BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan secara langsung berkaitan dengan nilai
Pendidikan harus terlebih dahulu menentukan nilai mana yang akan dianut sebelum
menentukan kegiatannya. Hal ini berarti bahwa nilai terletak dalam tujuan.
Nilai-nilai pendidikan terletak di dalam rumusan dan uraian tenteng tujuan
pendidikan. Tujuan pendidikan dari suatu masyarakat pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari cita-cita suatu masyarakat tersebut.
Nilai-nilai ideal tersebut
akan dimanifestasikan dalam perilaku kehidupan setiap warga dari masyarakat.
Perilaku setiap orang dari suatu masyarakat merupakan gambaran atau cerminan
dari nilai-nilai ideal tersebut yang telah menyatu dalam setiap diri pribadi
seseorang sebagai suatu hasil proses pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan
perwujudan cita-cita ideal bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan nasional yaitu
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi perketi, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat
kebangsaan, cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang
bertanggung jawab sebagai masyarakat Pancasila.
Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3
(2003: 4) diungkapkan bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui strategi dalam pembelajaran PKn.
2. Untuk
menambah wawasan mengenai bentuk pembelajaran PKn.
C.
Manfaat
Adapun manfaat yang
diperoleh dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai sarana latihan dalam membuat
sebuah karya tulis ilmiah.
2.
Sebagai salah satu cara untuk menambah wawasan
mengenai konsep Pendidikan Berbasis Nilai.
3.
Memberikan nilai tambah atas pengetahuan
mengenai konsep Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai serta Implementasinya
dalam Kurikulum 2006 di sekolah.
D.
Sistematika
Adapun sistematika penulisan laporan
buku ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Tujuan
C.
Manfaat
D.
Sistematika
BAB II PEMBAHASAN
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendahuluan
Fenomena
globalisasi membawa nuansa baru yang sulit diprediksi oleh pemikiran manusia
saat ini. Sehingga, muncul beberapa ramalan masa depan seperti yang dikatakan
oleh para futurologi bahwa akan datang masyarakat pasca-industri atau post-industrial society (Daniel Bell),
masyarakat gelombang ketiga atau the third
wave (Alvin Toffler), global paradox atau global paradox (John Naisbitt), situasi kesemrawutan atau “chaos”
(John Briggs & David Peat).
Krisis
multidimensi serta prediksi para futurologi menyebabkan manusia sulit
memosisikan dirinya bila tidak memiliki ketahanan mental, ketahanan diri, dan
ketahanan tatanan nilai, serta fleksibilitas diri menghadapi dampak
negatif kemajuan iptek.
Konsep
pendidikan dalam era globalisasi tidak boleh terlepas dari pendidikan nilai
(afektif), begitupun dengan aspek pengetahuan (kognitif) dan keterampilan
(psikomotor). Pendidikan tidak sekedar terfokus pada alih pengetahuan (transfer of knowledge), namun disertai
pula signifikansi alih sikap (transfer of
attitude).
Kewarganegaraan
sebagai mata pelajaran dalam kurikulum 2004 senantiasa mengalami suatu dilema.
Pilihan antara memenuhi tuntutan kebutuhan untuk mengantisipasi perubahan
sosial di masyarakat, siap tantangan dan tuntutan era globalisasi, atau
memenuhi tuntutan kebutuhan sebagai pengetahuan akademis dan pendidikan yang
dapat memenuhi tatanan nilai, memilki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
serta menjadi ‘manusia Indonesia seutuhnya’.
Materi
pendidikan merupakan komponen dalam kurikulum yang penting, yang dimuat dalam
kurikulum sekolah pada setiap mata pelajaran. Masalah berpikir kritis, kreatif,
partisipasi dinamis, dan problem solving,
sudah ditetapkan untuk digunakan oleh guru-guru, namun walupun ditetapkan,
sapai saat ini metode tradisional ini masih tetap dilakukan. Hal ini disebabkan
beberapa faktor, diantaranya bahwa lembaga pendidikan belum berhasil dalam
menghasilkan guru yang professional dan
mengabdi pada fungsi perannya.
Pembelajaran
kewarganegaraan dalam implementasi kurikulum 2004 seyogyanya dapat disajikan
kepada peserta didik melalui proses internalisasi dan personalisasi.
Kebermaknaan nilai-nilai humanis, sehingga dapat menjawab dinamika kehidupan
sosial yang terus berkembang meskipun belum mencapai sasaran. Secara
substansial, materi pendidikan memuat tentang pandangan, tema topik, fenomena,
fakta, peristiwa, prosedur, konsep, generalisasi, dan teori. Sedangkan secara
prosedural, materi pendidikan akan berkenaan dengan proses, prosedur dan
langkah yang harus dilaksanakan peserta didik dalam mempelajari materi secara
substantif.
Model
pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai (MPKNBN), dimaknai sebagai model
pendidikan yang berdimensi nilai (nilai agama, nilai budaya, nilai pendidikan
dan nilai kebangsaan atau nasionalisme), moral dan norma yang menjadikan
seseorang mampu memperjelas dan menentukan sikap terhadap substansi nilai dan
norma dalam sistem dinamika kehidupan beriman dan berbudaya, pembentukan jati
diri, warga negara yang bertanggung jawab, dan menjadi totalitas suatu bangsa
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sebagai manusia Indonesia
seutuhnya.
Sebagai
suatu model pembelajaran, PKBN ditujukan kepada:
(a)
Pembinaan kepribadian utuh, mantap,
matang, dan produktif, pada diri peserta didik dengan basis nilai sebagai
fondasi esensial bagi kehidupan;
(b)
Mengklarifikasi tatanan normatif nilai
moral dan norma;
(c)
Menerapkan pembentukan nilai kepada
peserta didik;
(d)
Menghasilkan sikap yang mencerminkan
nilai-nilai yang diinginkan;
(e)
Membimbing perilaku yang konsisten
dengan nilai-nilai tersebut.
Nilai
yang dimaksud dalam konstruksi Model PKBN adalah : (a) Keyakinan yang membuat seseorang
bertindak atas dasar plihannya; (b) Patokan normatif yang mempengaruhi manusia
dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif; (c) Konsepsi
(tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan individu atau ciri-ciri
kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi pilihan terhadap cara,
tujuan antara, dan tujuan akhir tindakan; (d) Nilai rasa kebangsaan dan cinta
tanah air (character and national
building).
Pendekatan
pembelajaran dalam KBM pendidikan Kewarganegaraan dimaknai sebagai cara-cara
dalam proses KBM atau upaya membelajarakan dengan menggunakan pendkeatan
belajar konstekstual berdasarkan tradisi “social studies”, yaitu “citizenship
education”; social science”; dan reflective inquiry” untuk mengembangkan dan
meningkatkan kecerdasan, keterampilan dan karakter warga negara Indonesia.
Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain dengan
metode-metode : kooperatif, penemuan, inkuiri, interaktif, eksploratif,
berpikir kritis, dan pemecahan masalah.
Berdasarkan
kurikulum 2006, materi Kewarganegaraan mempunyai tujuan :
·
Mengembangkan pengetahuan dasar
sosiologi, geografi, ekonomi, sejarah, dan kewarganegaraan.
·
Mengembangkan kemampuan berpikir,
inquiri, pemecahan masalah dan keterampilan sosial.
·
Membangun komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
·
Meningkatkan kemampuan berkompetisi dan
bekerja sama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun
skala internasional.
Penetapan
materi kewarganegaraan dimaknai sebagai suatu proses yang dilakukan oleh
pengembang kurikulum di dalam langkah pemilihan secara tepat guna, dan langkah
pengondisian dari suatu konsep, proporsi, dan teori sebagai pengetahuan,
menjadi materi pendidikan yang bermakna dalam proses pembelajaran pada satu
mata pelajaran di sekolah. Secara khusus dalam kurikulum 2006, komponen materi
kewarganegaraan adalah : kecerdasan warga negara, keterampilan warga negara,
dan karakter warga negara, serta membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang memiliki tujuan akhir
‘manusia Indonesia seutuhnya’.
B. Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan Berbasis Nilai di Sekolah
Bangsa
Indonesia telah memiliki pandangan hidup yang diatur sebagai filosofi bangsa dan
dinamika sistem nilai atau budaya, yang menjadi falsafah kenegaraan dan bagian
dari falsafah politik, lebih luas lagi mengenai sifat hakiki, asal mula dan
nilai dari negara, yaitu Pancasila. Filosofi Pancasila sebagai saka guru
kegiatan dasar manusia, merupakan dasar negara dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Filosofi
Pancasila sebagai saka guru kegiatan dasar manusia, merupakan dasar negara
dalam sistem kenegaraan Indoensia. Dasar falsafah negara yang paling sesuai
dengan kondisi dan berakar pada kehidupan bangsa Indonesia, pada hakikatnya
mengandung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Melalui
kajian pemahaman, falsafah Pancasila mendasari sistem pendidikan nasional.
Dalam implementasinya praktis pembelajaran di sekolah yang tepat adalah
pembelajaran berbasis nilai dalam PKn, di mana kajian materi PKn merupakan
petunjuk pemahaman internalisasi atau personalisasi nilai, serta bagaimana
praktis kehidupan menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang sehat, baik melalui
proses kematangan mental spiritual yang utuh dan mantap, juga matang yang akan
berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa
dan bernegara yang harmoni.
Pendidikan
berbasis nilai mencakup keseluruhan aspek sebagai alternative pengajaran atau
bimbingan kepada peserta didik, agar menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan
keindahan, melalui proses pertimbangan yang tepat dan pembiasan bertindak yang
konsisten.
Konsep
kewarganegaraan (citizenship)
berdasarkan Depdiknas, merupakan materi yang memfokuskan pada pembentukan diri
yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa,
untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter
sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan
kewarganegaraan memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan nilai. Pendidikan
nilai menyatukan berbagai permasalahan yang menyangkut preferensi personal ke
dalam satu kategori yang disebut nilai-nilai, yang dibatasi sebagai petunjuk
umum untuk perilaku yang memberi batasan langsung pada kehidupan atau “general guides to behavior which tend to
give direction to life”. PKn sebagai pusat pendidikan nilai, bukanlah
sekedar mentransmisikan isi nilai tertentu kepada peserta didik, akan tetapi
dimaknai sebagai upaya mengembangkan proses penilaian dalam diri seseorang
semacam suatu keyakinan untuk memperkaya peserta didik dengan sesuatu yang
lebih krusial dan fungsional.
Pertama,
learning to live together (in peace and harmony)- belajar hidup
bersama dalam damai dan harmoni, melandasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Pilar pendidikan ini merupakan konsep pendidikan yang ditetapkan UNESCO Paris
dan dikemukakan oleh Delors (1999), dengan visi yang dimiliki bersama untuk
masa depan, yakni (1) penghapusan semua bentuk diskriminasi, (2) perlindungan
hak-hak asasi manusia dan demokrasi, (3) pembangunan yang adil, berimbang,
manusiawi dan berkelanjutan, (4) perlindungan lingkungan, dan (5) perpaduan
nilai-nilai kemanusiaan kontemporer dan tradisional.
Model
pembelajaran ini memiliki enam komponen yang mendasari kehidupan manusia Indonesia,
yang seyogyanya menjadi acuan diri manusia dalam kehidupan diri, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, di bawah payung nilai agama dan budaya.
Landasan
filsafat pendidikan rekontruksionisme memberikan kejelasan landasan pada proses
pendidikan, terutama pendidikan yang sarat akan nilai, yang memberikan arah dan
tujuan dalam upaya mendalami konsep-konsep pendidikan.
PKn
berbasis nilai, perlu memahami batang tubuh pengetahuan nilai “body of knowledge” berdasarkan paradigma
ilmu yang membagi wilayah ilmu ke dalam tiga bagian, yakni Ontologi, epistemologi,
dan aksiologi. Ontologi adalah wilayah ilmu yang membahas hakikat dan struktur
ilmu, epistemologi adalah wilayah ilmu yang membahas cara kerja ilmu dalam
memperoleh pengetahuan dan cara mengukur kebenaran pengetahuan, sedangkan
aksiologi membicarakan tentang kegunaan ilmu dalam menyelesaikan masalah.
C. Implementasi Kurikulum 2006 dalam
Pembelajaran PKn
Arah
materi PKn 2006 mendasarkan pada pertimbangan filsafat Pancasila dan filsafat
pendidikan rekontruksionisme yang berdasarkan pada pandangan hidup bangsa
Indonesia secara utuh dan berakar pada budaya bangsa, serta mendasarkan pada
memelihara dan melestarikan pengetahuan (intelektual) dengan cara berpikir
kritis (kognitif), guna dapat membangun karakter jati diri bangsa di masa yang
akan datang. Kedua filosofi tersebut juga sampai pada memaknai filosofi
perenialisme dan esensialisme, yaitu proses pendidikan yang berakar pada pendidikan
nilai yang hakiki dan warisan nilai budaya bangsa. Hal ini dapat tercermin
dalam pemahaman konsep dan penerapannya.
Kerangka
materi dimaknai sebagai susunan materi pendidikan pada pembelajaran PKn secara
teoritis, praktis, dan kesinambungan di setiap pokok bahasannya. Dengan
pemaknaan demikian, maka dapat dikemukakan bahwa materi pembelajaran PKn
menyangkut tentang fakta, konsep, teori, data dan informasi yang bernilai, yang
dapat bermakna bagi kehidupan masa kini dan mendatang.
Pembelajaran
PKn merupakan inti dari Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial, maka sebaiknya tiga
tradisi pedagogi PIPS tetap diaplikasikan, yakni pedagogi citizenship transmission dengan upaya menumbuhkan self evidence truth pada diri peserta
didik: social science, dan reflective Inquiry, yang dapat menjadi
pembelajaran pendidikan nilai dalam kerangka membina dan membentuk suatu
kepribadian yang memiliki jati diri bangsa sebagai warga negara yang baik.
Proses
pembelajaran PKn dimaknai sebagai wahana untuk pembentukan jati diri dan cinta
terhadap tanah air melalui internalisasi/personalisasi nilai agama dan budaya,
yang melandasi nilai-nilai sebagai berikut: nilai kemanusiaan, nilai politik,
nilai ilmu pendidikan dan teknologi, nilai seni, nilai ekonomis, dan nilai
kesehatan yang merupakan kegiatan dasar manusia dalam membangun wawasan warga
negara menjadi lebih baik, menjadi manusia seutuhnya atau berakhlakul karimah, sehingga perspektif yang digunakan adalah
aspek internal bangsa, atau perspektif ke-Indonesiaan.
BAB III
KESIMPULAN
Arah
materi PKn 2006 mendasarkan pada pertimbangan filsafat Pancasila dan filsafat
pendidikan rekontruksionisme yang berdasarkan pada pandangan hidup bangsa
Indonesia secara utuh dan berakar pada budaya bangsa, serta mendasarkan pada
memelihara dan melestarikan pengetahuan (intelektual) dengan cara berpikir
kritis (kognitif), guna dapat membangun karakter jati diri bangsa di masa yang
akan datang. Kedua filosofi tersebut juga sampai pada memaknai filosofi
perrenialisme dan essensialisme, yaitu proses pendidikan yang berakar pada
pendidikan nilai yang hakiki dan warisan nilai budaya bangsa.
Pembelajaran
PKn merupakan inti dari Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial, maka sebaiknya tiga
tradisi pedagogi PIPS tetap diaplikasikan, yakni pedagogi citizenship transmission dengan upaya menumbuhkan self evidence truth pada diri peserta
didik: social science, dan reflective Inquiry, yang dapat menjadi
pembelajaran pendidikan nilai dalam kerangka membina dan membentuk suatu
kepribadian yang memiliki jati diri bangsa sebagai warga negara yang baik.
Proses
pembelajaran PKn dimaknai sebagai wahana untuk pembentukan jati diri dan cinta
terhadap tanah air melalui internalisasi/personalisasi nilai agama dan budaya,
yang melandasi nilai-nilai sebagai berikut: nilai kemanusiaan, nilai politik,
nilai ilmu pendidikan dan teknologi, nilai seni, nilai ekonomis, dan nilai
kesehatan yang merupakan kegiatan dasar manusia dalam membangun wawasan warga
negara menjadi lebih baik, menjadi manusia seutuhnya atau berakhlakul karimah, sehingga perspektif yang digunakan adalah
aspek internal bangsa, atau perspektif ke-Indonesiaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aryani,
Ine K., Markum S., 2010. Pendidikan
Berbasis Nilai. Bogor: Ghalia Indonesia
Depdiknas. 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Rumpun Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah Menengah Umum. Jakarta : Balitbang Depdiknas.
Sumantri, Mulyani dan Johar Permana,
1999, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment