Kesenjangan sosial merupakan salah
satu permasalahan yang belum terpecahkan di Indonesia. Kesenjangan sosial
merupakan keadaan dimana tidak meratanya suatu aspek-aspek sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ada pihak-pihak yang
merasa tidak mendapatkan hak yang sama, dan ketidaksamaan penerimaan hak
tersebut dapat merugikan salah satu pihak atau pihak-pihak tertentu dan
menimbulkan konflik sosial.
Saat
ini, Bangsa Indonesia sangat bertekad untuk mengurangi permasalahan tersebut
dengan melaksanakan program-program pembangunan salah satunya program
pembangunan berkelanjutan yaitu Sustainable
Development Goals (SGDs) yang pelaksanaannya didasarkan atas landasan hukum
Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia sendiri, Kesenjangan
sosial dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman dari setiap lapisan masyarakat
mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk saling bekerjasama
dalam memajukan Bangsa Indonesia baik memajukan dalam bidang perekonomian
ataupun bidang-bidang lainnya yang berpengaruh terhadap kesejahteraan seluruh
warga negara Indonesia.
Dampak
dari permasalahan kesenjangan sosial ialah berupa konflik sosial seperti tidak
terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia sendiri
telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial. Ketidak adilan yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial
diantaranya berupa ketimpangan atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau
memanfaatkan sumber daya yang tersedia (Abdain, 2014). Ketimpangan sumber daya
yang dimaksud ialah sumber daya untuk memenuhi kebutuhan primer dan kebutuhan
sekunder. Seperti kesehatan, pendidikan, rumah, dan peluang kerja untuk
kebutuhan primer dan sarana pengembangan karir, sarana perjuangan hak asasi,
dan sarana politik untuk kebutuhan sekunder. Faktor terjadinya permasalahan
tersebut ialah disebabkan oleh faktor buatan manusia seperti salah satunya
ialah korupsi.
Dengan demikian, permasalahan kesenjangan
sosial bertentangan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kesenjangan
sosial juga bertentangan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang terdapat dalam
Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil
dan beradab. Maksud dari sila tersebut ialah seluruh warga negara memiliki
derajat yang sama dihadapan hukum, agama, masyarakat dan lainnya, sehingga
setiap warga negara wajib berlaku adil kepada sesamanya. Perilaku kemanusiaan yang adil dan
beradab merupakan kesadaran akan perbuatan dan sikap manusia yang didasarkan
pada potensi dalam hubungan berdasarkan norma dan kebudayaan baik pada diri
sendiri, orang lain, dan lingkungan. Nilai kemanusiaan yang terkandung dalam
sila kedua Pancasila di antaranya :
1. Adanya perlakuan yang adil pada sesama
manusia
2. Adanya pengakuan pada martabat
manusia
3. Adanya pengertian yang beradab
mengenai kepemilikan rasa, karsa, cipta, daya, serta keyakinan guna membedakan
antara hewan dan manusia
4. Nilai kemanusiaan mencakup sila 1,
3, 4, juga 5
Selain
bertentangan dengan Pancasila Sila Ke-2, kesenjangan sosial juga bertentangan
dengan Pancasila Sila Ke-5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Maksud
dari sila tersebut ialah terciptanya kesejahteraan
sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan baik dari segi
sosial, ekonomi, budaya maupun politik sehingga keadilan dapat diwujudkan.
Akan tetapi, meskipun sudah banyak
peraturan yang mengatur mengenai permaalahan kesenjangan sosial seperti, pada
kenyataannya jumlah kesenjangan sosial di Indonesia masih terus meningkat. Hal
ini disebabkan karena kurangnya penerapan aturan dalam kehidupan sehari-hari
serta kurangnya penegakan hukum yang tegas untuk setiap lapisan masyarakat baik
masyarakat biasa ataupun apartur negaranya sendiri. Jika hal ini terus-menerus
berlanjut tanpa adanya perbaikan, maka tidak akan ada efek jera pada pelaku
yang sering berbuat semena-mena dan tidak adil kepada sesamanya dan akan
membuat jumlah kasus kesenjangan sosial semakin meningkat.
Kesenjangan sosial di Indonesia dapat berkurang,
jika warga negaranya memaknai serta mengimpementasikan dengan betul tujuan
Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman
kehidupan bernegara. Berkurangnya kesenjangan sosial serta meningkatnya
kesadaran warga negara akan berlaku adil dapat terwujud melalui pendekatan
pendidikan mengenai pancasila dan kewarganegaraan sejak usia dini.
No comments:
Post a Comment