Thursday, January 13, 2022

Kesenjangan Sosial

 


            Kesenjangan sosial merupakan salah satu permasalahan yang belum terpecahkan di Indonesia. Kesenjangan sosial merupakan keadaan dimana tidak meratanya suatu aspek-aspek sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ada pihak-pihak yang merasa tidak mendapatkan hak yang sama, dan ketidaksamaan penerimaan hak tersebut dapat merugikan salah satu pihak atau pihak-pihak tertentu dan menimbulkan konflik sosial.

Saat ini, Bangsa Indonesia sangat bertekad untuk mengurangi permasalahan tersebut dengan melaksanakan program-program pembangunan salah satunya program pembangunan berkelanjutan yaitu Sustainable Development Goals (SGDs) yang pelaksanaannya didasarkan atas landasan hukum Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia sendiri, Kesenjangan sosial dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman dari setiap lapisan masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk saling bekerjasama dalam memajukan Bangsa Indonesia baik memajukan dalam bidang perekonomian ataupun bidang-bidang lainnya yang berpengaruh terhadap kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.

Dampak dari permasalahan kesenjangan sosial ialah berupa konflik sosial seperti tidak terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia sendiri telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ketidak adilan yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial diantaranya berupa ketimpangan atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia (Abdain, 2014). Ketimpangan sumber daya yang dimaksud ialah sumber daya untuk memenuhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Seperti kesehatan, pendidikan, rumah, dan peluang kerja untuk kebutuhan primer dan sarana pengembangan karir, sarana perjuangan hak asasi, dan sarana politik untuk kebutuhan sekunder. Faktor terjadinya permasalahan tersebut ialah disebabkan oleh faktor buatan manusia seperti salah satunya ialah korupsi.

 Dengan demikian, permasalahan kesenjangan sosial bertentangan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Kesenjangan sosial juga bertentangan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Maksud dari sila tersebut ialah seluruh warga negara memiliki derajat yang sama dihadapan hukum, agama, masyarakat dan lainnya, sehingga setiap warga negara wajib berlaku adil kepada sesamanya. Perilaku kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan kesadaran akan perbuatan dan sikap manusia yang didasarkan pada potensi dalam hubungan berdasarkan norma dan kebudayaan baik pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua Pancasila di antaranya :

1.      Adanya perlakuan yang adil pada sesama manusia

2.      Adanya pengakuan pada martabat manusia

3.      Adanya pengertian yang beradab mengenai kepemilikan rasa, karsa, cipta, daya, serta keyakinan guna membedakan antara hewan dan manusia

4.      Nilai kemanusiaan mencakup sila 1, 3, 4, juga 5

 

Selain bertentangan dengan Pancasila Sila Ke-2, kesenjangan sosial juga bertentangan dengan Pancasila Sila Ke-5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Maksud dari sila tersebut ialah terciptanya  kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan baik dari segi sosial, ekonomi, budaya maupun politik sehingga keadilan dapat diwujudkan.

Akan tetapi, meskipun sudah banyak peraturan yang mengatur mengenai permaalahan kesenjangan sosial seperti, pada kenyataannya jumlah kesenjangan sosial di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini disebabkan karena kurangnya penerapan aturan dalam kehidupan sehari-hari serta kurangnya penegakan hukum yang tegas untuk setiap lapisan masyarakat baik masyarakat biasa ataupun apartur negaranya sendiri. Jika hal ini terus-menerus berlanjut tanpa adanya perbaikan, maka tidak akan ada efek jera pada pelaku yang sering berbuat semena-mena dan tidak adil kepada sesamanya dan akan membuat jumlah kasus kesenjangan sosial semakin meningkat.

Kesenjangan sosial di Indonesia dapat berkurang, jika warga negaranya memaknai serta mengimpementasikan dengan betul tujuan Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman kehidupan bernegara. Berkurangnya kesenjangan sosial serta meningkatnya kesadaran warga negara akan berlaku adil dapat terwujud melalui pendekatan pendidikan mengenai pancasila dan kewarganegaraan sejak usia dini.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive