Monday, January 14, 2019

Etika Politik dan Moralitas Politik


1.      Pengertian Etika Politik
Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika bukan erasal dari Bahasa Indonesia melainkan berasal dari Bahasa Yunani Kuno. Menurut Kamus Bahasa Yunani etika berasal dari kata adalah ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Menurut Suseno (2003:3):
Etika adalah sebuah kondisi dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah proses pembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama. Selain itu Suseno (2003:8) menjelaskan bahwa “Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia.” Menurut pendapat tersebut dapat diartikan bahwa etika politik adalah sebuah pedoman mengenai moral dalam hal berpolitik seorang individu yang diaplikasikan dikehidupan bermasyarakat.
Berbeda dengan pandangan Ricoeur dalam buku terjemahannya yang berjudul “The Promise and Risk of Politics” (Rudy 1998:108)  berpendapat bahwa:
Etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi terkait dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam sebuah tindakan.

 Paul Ricoeur berpendapat bahwa (Rudy 2008:201):
Ada perbedaan antara etika dengan moralitas, etika diartikan sebagai deals with the domain of that which is taken to belong to a good human life atau berkaitan dengan domain dari apa yang diambil untuk milik kehidupan manusia yang baik.

 Dari kedua pendapat di atas maka dapat dilihat perbedaan pemikiran antara Franz dan Paul yang mengatakan bahwa etika politik adalah sebuah filsafat moral. Namun, dapat disimpulkan bahwa etika politik adalah sebuah perilaku pada individu mengenai kehidupan politik sesorang yang bukan hanya menyangkut satu individu namun berhubungan juga dengan kehidupan social dan masyarakat.
Di samping itu Suseno (2003:13) menyebutkan bahwa “Etika Politik adalah bagian dari filsafat yang langsung mempertanyakan tentang praktis manusia”. Menurut pendapatnya etika politik sendiri dibagi menjadi 2 yaitu etika umum dan etika khusus. Suseno (2003:18) memaparkan bahwa etika politik umum dan khusus adalah:
Etika Umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan seorang manusia, sedangkan Etika Khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban seorang manusia dalam berbagai lingkungan hidupnya.

Di tinjau dari beberapa pendapat di atas etika politik adalah sebuah pedoman yang bukan hanya mencangkup pertanggung jawaban seorang manusia sebagai Warga Negara Indonesia terhadap Negara dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu sesuai dengan pendapat diatas yang  mengklasifikasikan etika kedalam etika secara individual dan etika secara social. Pandangan tersebut hamper sama halnya dengan yang diungkapkan oleh Ricoeur yang memberikan pandangan bahwa etika politik adalah etika yang berkaitan dengan lingkup social.
2.      Tujuan Etika Politik
Tujuan Etika Politik menurut Paul Ricoeur (Rudy 1990:180) adalah:
a.     Terciptanya kehidupan bersama dan untuk orang lain secara baik (to be a constituent in a ‘good life’ with and for others).
b.     Memperluas ruang lingkup kebebasan.
c.      Membangun institusi-institusi yang adil (just institutions).

Dalam literatur lain menyebutkan bahwa tujuan dari etika politik adalah sebagai pembatas universal atas setiap perilaku manusia, untuk mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik. Menurut arsip Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.

Etika, atau filsafat moral  menurut Telchman (Alfian 2008:23) “mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya.”
Seperti yang telah diketahui bersama, etika tidak dapat terlepas dengan moralitas yang bertujuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitupun dengan etika politik, yang lebih mengarahkan pada arah yang lebih baik secara personal ataupun kelompok serta pada struktur-struktur politik dan pemerintahan.
3.      Fungsi Etika Politik
Berdasarkan Pidato Dies dalam acara Temu Akbar Alumni Dies Natalis Ke-40 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang, 3 Agustus 2008 Sri Sultan Hamengkubuwono menyatakan bahwa “etika politik berfungsi sebagai pedoman bagi individu maupun organisasi dalam betingkah ataupun berperilaku dalam ranah pemerintahan.”
Diperkuat dengan temuan dari situs upi.edu mengenai Etika Politik yang menyebutkan bahwa:
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.

Dari kedua pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika politik bertujuan sebagai pedoman atau sebuah legitimasi politik yang membuat seseorang dapat berlaku lebih bertanggung jawab dalam kehidupan individu, sosial, maupun secara struktur politik.
4.      Moralitas
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Dalam kamus Bahasa Latin bentuk tunggal dari kata moral yaitu mos  sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata etika, maka secara etimologis, kata etika sama dengan kata moral karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan dan adat. Dengan kata lain, arti kata moral sama dengan kata etika, maka rumusan arti kata moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Suseno (2008:13) mengemukakan bahwa:
Moralitas (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang "moralitas suatu perbuatan", artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

Selain itu menurut W. Poespoprojo (1986:102) “Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia”. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Suseno (1987:19) yang mengemukakan bahwa “kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia”.
Kedua definisi di atas sejalan dengan pendapat Bertens (2002:143) bahwa “nilai moral menyangkut tindakan manusia sebagai manusia”. Maka dengan melihat beberapa definisi di atas moralitas mencangkup pengertian mengenai baik buruknya tindakan seorang manusia yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Selain itu ada beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian serta arti kata moralitas, yaitu:
Nainggolan (1997:125) menyatakan bahwa “Moral ialah suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur perilaku seseorang dan masyarakat.” Selain itu menurut Immanuel Kant (, moralitas adalah hal kenyakinan serta sikap batin dan bukan hanya hal sekedar penyesuaian dengan beberapa aturan dari luar, entah itu aturan berupa hukum negara, hukum agama atau hukum adat-istiadat.
Dalam kamus filsafat Lorens Bagus (2008:238) terdapat beberapa pengertian dan arti moral yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki: Kemampuan untuk diarahkan oleh (dipengaruhi oleh) keinsyafan benar atau salah; Kemampuan untuk mengarahkan (mempengaruhi) orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku nilai benar dan salah.
b.      Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam berhubungan dengan orang lain.
c.       Menyangkut kegiatan-kegiatan yang dipandang baik atau buruk, benar atau salah, tepat atau tidak tepat.
d.      Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima, menyangkut apa yang dianggap benar, baik, adil dan pantas.
Di dalam moral terdapat perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seorang individu dalam menjalankan interaksi dengan manusia lain disekitanya (lingkup sosial). Tingkah laku seseorang harus sesuai dengan nilai atau norma-norma yang berlaku di masyrakat sehingga seorang individu dapat diterima dalam lingkung masyarakat, maka individu tersebut dapat dikatakan memiliki moral yang baik begitupun sebaliknya. Moral juga dapat juga diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, perbuatan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat.

Kaitan etika dengan moralitas yaitu etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia begitu saja, kendati petunjuk konkret itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu. Dilihat dari pengertianpun moralitas dan etika sama-sama mengatur mengenai perilaku seorang individu sebagaimana mestinya.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive