struktur terdiri dari bank sentral dan
bank-bank komersial dan bank deposito bukan komersial. (deposito banks) yang
dimaksud dengan bang deposito bukan komersial adalah bank yang menerima
simpanan masyarakat tetapi tidak memiliki karakteristik seperti yang
dimiliki oleh bank-bank umum. Simpanan ini dapat berupa tabungan dan deposito
berjangka yang juga merupakan sebagian aktivitas dari bank-bank umum.
Kewajiban moneter sistem perbankan
ini adalah M1 dan M2, di mana M1 terdiri dari uang kartal dan giral, sedangkan
M2 adalah M1 ditambah uang kuasi. Dalam hal uang kuasi yang ada dalam konsep M2
ini tidak semuanya merupakan milik dari sistem perbankan, sebagian lagi
merupakan milik dari lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem moneter.
c. Sistem Moneter
Sistem moneter seperti yang
didefinisikan dalam Encyclopedia of Economic merupakan sistem yang terdiri
sistem perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainya yang memiliki
karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Sistem ini dibagi atas dua
bagian yang didasarkan atas luas cakuannya dan pengaruhnya dalam penciptaan
uang atau peredaran uang dalam perekonomian.
Pembagiannya adalah :
# Dalam arti sempit, lembaga-lembaga yang termasuk
dalampertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), bank-bank uang
deposito (deposit money banks). Yang terakhir ini disebut dengan Bank Pencipta
Uang Giral (BPUG).
Kewajiban moneter BPUG dalam arti yang luas diartikanuang
kartal, uang giral, dan uang kuasi (near money). Uang kartal terdiri atas uanga
kertas dan uang logam yang masih berlaku, tidak termasuk uang kas pada kas
negara dan BPUG. Uang giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang serta
deposito berjangka dan taska yang sudah jatuh waktu yang kesemuanya merupakan
simpanan milik penduduk pada BPUG. Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka
yang belum jatuh waktu, tabungan dan simpanan dalam valas milik penduduk
yang disimpan pada BPUG. Kewajiban moneternya dalam perekonomian adalah jumlah
uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2),
yaitu M1 ditambah uang kuasi pada bank-bank pencipta uang giral.
# Dalam arti luas, lembaga-lembaga yang termasuk
dalampengertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), deposit money
bank dan quasi money bank (bank-bank deposito yang hanya memiliki tabungan dan
deposito). Kewajiban moneternya adalah jumlah uang beredar dalam arti luas
(M3).
d. Sistem Finansial
Sistem finansial merupakan jaringan
yang terintegrasikan dari seluruh lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam suatu
sistem ekonomi. Strukturnya terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter, dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga
pembiayaan, leasing, gactoring, asuransi, modal venture, dan lain-lain.
Inti dari sistem finansial ini
adalah bank sentral yang merupakan otoritas moneter. Kewajiban moneter dari
sistem finansial ini merupakan jumlah uang beredar dalam arti yang sangat luas
yang dapat berupa M3 dan M4.
Produk dan jasa yang diciptakan dan
ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang dalam setiap sistem ini akan sangat
mempengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Batasan atau
definisi jumlah uang beredar yang ditetapkan berubah sejalan dengan inovasi
keuangan dan perubahan peraturan yang berlaku disuatu perekonomian.
Peraturan-peraturan ini dapat mengaburkan dan mengubah arti dari suatu
instrumen. Misalnya, sebelum tahun 1980, rekening negotiable orders of
withdrawal (NOW Account) yang dikeluarkan oleh bank-bank di Amerika
Serikat, dan digunakan sebagai alat transaksi tidak dimasukkan dalam kategori
M1. Tetapi setelah tahun 1982. Akan tetapi Money Market Deposit Account
(rekening deposit pasar uang) yang dirilis pada saat yang hampir bersamaan
dengan super now tidak dimasukkan dalam M1 meskipun dapat digunakan sebagai
alat transaksi. Alasan yang diberikan oleh otoritas moneter (Fed) adalah karena
jumlah transaksinya dibatasi hanya sampai enam kali selama satu bulan.
Demikian halnya produk-produk yang
diciptakan oleh sistem finansial, instrumen pasar uang pada suatu waktu akan
dinilai kembali dalam komposisi jumlah uang beredar. Setelah kebijaksanaan di
bidang keuangan, moneter, dan perbankan yang komprehesif (pakto 1988)
dikeluarkan, lembaga keuangan Indonesia menawarkan produk-produk yang inovatif
yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Produk-produk ini pada akhirnya akan
mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam arti sempit dan luas. Pasca 1988
fungsi, harga dan tersedianya jasa-jasa finansial serta pendekatan moneter
mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini mempengaruhi kelembagaan dalam
industri finansial.
2. Jenis Lembaga Keuangan
a. Lembaga keuangan Bank
Berdasarkan fungsinya, terdiri atas
bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, serta bank desa. Berdasarkan
kepemilikannya, terdiri atas : bank pemerintah, bank swasta nasional, bank
swasta asing, bank campuran dan bank koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yaitu : Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank umum adalah bank yang dapar
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank perkreditan rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan
/atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat selain yang di atas adalah
sebagi berikut :
- memberikan kredit
- menyediakan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia, deposito baerjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain.
Bank perkreditan rakyat dilarang
melakukan usah berikut :
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalulintas pembayaran.
melakukan kegiatan usaha dalam baluta asing.
melakukan penyertaan modal.
melakukan usaha perasuransian.
melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang
diperbolehkan.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga ini didirikan
tahun1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang
menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai
berikut :
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
memberi kredit jangka menengah
mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan
badan hukum pemerintah
berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau
kampanye
sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan
memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Tujuan pendirian lembaga ini adalah
membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang
berkaiyan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini merupakan sarana untuk
menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.
Jenis lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut :
lembaga pembiayaan pembangunan (development finance
corporation)
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat
berharga (invesment finance corporation)
c. Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga ini terdiri dari
lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan
sebelumnya yang kegiatanya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang
terdiri atas :
Perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company)
yaitu lembaga yang melakuka usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.
Perusahaan kartu kredit (Credit Card Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.
Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik
secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan perdagangan surat berharga (Securities Company)
yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat
berharga.
Perusahaan modal venture (Venture Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bantuk penyertaan modal kedalam suatu
persahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka
waktu tertentu.
Perum pegadaian yaitu lembaga pembiayaan miik negara yang
memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan di mana
peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak di sertai hak untuk
melelang bila waktu perjanjian habis.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa
kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dan lain sebagainya.
3. Contoh Kasus
Seseorang pengusaha yang baru
mendirikan usahanya ingin menambah modal usahanya guna meningkatkan
produksinya, kemana dia harus melakukan pinjaman dana, bank umum atau lembaga
keuangan lainnya?
Jawaban Kasus
Untuk memutuskan ke mana si
pengusaha melakukan pinjaman tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan
antara lain : jumlah dana yang dibutuhkan, peruntukan dana, jangka waktu
terikatnya dana, persyaratan yang harus dipenuni, kemampuan perusahaan untuk
mengembalikannya dan lain-lain. Jika semua itu sudah terjawab pilihlah tingkat
suku bunga yang lebih murah antara bank dan lembaga keuangan lainnya ditambah
dengan biaya-biaya lalinnya seperti provisi. Dari perhitungan yang dibuat dapat
diputuskan pilihan bank
Persamaan Bank Umum dan BPR adalah sama-sama merupakan
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari mayarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat banyak.
Perbedaan antara Bank Umum dan BPR, yaitu : • Bank
Umum memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan BPR adalah tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (misalnya cek). Artinya, di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
Character adalah data tentang kepribadian dari calon
pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup,
keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk
mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi
kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola
usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha
(business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah
mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini
merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh
perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan
rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti
return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai
apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon
pembiayaan yang layak diberikan.
Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila
ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu
kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta
yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu
mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon
nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh
karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya
menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama digunakan untuk
menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini
terdiri dari aspek capital, assets,management, eareraning dan liquidity. Hasil
dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu
bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank
yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan
BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera memperoleh
perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR
untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun
memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank
yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek Kualitas Aset (Aset)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam
hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki
oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia
dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva prodktif
terhadap terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat
dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (
Management)
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen
bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya
dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta
pengalaman, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas
dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250
pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Merupakan aspek digunaka untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan. Keuntungan ini dilakukan dalam suatu
period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang
sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas
standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti:
a. Rasio laba terhadap
Total Aset (ROA)
b. Dan Perbandingan biaya
operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
5. Aspek Liquiditas
(Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas
bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu
membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini
yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain
adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito.
Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga
harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi:
a. Rasio kewajiban
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana
yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian anilisis CAMEL, Kesehatan bank
juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian terhadap:
1. Ketentuan perlaksanan
peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggan terhadap
ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa
Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas
diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang
dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam
4 golongan predikat bank.
Hasil penilaian terhadap analisi CAMEL. Kemudian ditungakan
dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat
dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan maksimal untuk menetukan
predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Nilai Kredit
Predikat
81 - 100
66 - <81
51 - <66
0 - <51
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
Pihak perbankkan wajib memelihara kesehatan bank tersebut
sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang
dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan semua informasi
mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi
nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk
memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada secara berkala maupun atau
setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia
tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun
laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan
keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank
mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia
dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah
modal
2. Pemegang saham mengganti
dewan komisaris atau direksi bank
3. Bank menghapuskan kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan
kerugian bank dengan modalnya.
4. Melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank dijual kepada pembeli
yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7. Bank menjual sebagian atau
seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk
mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank
Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan
bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank
untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia
meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi
pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidisi, dan perintah
pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.