BAB I
PENDAHULUAN
Status
Pancasila, apakah merupakan ideologi atau bukan, masih menimbulkan tanggapan
berbeda di kalangan ilmuwan. Di satu pihak, ada yang berpendapat bahwa
Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi, seperti terlihat pada
pendapat Ongkhokham, Armahedy Mahzar, Garin Nugroho, dan Franz Magnis Suseno.
Menurut Onghokham Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah
atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau
persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat
disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di
Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis
(Kompas, 6 Desember 2001).
Armahedy
Mahzar melihat Pancasila sebagai ideologi menyebabkan monointerpretasi terhadap
Pancasila oleh penguasa, sementara Garin menilai bahwa Pancasila dijadikan alat
untuk menciptakan industrialisasi monokultur yang berakibat terjadinya
sentralisasi (www.mamienrais.com, 20 Oktober 2004). Keduanya berpendapat bahwa
Pancasila tidak bolehlagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan
harus berkembang menjadi paradigma peradaban global (Kompas, 20 Juni 2003).
Franz Magnis Suseno menyatakan, ‘Pancasila….lebih tepat disebut kerangka nilai
atau cita-cita luhur bangsa Indonesia secara keseluruhan daripada sebuah
ideologi’ (Kompas 28 April 2000).
Di pihak
lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian
ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan oleh komentator lain.
Pendapat mereka bukan merupakan tanggapan langsung terhadap pendapat yang
menolak Pancasila sebagai ideologi. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo
(Kompas, 13 Juli 1999 ; 20 Februari 2001), Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan
Budiarto Danujaya (dalam Kompas 23 Juni 2004 ; 9 Juni 2004 ; 1 Juni 2004),
James Dananjaya (Kompas, 28 Juni 2002), dan Asy’ari (Kompas, 12 Juni 2004).
Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu
muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama
ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim-rezim
pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan
penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan
analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti
yang dipraktekkan pada jaman Orde Lama di bawah kekuasaan Soekarno dan Orde
Baru di bawah kekuasaan Suharto.
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila
adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang
sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila
sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal
sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah
tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila
memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa
ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan
menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat
ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan
etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari
tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan
pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.
A. Perbedaan
Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1) Ideology
Pancasila
Pancasila
dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat
mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah
landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga,
Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan
Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi
pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila
dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah
mendasar dan rasional.
2) Ideology
Komunis
Komunisme
adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme
menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua
adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara
merata.
Komunisme
pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal
abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani
hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi
internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis
revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang
saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa
yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum
komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak
bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada
rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena
dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme
merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta
berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor
produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan
menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk
menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni
dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan
antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran
sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet
mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang
dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
B. Persamaan
Pancasila Dan Paham Komunis
Menurut
Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan
berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang
beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu
terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal
dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh
atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.
Ini sesuai
dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan
diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya
berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya
berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku
bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut
pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa
lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup
dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti
Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa
lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang
telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari
ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya.
Kita
mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua harus
mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan
Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck buat
Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia buat
Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang
tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen, yaitu
gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara
gotong-royong.
Mengenai
sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan adalah dasar mufakat, dasar
perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu
orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun golongan yang kaya. Tapi
kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”.
Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan,
perwakilan….
Dalam
perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang
hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan perwakilannya tidak seakan-akan
bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau tidak ada perjuangan paham
didalamnya…
Allah SWT
memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita
selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari
padanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Demikian antara lain Bung Karno.
Jelas
sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam
badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham
kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham
mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan
kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan
paham bukan hanya untuk perjuangan paham, melainkan perjuangan paham, seperti
dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar
beras dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai
paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum
lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926,
yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya
kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ).
Hanya kaum
yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham
dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Jadi, baik
UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh),
paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinyas adalah diragukan kesetiannya
pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum komunis” boleh
lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu sesungguhnya atas
nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasila itu
sendiri.
C. Perbandingan
Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
1. Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di
bidang ekonomi maupun politik.
2. Pancasila
mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam komunis menyerahkan
semua yang dimiliki individu pada negara
3. Pancasila
mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan
komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4. Pancasila
bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi
liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
5. Pancasila
memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan
kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6. Pancasila
dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material
(materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
D. Hubungan
Pancasila Dan Komunisme
Dalam
melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah
nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan
Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang
disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad
ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan
yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat.
Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak
dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam masa
perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk
menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan
hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja,
tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan
dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC
secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang
pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu
diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu.
Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question
(1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa
yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang
egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari
komunitasnya.”
Kritik ini
telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan
bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa
tanggung jawab sosial.
Dalam waktu
yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak
untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami
sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya.
kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan
dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima
namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan
dihilangkan.
Sebenarnya,
dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam
pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar
kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan
gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat
ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan
seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam
beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah
tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak
secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat
tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme
dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan
bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang
berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan
politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi
di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu,
dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa
diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis
bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok
pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya,
dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864),
Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja.
Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh
perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas
pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan
pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang
jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx
kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates
to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891).
Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja
bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan
penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak,
baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya,
Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara
harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan
harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan
sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang
normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para
pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal
ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan
tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental
dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak.
Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali
mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik,
tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin
penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir
bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak
terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana
yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja
yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas
dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam
sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait
dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang
disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1. Tujuan
dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang,
tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling
berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan
penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
2. Ketika
hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah
memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas
sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun
masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya,
sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas
manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan
kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan
sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial
ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun
sebagai sebuah kebebasan.
Selain itu,
terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan
penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1.
Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam
perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial
dan budaya.
2. Negara,
sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut
bagi warga negaranya.
3. Sangat
jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh
Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak
warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara.
Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi sangat
jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal dalam
melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan
nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat
jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila
dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat
mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah
landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga,
Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan
Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi
pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila
dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah
mendasar dan rasional.
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://oktafitrifauzi.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-komunis.html
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3.
http://ideologipancasila.wordpress.com
No comments:
Post a Comment