Pengertian Umum
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara
dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama & menjalankan
suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba
Dalam Akuntansi, persekutuan sebagai unit usaha harus
dianggap mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pemiliknya
Karakteristik Persekutuan
1.Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari persekutuan berusaha
untuk mencapai tujuan usahanya
2.Jangka waktu terbatas (Limited Life)
Persekutuan akan tetap ada selama orang/badan yang
mengadakan persekutuan masih tetap ada & masih tetap menghendakinya
3.Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability)
Tanggung jawab anggota tidak hanya terbatas pada jumlah yang
ditanamkan dalam persekutuan
4.Memiliki suatu bagian/hak didalam persekutuan (Ownership
Of An Interest In A Partnership)
5.Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan
Macam-Macam Bentuk Persekutuan
1.Trading Partnership, yaitu persekutuan yang usaha
pokoknnya adalah pembuatan, pembelian & penjualan barang
2.Non Trading Partnership, yaitu persekutuan yang memberikan
jasa karena keahliannya, misal : Persekutuan diantara akuntan
3.General Partnership, yaitu persekutuan dimana setiap
anggota dapat bertindak atas nama perusahaan & kepadanya dapat diminta
pertanggungjawaban terhadap kewajiban persekutuan. Setiap anggota disebut
Sekutu Umum
4.Limited Partnership, yaitu persekutuan dimana aktivitas
& tanggung jawab anggota dibatasi sampai jumlah tertentu. Setiap anggota
disebut Sekutu Terbatas
5.Join Stock Companies, yaitu persekutuan dimana struktur
modalnya berupa saham yang dapat dipindahtangankan
Perjanjian Persekutuan
1.Nama persekutuan, anggota, tanggal berdirinya & sifat
serta bidang usaha
2.Besarnya Investasi masing-masing anggota
3.Hak & kewajiban anggota
4.Buku catatan & laporan keuangan
5.Pembagian keuntungan
6.Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan &
penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal
yang disetor
7.Asuransi jiwa & kematian salah satu anggota
8.Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para
anggota
Akuntansi Terhadap Penyertaan Modal Dalam Persekutuan
1.Masalah yang spesifik : Masalah yang berhubungan dengan pengukuran
milik / penyertaan tiap anggota dalam persekutuan
2.Hak dari para anggota diikhtisarkan didalam rek modal
masing-masing yang terdiri dari : penanaman mula-mula, penanaman tambahan & prive,
serta bagian dari keuntungan / kerugian usaha
3.Pembagian untung/rugi ditentukan menurut perjanjian, jika
tidak ada persetujuan maka untung / rugi harus dibagi sama kepada setiap
anggota.
4.Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa
perusahaan yang sudah berjalan, maka permasalahan yang muncul :
a.Dalam hal penggunaan catatan pembukuan
b.Dalam hal perubahan/penilaian terhadap posisi aktiva,
utang & modal dari tiap perusahaan yang akan digabungkan
Akuntansi Terhadap Kegiatan Perusahaan
1.Tujuan : Untuk menentukan laba/rugi periodik
2.Laba/rugi periodik ditentukan berdasarkan perbandingan
antara jumlah seluruh pendapatan dan biaya menurut dasar waktu (Accrual basic)
3.Masalah akuntansi yang spesifik terhadap kegiatan usaha
persekutuan :
a.Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para
anggotanya didalam persekutuan
b. Pembagian laba/rugi persekutuan kepada anggota pemilik
c. Penyajian Laporan Keuangan Dalam persekutuan
Karakteristik & Jumlah Relatif Hak Kepemilikan
Dalam persekutuan hak & kewajiban anggota terhadap
persekutuan harus diperhitungkan atas dasar kriteria “hubungan sebagai kreditur-debitur” di satu pihak antara perusahaan dengan pemilik & “hak-hak para
pemilik / defisit modal dalam perusahaan”.
Apabila untuk kebutuhan modal pemilik menyerahkan sejumlah uang
dalam bentuk hutang yang harus dibayar kembali oleh perusahaan, maka dicatat sbg “hutang
kepada (pemilik)” sedangkan pembayaran sejumlah uang kepada pemilik yang harus dibayar kembali kepada perusahaan dalam waktu tertentu dicatat sebagai “piutang kepada yang bersangkutan”
Dalam persekutuan, untuk masing2 anggota dibuat rek :
1.“Modal pemilik” dipakai untuk menampung transaksi investasi mula-mula pd saat persekutuan dibentuk & transaksi investasi tambahan / penarikan
kembali modal yang ditanam dalam perusahaan yang bersifat permanen
2.Prive dipakai menampung transaksi pengambilan kas / aktiva
lain
Pembagian laba/rugi didalam persekutuan
Cara pembagian laba / rugi :
1.Dibagi sama.
2.Dengan perbandingan atas perjanjian
3. Dengan perbandingan atas dasar penyertaan modal.
4. Ditentukan dulu bunga modal dari tiap anggota, selebihnya
dibagi atas dasar perjanjian
5. Diberikan dulu gaji sebagai pemilik & bonus kepada
anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian
6. Ditentukan dulu bunga untuk modal para anggota, kemudian
gaji sebagai pemilik & bonus untuk anggota, sisanya dibagi atas dasar
perjanjian
No comments:
Post a Comment