Monday, January 14, 2019

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Partai Politik

  
1.      Pengertian Partai Politik
Secara etimologi, politik dalam bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Dalam sebuah situs Wikipedia.co.id kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Selain itu menurut kamus politik online bahasa asing politik adalah “political party - an organization to gain political power”, yang artinya adalah partai politik - sebuah organisasi untuk memperoleh kekuasaan politik. Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Partai Politik adalah sebuah organisasi yang memiliki keterkaitan dengan Negara dan menjadi salah satu cara untuk memperoleh sebuah kekuasaan dalam sebuah Negara.
Wirjono (1981:100) menyatakan bahwa :
Partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau policy, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 agar menjadi penentuan cara melakukan pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Budihajo (1982:161) mengemukakan bahwa:
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara kontitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijakasanaan mereka.
Dari kedua pernyataan di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dan terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang memiliki ideologi dan tujuan yang sama, serta bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik di dalam suatu negara yang diharapkan sesuai dengan Undang-Undang serta ketentuan yang berlaku di Negara tersebut.
Menurut J. Blondel (1995:150) berpendapat bahwa “partai politik sebagai asosiasi dengan tujuan-tujuan yang meliputi semua aspek kehidupan social dan keanggotaannya terbuka untuk semua warga Negara”. Jadi tujuan dari semua partai harus meliputi aspek-aspek kehidupan dan semua warga Negara berhak untuk menjadi anggota salah satu partai tanpa terkecuali.
Huszar dan Stevenson yang dikutip oleh Sukarna (1981:89)menyatakan bahwa:
Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar supaya dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau mendudukan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan.
Pendapat di atas menjelaskan bahwa sebuah partai politik terdiri dari orang-orang yang menginginkan kekuasaan dengan tujuan supaya program-program yang dimiliki oleh partai dapat terlaksana ataupun partai menginginkan orang-orangnya untuk turut serta dalam kursi kepemerintahan. Dalam mencapai tujuannya partai politik memiliki dua cara yaitu secara pemilihan umum dengan pengumpulan suara terbanyak maupun dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan yaitu melalui revolusi.
Sementara itu dalam konteks partai politik di Indonesia, Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 menyebutkan:
Partai politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela, atas dasar kesamaan kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Partai Politik adalah suatu perkumpulan warga Negara Indonesia yang dengan sukarela membentuk sebuah organisasi dengan tujuan yang sama yaitu memperjuangkan kepentingan organisasi serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Selain itu mereka mempunyai norma-norma, ketentuan, dan peraturan yang harus dipatuhi bersama.
Carl J. Friedrich (Darmawan 2008:63) menyatakan:
Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan (bagi pimpinan partainya), dimana kekuasaan ini akan memberikan manfaat yang bersifat idiil dan materiil kepada anggota partainya.
Berbeda dengan pandangan Sigmund Neuman (Darmawan 2008:63) yang lebih menekankan pada persaingan yang dilakukan oleh partai menyatakan:
Partai Politik sebagai organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan serta merebut dukungan rakyat, yang didasari oleh persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
Dari kedua pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa Partai Politik memiliki keinginan memperoleh kekuasaan untuk diberikan pada pimpinan partai yang pada akhirnya pemimpin partai akan memberikan keuntungan pula bagi para anggotanya. Selain itu partai berlomba-lomba menarik suara rakyat untuk memberikan dukungan dan dapat bersaing dengan partai-partai yang lain yang memiliki ideology dan pandangan yang berbeda.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas mengenai partai politik, dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah sebuah organisasi yang tercipta dari sekumpulan warga Negara yang memiliki tujuan yang sama dalam memperoleh kekuasaan dalam sebuah pemerintahan dengan didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, serta warga Negara lain memiliki hak untuk bergabung dengan partai politik manapun tanpa adanya suatu paksaan.
2.      Tujuan Partai Politik
Pada dasarnya sebuah partai politik terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan dan ideologi yang sama, yaitu kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan memberikan jalan pada sebuah partai untuk terwujudnya program-program yang dimiliki oleh partai.
Menurut Kantaprawira (1988:62):
Tujuan partai politik adalah berperan untuk dapat memandu tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu yang dapat dicerna dan menyebutkan bahwa partai politik adalah control bagi pemerintah sekaligus juga mitra pemerintah dalam merumus kebijakan-kebijakan public.

Berdasarkan pendapat di atas partai politik memiliki tujuan utama selain dari memperoleh kekuasaan yaitu memandu atau menilai kembali keputusan-keputusan yang dianggap masih mentah sehingga dapat memberikan sebuah masukan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakn public.
Berbeda dengan Friedrich (Budiarjo 1982:161) yang menyatakan bahwa:
Tujuan partai politik yaitu untuk merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini menitik beratkan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun bersifat material.

Menurut pendapat di atas jelas menyatakan bahwa tujuan utama dari partai politik hanyalah memperoleh atau mempertahankan sebuah kekuasaan bagi pemimpin partai dengan bertujuan memperoleh benefit bagi para anggota partai politik dan pemimpinnya.
Dalam banyak literatur yang terdapat dalam buku Pengantar Ilmu Politik yang di tulis oleh Rudy (2007) menyatakan bahwa tujuan partai politik untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.  
Tujuan dari partai politik di Indonesia, dalam Undang-undang No.2 Tahun 2008, dibagi menjadi tujuan khusus dan tujuan umum yang tercantum dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu:
a.       Tujuan umum partai politik
1)      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2)      Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjungjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)      Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.      Tujuan khusus partai politik
1)      Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
2)      Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dari beberapa pengertian yang tertera di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan partai politik menurut undang-undang adalah mewujudkan cita-cita nasional, menjaga dan memelihara keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu partai politik bertujuan meningkatkan partisipasi politik anggota, memperjuangkan cita-cita partai, dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara keseluruhan tidak disebutkan bahwa tujuan partai politik adalah memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas mengenai tujuan partai politik maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari partai politik harus mementingkan kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia. Tujuan utama dari sebuah partai politik harus bisa membangun etika dan budaya politik bukan hanya dalam lingkup pemerintahan dan politik namun kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.

3.      Fungsi Partai Politik
Partai politik dalam melaksanakan kegiatan politiknya harus sesuai dengan fungsinya agar dapat tercipta sebuah kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat dan bernegara. Budiarjo (1982:163-164) menyatakan bahwa fungsi partai politik yaitu:
a.       Sebagai sarana komunikasi politik.
b.      Sebagai sarana sosialisasi politik.
c.       Sebagai sarana rekruitmen politik.
d.      Sebagai sarana pengatur konflik.

Menurut pendapat ini, fungsi-fungsi partai politik adalah sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, dan rekruitmen politik serta sebagai sarana pengatur konflik di sebuah Negara.
Selanjutnya, Huszar dan Stevenson (Rudi 1992:66) menyebutkan bahwa fungsi-fungsi partai politik, antara lain:
a.       Pengajuan calon-calon wakil rakyat.
b.      Merangsang pendapat umum.
c.       Mendorong rakyat untuk memilih.
d.      Sikap kritis terhadap pemerintah.
e.       Tanggung jawab pemerintah.
f.       Memilih para pejabat Negara.
g.      Kesatuan dalam pemerintahan.

Pendapat diatas menyatakan bahwa fungsi partai politik lebih pada masyarakat yang dituntut untuk kritis-partisipatif atau lebih aktif dan kritis dalam rangka memilih para pejabat negara. Namun para pejabatpun dituntut untuk memiliki tanggung jawab pada pemerintahan.
Fungsi-fungsi partai politik menurut Surbakti (199: 116-121) adalah (a) Sosialisasi politik, (b)Rekrutmen politik, (c) Partisipasi politik, (d) Pemandu kepentingan, (d) Komunikasi politik, (e) Pengendalian konflik, dan (f) Control politik. Selain itu Macridis (Darmawan 2008:68) berpendapat bahwa fungsi partai politik adalah (a) Pendidikan politik, (b) Seleksi politik, (c) Penghimpun (kegiatan) politik, (d) Saluran pernyataan kepentingan, (e) Pengawasan/pengendalian konflik, dan (f) Komunikasi politik.

Sementara itu dalam konteks partai politik di Indonesia, pasal 11 Undang-Undang No. 2 Tahun  2008 menyebutkan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana:
a.       Pendidikan bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Penciptaan ikim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat.
c.       Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
d.      Partisipasi politik warga Negara Indonesia.
e.       Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


Beberapa pernyataan di atas merupakan fungsi-fungsi dari partai politik yang didalamnya terdapat komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, sosialisasi politik, pendidikan politik, control politik, dan sikap kritis pada pemerintahan.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive