Monday, January 3, 2022

Jawaban Sejarah Kelas 12

 

1.       Kemerdekaan memberikan makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Karena dengan adanya kemerdekaan bangsa Indonesia dapat membangun dan menyelenggarakan pemerintahaan serta melaksanakan pembangunan tanpa adanya campur tangan negara lain. Bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasib dan cara dalam menjalankan pembangunannya. Yang harus kita lakukan untuk Indonesia adalah memberikan sumbangsih yang besar dalam memajukan pembangunan bangsa Indonesia dengan upaya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi yang mampu bersaing dengan bangsa lain.

2.       Secara de jure dan de facto bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ketika dibacakannya Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Akan tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia masih belum merdeka. Karena bangsa Indonesia masih banyak tergantung dengan bangsa lain khususnya dalam bidang ekonomi. Masih banyak hutang negara Indonesia kepada bangsa lain dalam menjalankan pembangunan bangsa.

3.       Indonesia bisa menjadi negara maju. Hal ini didasarkan bahwa bangsa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup besar. Sumber daya manusia yang cukup banyak dan berkualitas juga banyak. Apalagi bangsa indonesia dikaruniai kekayaan alam yang melimpah baik di daratan maupun di lautan. Dengan pengelolaan dan manajemen yang tepat, maka bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju setara dengan bangsa lain yang telah maju.

4.       Perlu adanya upaya yang komprehensif dan konsisten dari pemerintah khususnya dalam memberantas korupsi. Selama ini pemerintah tidak konsisten dan kurang tegas dalam menjalankan upaya pemberantasan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara dan pejabat pemerintah daerah. Masyarakat juga sebaiknya memberikan dukungan yang konkrit kepada pemerintah agar korupsi menjadi semakin berkurang bahkan tidak ada lagi dimuka bumi Indonesia. Masyarakat hendaknya memberikan sanksi sosial kepada para koruptor.

5. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas HobbesJohn Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.

Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika SerikatBritania RayaKanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, IndiaPrancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem WestminsterBritania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Prancis).

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berasaskan pada pengamalan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila yang sepenuhnya merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila hanya ada di Indonesia karena nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan yang ada di wilayah Indonesia dan berlangsung sejak lama.

6. Demokrasi merupakan sebuah sistem yang dianut oleh suatu negara dalam menjalankan sistem kenegaraan dan sistem pemerintahaan. Sedangkan sistem pemerintahan adalah cara yang dianut suatu negara dalam menjalankan pemerintahannya. Contohnya Indonesia menganut demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahaannya Presidensial

 

 

7. Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.

·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.

·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif

·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·         parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut

 

8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.

·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.

 

9. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:

·         Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

·         Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.

·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

 

10. Negara-negara yang melaksanakan sistem parlementer kondisi politiknya lebih labil, kondisi ekonominya lebih maju dan kondisi sosialnya juga lebih baik. Akan tetapi dengan sistem parlementer memiliki risiko tinggi dalam bidang politik karena dapat terjadi perubahan pemerintahan karena Perdana Menteri mengundurkan diri, serta para menteri sangat  bergantung dukungan dari parlemen. Sedangkan pada sistem non parlementer, kondisi politiknya lebih stabil karena kekuasaan pemerintahaan berada di tangan presiden dan para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada parlemen.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive