1. Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi PKn
a. Pengertian
PKn
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau yang dikenal dengan
istilah Civic adalah sebuah proses
pendidikan terhadap seorang individu agar menjadi warga negara yang baik atau Good Citizenship. John Mahoney
(Budimansyah dan Suryadi 2008:3) mengemukakan bahwa:
Civic education merupakan
suatu proses pendidikan yang mencankup proses pembelajaran, kegiatan siswa,
proses administrasi, dan pembinaan dalam upaya mengembangkan perilaku warga
negara yang baik.
Selain itu Somantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:76)
menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Seleksi, adaptasi
dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora,
teknologi, agama, kegiatan dasar manusia (basic
human activities) yang di organisir dan disajikan secara psikologis dan
ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial
dan tujuan pendidikan nasional.
Dari dua pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa
pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah proses pembelajaran yang
menghasilkan sebuah seleksi dari disiplin ilmu sosial yang mencakup beberapa
aspek untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4),
mengemukakan bahwa:
Citizenship
or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young
people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the
role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that
preparatory process.
Dari definisi tersebut dapat
dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk
mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung
jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di
dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga
negara
Cogan (1999:4) mengartikan
civic education sebagai "...the
foundational course work in school designed to prepare young citizens for an
active role in their communities in their adult lives", maksud dari pengertian di atas
adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah dirancang untuk mempersiapkan anak, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif kelak di kehidupan
masyarakat dewasa.
Dalam pengertian lain Budimansyah dan Suryadi (2008:5)
mengemukakan:
Civic education juga
dinilai sebagai nurturant effect atau
dampak pengiring dari berbagai mata pelajaran di dalam maupun di luar sekolah
sebagai dampak pengiring dari interaksi antar manusia dalam kehidupan
sehari-hari, yang berkenaan dengan pengembangan tanggung jawab warga negara.
Pengertian di atas menjelaskan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan yang berdampingi
pelajaran di dalam maupun di luar sekolah yang bertujuan untuk menjadikan anak
sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Menurut Zamroni (Tim ICCE,
2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah
suatu learning proses yang tidak
dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi
tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa menurut
definisi di atas Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bentuk demokrasi yang
mempersiapkan warga untuk berfikir secara kritis melalui tindakan-tindakan yang
demokratis. Demokrasi merupakan sebuah proses belajar yang tumbuh dari dalam diri
sendiri yang tercipta melalui adanya sebuah kesadaran untuk berpikir kritis.
Berdasarkan beberapa pengertian
di atas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah suatu pendidikan yang tercipta di berbagai lingkungan hidup sehari-hari
yang bertujuan untuk membina etika dan moral warga negara.
2.
Tujuan PKn
Dalam perkembangannya
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sebuah tujuan, seperti yang dikemukakan
oleh Budimansyah dan Suryadi (2008:5) yang menyatakan bahwa:
Civic education / citizenship education merupakan program pembelajaran yang memiliki tujuan utama
mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga siswa menjadi warga
negara yang baik, melalui pengalaman belajar yang dipilih dan diorganisasikan
atas dasar konsep-konsep ilmu politik.
Adapun menurut Nurmalina dan
Syaifullah (2008:3) tujuan PKn adalah:
Mempersiapkan warga negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan
bertindak demokratis. Mempersiapkan warga negara yang memiliki karakteristik
sebagaimana dikemukakan sangatlah penting. Hal ini karena muara PKn adalah
untuk mewujudkan warga negara yang partisipatif.
Sesuai dengan beberapa definisi
tujuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn adalah mempersiapkan
siswa menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan menjadikan warga negara
yang kritis-partisipatif serta cerdas.
3.
Fungsi PKn
Pendidikan Kewargaegaraan dalam
konteksnya memiliki sebuah fungsi seperti yang dipaparkan menurut Somantri
(2001:279):
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga
negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik,
toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasila sejati.
PKn dalam konteks keilmuan merupakan akar keilmuan dari ilmu politik dan dikembangan secara interdisipliner. Menurut Wuryan dan Syaifullah (2009:11) “Pkn dan Politik ada satu rumpun ilmu sosial yang membawa konsep dan teori tidak terbatas.
Substansi hubungan warga negara
dengan negara berkembang dari pengembangan
peran warga negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan
sosial- budaya. Pengembangan hubungan
warga negara dengan negara ini disebut sebagai focus of
interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). Dengan kata lain substansi
materi PKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial.
Wuryan dan Syaifullah mengemukakan (2008:69):
Bagian dari ilmu politik yang
merupakan kajian dari civics berkenaan dengan demokrasi politik (political democracy), yang di dalamnya
menyangkut hal-hal yaitu (a) konteks ide demokrasi, (b) konstitusi negara, (c)
input system politik, (d) partai politik dan kelompok penekan, (e) pemilihan
umum, (f) lembaga-lembaga pengambilan keputusan, (g) presiden sebagai kepala
negara, (h) lembaga yudikatif, (i) output dari system demokrasi politik, (j)
kesejahteraan umum dan pertahanan negara, (k) perubahan sosial dan demokrasi
politik.
Dalam pernyataan di atas sudah jelas bahwa kaitan
politik dengan PKn sangat erat, permasalahan partai politik dan pemilihan umum
adalah salah satu kajian dari Civic yang berkaitan dengan demokrasi politik.
Demokrasi sendiri merupakan sebuah pokok kajian utama dari civic.
Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141) menyatakan:
ada tipe pengajaran politik yaitu
PKn (civic education) dan indoktrinasi politik. James
Colleman, membedakan antara kedua tipe itu, bahwa PKn atau latihan kewarganegaraan
(civic training) merupakan bagian dari pendidikan politik yang
menekankan bagaimana seorang warga negara yang baik berpartisipasi dalam
kehidupan politik bangsanya.Dan yang dimaksud indoktrinasi politik lebih
memperhatikan belajar ideologi politik tertentu yang dimaksudkan
untuk merasionalisasi dan menjastifikasi rezim tertentu.
Menurut
beberapa pengertian di atas, PKn dengan Politik atau Ilmu Politik memiliki
keterkaitan satu sama lainnya. PKn memberikan sumbangsih agar warga negara
dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagai warga negara yang baik.
Dalam PKn dipaparkan pula mengenai ideologi politik.
Alfian
(1992:235) menyatakan:
Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk
mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan
menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang
ideal yang hendak dibangun.
Sementara itu Sumantri (Wuryan dan Syaifullah 2009:71)
berpendapat bahwa:
Pendidikan politik berfungsi untuk memberikan isi dan
arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang
berlangsung. Hal ini berarti bahwa
pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman tentang nilai-nilai dan
norma-norma yang merupakan landasan dan motivasi bangsa Indonesia serta dasar
untuk pembangunan bangsa dan negara.
No comments:
Post a Comment