Monday, January 14, 2019

Kaitan PKn dengan Politik / Etika Politik


1.      Pengertian, Tujuan, dan Fungsi PKn
a.      Pengertian PKn
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau yang dikenal dengan istilah Civic adalah sebuah proses pendidikan terhadap seorang individu agar menjadi warga negara yang baik atau Good Citizenship. John Mahoney (Budimansyah dan Suryadi 2008:3) mengemukakan bahwa:
Civic education merupakan suatu proses pendidikan yang mencankup proses pembelajaran, kegiatan siswa, proses administrasi, dan pembinaan dalam upaya mengembangkan perilaku warga negara yang baik.

Selain itu Somantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:76) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Seleksi, adaptasi dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, teknologi, agama, kegiatan dasar manusia (basic human activities) yang di organisir dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial dan tujuan pendidikan nasional.

Dari dua pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah proses pembelajaran yang menghasilkan sebuah seleksi dari disiplin ilmu sosial yang mencakup beberapa aspek untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.

Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara
Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksud dari pengertian di atas adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah dirancang untuk mempersiapkan anak, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif kelak di kehidupan masyarakat dewasa.
Dalam pengertian lain Budimansyah dan Suryadi (2008:5) mengemukakan:
Civic education juga dinilai sebagai nurturant effect atau dampak pengiring dari berbagai mata pelajaran di dalam maupun di luar sekolah sebagai dampak pengiring dari interaksi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang berkenaan dengan pengembangan tanggung jawab warga negara.

Pengertian di atas menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan yang berdampingi pelajaran di dalam maupun di luar sekolah yang bertujuan untuk menjadikan anak sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.

Dapat disimpulkan bahwa menurut definisi di atas Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bentuk demokrasi yang mempersiapkan warga untuk berfikir secara kritis melalui tindakan-tindakan yang demokratis. Demokrasi merupakan sebuah proses belajar yang tumbuh dari dalam diri sendiri yang tercipta melalui adanya sebuah kesadaran untuk berpikir kritis.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang tercipta di berbagai lingkungan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk membina etika dan moral warga negara.
2.      Tujuan PKn
Dalam perkembangannya Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sebuah tujuan, seperti yang dikemukakan oleh Budimansyah dan Suryadi (2008:5) yang menyatakan bahwa:
Civic education / citizenship education merupakan program pembelajaran yang memiliki tujuan utama mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga siswa menjadi warga negara yang baik, melalui pengalaman belajar yang dipilih dan diorganisasikan atas dasar konsep-konsep ilmu politik.

Adapun menurut Nurmalina dan Syaifullah (2008:3) tujuan PKn adalah:
Mempersiapkan warga negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Mempersiapkan warga negara yang memiliki karakteristik sebagaimana dikemukakan sangatlah penting. Hal ini karena muara PKn adalah untuk mewujudkan warga negara yang partisipatif.

Sesuai dengan beberapa definisi tujuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn adalah mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan menjadikan warga negara yang kritis-partisipatif serta cerdas.
3.      Fungsi PKn
Pendidikan Kewargaegaraan dalam konteksnya memiliki sebuah fungsi seperti yang dipaparkan menurut Somantri (2001:279):
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasila sejati.

Dari pandangan di atas, PKn berfungsi sebagai pendidikan yang membentuk warga negara yang cerdas, kritis, berkarakter, serta menjadi seorang Pancasilais sejati. 

PKn dalam konteks keilmuan merupakan akar keilmuan dari ilmu politik dan dikembangan secara interdisipliner. Menurut Wuryan dan Syaifullah (2009:11) “Pkn dan Politik ada satu rumpun ilmu sosial yang membawa konsep dan teori tidak terbatas.

 Substansi hubungan warga negara dengan negara berkembang dari pengembangan peran warga negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial-  budaya. Pengembangan hubungan warga negara dengan negara ini disebut sebagai focus of interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). Dengan kata lain substansi materi PKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial.
Wuryan dan Syaifullah mengemukakan (2008:69):
Bagian dari ilmu politik yang merupakan kajian dari civics berkenaan dengan demokrasi politik (political democracy), yang di dalamnya menyangkut hal-hal yaitu (a) konteks ide demokrasi, (b) konstitusi negara, (c) input system politik, (d) partai politik dan kelompok penekan, (e) pemilihan umum, (f) lembaga-lembaga pengambilan keputusan, (g) presiden sebagai kepala negara, (h) lembaga yudikatif, (i) output dari system demokrasi politik, (j) kesejahteraan umum dan pertahanan negara, (k) perubahan sosial dan demokrasi politik.

Dalam pernyataan di atas sudah jelas bahwa kaitan politik dengan PKn sangat erat, permasalahan partai politik dan pemilihan umum adalah salah satu kajian dari Civic yang berkaitan dengan demokrasi politik. Demokrasi sendiri merupakan sebuah pokok kajian utama dari civic.
Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141) menyatakan:
ada  tipe pengajaran politik  yaitu  PKn  (civic education) dan indoktrinasi politik. James Colleman, membe­dakan antara kedua tipe itu, bahwa PKn atau latihan  kewar­ganegaraan (civic training) merupakan bagian dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang warga  negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya.Dan yang dimaksud indoktrinasi politik lebih  memperhatikan belajar  ideologi politik tertentu yang dimaksudkan  untuk merasionalisasi dan menjastifikasi rezim tertentu.

Menurut beberapa pengertian di atas, PKn dengan Politik atau Ilmu Politik memiliki keterkaitan satu sama lainnya. PKn memberikan sumbangsih agar warga negara dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagai warga negara yang baik. Dalam PKn dipaparkan pula mengenai ideologi politik.
Alfian (1992:235) menyatakan:
Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.

Sementara itu Sumantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:71) berpendapat bahwa:

Pendidikan politik berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung.  Hal ini berarti bahwa pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang merupakan landasan dan motivasi bangsa Indonesia serta dasar untuk pembangunan bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa PKn sebagai pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi politik yang telah memiliki teori yang sangat kuat dan jelas. PKn menganut system theory dimana PKn memiliki teori yang sistematik, memiliki teori pemberdayaan warga negara,dan pengembangan budaya kewarganegaraan. Untuk kepentingan civil society juga telah dikembangkan teori / pendekatan  politik kewarganegaraan (citizenship politics). Disamping itu PKn dan Politik memiliki tujuan yang sama yaitu pembentukan warga negara yang baik.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive