1.
Pengertian
Partai Politik
Secara etimologi, politik dalam bahasa
Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Dalam sebuah
situs Wikipedia.co.id kemudian arti itu berkembang menjadi polites
yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan
dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan.
Selain
itu menurut kamus politik online
bahasa asing politik adalah “political
party - an organization to gain political power”, yang artinya adalah partai politik - sebuah
organisasi untuk memperoleh kekuasaan
politik.
Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Partai Politik adalah
sebuah organisasi yang memiliki keterkaitan dengan Negara dan menjadi salah
satu cara untuk memperoleh sebuah kekuasaan dalam sebuah Negara.
Wirjono
(1981:100) menyatakan bahwa :
Partai
politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip
atau policy, yang oleh perkumpulan
itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945 agar menjadi penentuan cara melakukan pemerintahan.
Senada dengan hal
tersebut, Budihajo (1982:161) mengemukakan bahwa:
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik
adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan
cara kontitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijakasanaan mereka.
Dari kedua pernyataan
di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang
terorganisir dan terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang memiliki ideologi
dan tujuan yang sama, serta bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik di
dalam suatu negara yang diharapkan sesuai dengan Undang-Undang serta ketentuan
yang berlaku di Negara tersebut.
Menurut J. Blondel
(1995:150) berpendapat bahwa “partai politik sebagai asosiasi dengan tujuan-tujuan
yang meliputi semua aspek kehidupan social dan keanggotaannya terbuka untuk
semua warga Negara”. Jadi tujuan dari semua partai harus meliputi aspek-aspek
kehidupan dan semua warga Negara berhak untuk menjadi anggota salah satu partai
tanpa terkecuali.
Huszar
dan Stevenson yang dikutip oleh Sukarna (1981:89)menyatakan bahwa:
Partai
politik adalah sekelompok orang yang
terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar supaya dapat
melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau mendudukan
anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan.
Pendapat di atas
menjelaskan bahwa sebuah partai politik terdiri dari orang-orang yang
menginginkan kekuasaan dengan tujuan supaya program-program yang dimiliki oleh
partai dapat terlaksana ataupun partai menginginkan orang-orangnya untuk turut
serta dalam kursi kepemerintahan. Dalam mencapai tujuannya partai politik
memiliki dua cara yaitu secara pemilihan umum dengan pengumpulan suara
terbanyak maupun dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan yaitu
melalui revolusi.
Sementara itu dalam
konteks partai politik di Indonesia, Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Pasal 1
menyebutkan:
Partai
politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela, atas dasar kesamaan
kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan
di atas maka dapat disimpulkan
bahwa Partai
Politik adalah suatu perkumpulan warga Negara Indonesia yang dengan sukarela
membentuk sebuah organisasi dengan tujuan yang sama yaitu memperjuangkan
kepentingan organisasi serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Selain itu mereka
mempunyai norma-norma, ketentuan, dan peraturan yang harus dipatuhi bersama.
Carl J. Friedrich
(Darmawan 2008:63) menyatakan:
Partai
Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan
untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan (bagi
pimpinan partainya), dimana kekuasaan ini akan memberikan manfaat yang bersifat
idiil dan materiil kepada anggota partainya.
Berbeda dengan
pandangan Sigmund Neuman (Darmawan 2008:63) yang lebih menekankan pada persaingan
yang dilakukan oleh partai menyatakan:
Partai
Politik sebagai organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan serta merebut dukungan rakyat, yang
didasari oleh persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang
mempunyai pandangan berbeda.
Dari kedua pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa Partai Politik memiliki keinginan memperoleh
kekuasaan untuk diberikan pada pimpinan partai yang pada akhirnya pemimpin
partai akan memberikan keuntungan pula bagi para anggotanya. Selain itu partai
berlomba-lomba menarik suara rakyat untuk memberikan dukungan dan dapat
bersaing dengan partai-partai yang lain yang memiliki ideology dan pandangan
yang berbeda.
Berdasarkan
pandangan-pandangan di atas
mengenai partai politik, dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah sebuah
organisasi yang tercipta dari sekumpulan warga Negara yang memiliki tujuan yang
sama dalam memperoleh kekuasaan dalam sebuah pemerintahan dengan didasarkan
pada Undang-undang yang berlaku, serta warga Negara lain memiliki hak untuk
bergabung dengan partai politik manapun tanpa adanya suatu paksaan.
2.
Tujuan
Partai Politik
Pada
dasarnya sebuah partai politik terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang
memiliki tujuan dan ideologi
yang sama, yaitu kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan memberikan jalan
pada sebuah partai untuk terwujudnya program-program yang dimiliki oleh partai.
Menurut
Kantaprawira (1988:62):
Tujuan partai politik adalah berperan
untuk dapat memandu tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik
bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu yang dapat
dicerna dan menyebutkan bahwa partai politik adalah control bagi pemerintah
sekaligus juga mitra pemerintah dalam merumus kebijakan-kebijakan public.
Berdasarkan
pendapat di atas partai
politik memiliki tujuan utama selain dari memperoleh kekuasaan yaitu memandu
atau menilai kembali keputusan-keputusan yang dianggap masih mentah sehingga
dapat memberikan sebuah masukan kepada pemerintah dalam merumuskan
kebijakan-kebijakn public.
Berbeda dengan Friedrich (Budiarjo 1982:161) yang
menyatakan bahwa:
Tujuan partai
politik yaitu untuk merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini menitik
beratkan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun
bersifat material.
Menurut pendapat di atas jelas menyatakan bahwa
tujuan utama dari partai politik hanyalah memperoleh atau mempertahankan sebuah
kekuasaan bagi pemimpin partai dengan bertujuan memperoleh benefit bagi para
anggota partai politik dan pemimpinnya.
Dalam banyak literatur
yang terdapat dalam buku Pengantar Ilmu Politik yang di tulis oleh Rudy (2007) menyatakan bahwa tujuan partai politik untuk mencari dan
mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan program-program yang
telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.
Tujuan dari partai politik di
Indonesia, dalam Undang-undang No.2 Tahun 2008, dibagi menjadi tujuan khusus
dan tujuan umum yang tercantum dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu:
a.
Tujuan
umum partai politik
1)
Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2)
Menjaga
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjungjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)
Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Tujuan
khusus partai politik
1)
Meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan.
2)
Memperjuangkan
cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dari beberapa pengertian yang tertera di atas maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan partai
politik menurut undang-undang adalah mewujudkan cita-cita nasional, menjaga dan
memelihara keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan
pada Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu partai politik bertujuan meningkatkan partisipasi politik anggota,
memperjuangkan cita-cita partai, dan membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara keseluruhan tidak
disebutkan bahwa tujuan partai politik adalah memperoleh atau mempertahankan
kekuasaan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas mengenai tujuan partai politik maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan dari partai politik harus mementingkan kepentingan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Tujuan utama dari sebuah partai politik harus
bisa membangun etika dan budaya politik bukan hanya dalam
lingkup pemerintahan dan politik namun kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
3.
Fungsi
Partai Politik
Partai politik dalam melaksanakan
kegiatan politiknya harus sesuai dengan fungsinya agar dapat tercipta sebuah
kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat dan bernegara. Budiarjo
(1982:163-164) menyatakan bahwa fungsi partai politik yaitu:
a.
Sebagai
sarana komunikasi politik.
b.
Sebagai
sarana sosialisasi politik.
c.
Sebagai
sarana rekruitmen politik.
d.
Sebagai
sarana pengatur konflik.
Menurut pendapat ini, fungsi-fungsi
partai politik adalah sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, dan rekruitmen
politik serta sebagai sarana pengatur konflik di sebuah Negara.
Selanjutnya, Huszar dan Stevenson
(Rudi 1992:66) menyebutkan bahwa fungsi-fungsi partai politik, antara lain:
a.
Pengajuan
calon-calon wakil rakyat.
b.
Merangsang
pendapat umum.
c.
Mendorong
rakyat untuk memilih.
d.
Sikap
kritis terhadap pemerintah.
e.
Tanggung
jawab pemerintah.
f.
Memilih
para pejabat Negara.
g.
Kesatuan
dalam pemerintahan.
Pendapat
diatas menyatakan bahwa fungsi
partai politik lebih pada masyarakat yang dituntut untuk kritis-partisipatif
atau lebih aktif dan kritis dalam rangka memilih para pejabat negara. Namun
para pejabatpun dituntut untuk memiliki tanggung jawab pada pemerintahan.
Fungsi-fungsi
partai politik menurut Surbakti (199: 116-121) adalah (a) Sosialisasi politik, (b)Rekrutmen politik, (c) Partisipasi politik, (d) Pemandu kepentingan, (d) Komunikasi politik, (e) Pengendalian konflik, dan (f) Control politik. Selain itu Macridis (Darmawan
2008:68) berpendapat bahwa fungsi partai politik adalah (a) Pendidikan politik, (b) Seleksi politik, (c) Penghimpun (kegiatan) politik, (d) Saluran pernyataan kepentingan, (e) Pengawasan/pengendalian konflik, dan (f) Komunikasi politik.
Sementara
itu dalam konteks partai politik di
Indonesia, pasal 11 Undang-Undang
No. 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
partai politik berfungsi sebagai sarana:
a.
Pendidikan
bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar
akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b.
Penciptaan
ikim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
mensejahterakan masyarakat.
c.
Penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan Negara.
d.
Partisipasi
politik warga Negara Indonesia.
e.
Rekrutmen politik
dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan
memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Beberapa pernyataan di atas merupakan fungsi-fungsi dari partai politik yang
didalamnya terdapat komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik,
sosialisasi politik, pendidikan politik, control politik, dan sikap kritis pada
pemerintahan.
No comments:
Post a Comment