Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKN merupakan salah satu dasar pembelajaran
pedoman hidup warga negara dalam memecahkan permasalahan yang terdapat di
negaranya. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan membahas mengenai peran
serta hak dan kewajiban setiap warga negara untuk dapat menyadari peranan
penting dari setiap lapisan masyarakat agar dapat saling bekerjasama, saling
menghargai, saling menghormati, dan saling mengayomi dalam mencapai tujuan
serta memajukan Bangsa Indonesia.
Oleh
karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata
pelajaran atau mata kuliah wajib bagi seluruh pelajar di Indonesia baik dari
tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurun (SMK), bahkan hingga ke tingkat Perguruan
Tinggi. Kewajiban menyelenggarakan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di
setiap tingkat jenjang pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi “Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sementara
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat perguruan
tinggi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012. Pada Undang-Undang tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa
perguruan tinggi wajib menyelenggarakan kurrikulum nasional berupa mata kuliah
Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia.
Tujuan
dari penyelengaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di setiap jenjang
pendidikan khususnya perguruan tinggi ialah untuk memperkuat implementasi
nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dimana nilai-nilai dasar Pancasila berperan sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara
yang memuat identitas nasional dan jati diri Bangsa Indonesia. Jati diri Bangsa
Indonesia serta tujuan Bangsa Indonesia diatur berdasarkan atas landasan hukum
yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Untuk
mencapai tujuan Bangsa Indonesia, maka diperlukan partisipasi atau kerjasama
oleh seluruh warga negara Indonesia mulai dari mahasiswa, pegawai, aparatur
negara dan sebagainya, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
Upaya
pembelaan negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3
tersebut ialah upaya pembelaan negara yang sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Sama halnya dengan upaya pembelaan
negara, upaya pertahanan negara juga memerlukan kerjasama
serta partisipasi dari seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Keikutsertaan warga negara dalam mengimplementasikan
upaya pembelaan serta pertahanan negara agar Bangsa Indonesia dapat menjadi
negara yang maju dan mensejahterakan seluruh penduduknya sesuai dengan
pembahasan yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ialah melalui pendidikan kewarganegaraan bagi
pelajar ataupun mahasiswa, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik secara sukarela ataupun wajib,
serta pengabdian sesuai profesi (Rahayu et
al., 2019).
No comments:
Post a Comment