Thursday, January 13, 2022

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 


            Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKN merupakan salah satu dasar pembelajaran pedoman hidup warga negara dalam memecahkan permasalahan yang terdapat di negaranya. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan membahas mengenai peran serta hak dan kewajiban setiap warga negara untuk dapat menyadari peranan penting dari setiap lapisan masyarakat agar dapat saling bekerjasama, saling menghargai, saling menghormati, dan saling mengayomi dalam mencapai tujuan serta memajukan Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran atau mata kuliah wajib bagi seluruh pelajar di Indonesia baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurun (SMK), bahkan hingga ke tingkat Perguruan Tinggi. Kewajiban menyelenggarakan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di setiap tingkat jenjang pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sementara penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012. Pada Undang-Undang tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa perguruan tinggi wajib menyelenggarakan kurrikulum nasional berupa mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia.

Tujuan dari penyelengaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di setiap jenjang pendidikan khususnya perguruan tinggi ialah untuk memperkuat implementasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dimana nilai-nilai dasar Pancasila berperan  sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara yang memuat identitas nasional dan jati diri Bangsa Indonesia. Jati diri Bangsa Indonesia serta tujuan Bangsa Indonesia diatur berdasarkan atas landasan hukum yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia, maka diperlukan partisipasi atau kerjasama oleh seluruh warga negara Indonesia mulai dari mahasiswa, pegawai, aparatur negara dan sebagainya, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Upaya pembelaan negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 tersebut ialah upaya pembelaan negara yang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Sama halnya dengan upaya pembelaan negara, upaya pertahanan negara juga  memerlukan kerjasama serta partisipasi dari seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Keikutsertaan warga negara dalam mengimplementasikan upaya pembelaan serta pertahanan negara agar Bangsa Indonesia dapat menjadi negara yang maju dan mensejahterakan seluruh penduduknya sesuai dengan pembahasan yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ialah melalui pendidikan kewarganegaraan bagi pelajar ataupun mahasiswa, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik secara sukarela ataupun wajib, serta pengabdian sesuai profesi (Rahayu et al., 2019).

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive