Istilah audit sering disebut juga auditing, auditing
merupakan salah satu
atestasi. atestasi secara umum, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert, mengenai kesimpulan tentang reabilitas dan pernyataan seseorang. Sedangkan atestasi secara sempit merupakan komunikasi tertulis
yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggung
jawab dari pihak lainnya (Sukrisno
Agoes,
2012).
1 Pengertian
Audit Internal
Pengertian audit internal menurut Sukrisno Agoes (2012:4) mengemukakan bahwa:
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis,
oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut”.
Audit internal merupakan salah satu fungsi penting di suatu perusahaan.
Audit internal kadang-kadang dianggap tidak propesional, hanya mencari kesalahan saja. Padahal audit internal mempunyai peran penting dalam membawa kepentingan perusahaan.
Audit internal mulai diperlukan karena
meluasnya rentang kendali yang
dihadapi perusahaan yang berskala besar dalam mengelola kegiatan di berbagai tempat
yang berbeda. Dalam perannya audit internal harus selalu siap untuk
menghadapi setiap permasalahan yang nyata seperti
penyimpangan dan ketidakwajaran dalam
menyelenggarakan
laporan kegiatan perusahaan.
Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2006:11) pengertian
Internal Audit adalah:
“Internal auditatau pemeriksaan internal
adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi
yang dilaksanakan. Tujuan
pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif”
Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik, yang tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal adalah untuk membantu
manajemen perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
2. Tujuan dan ruang lingkup audit internal
Ada beberapa
tujuan audit internal yang dikemukan oleh para ahli, salah satunya menurut Sukrisno Agoes (2013:205) untuk mencapai tujuan daripada
pemeriksaan audit internal, auditor internal harus melakukan hal-hal berikut:
1.
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari
sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal dan pengendalian operasioana lainnya serta mengembangkan
pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
2.
Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana, dan prosedur-
prosedur yang telah
ditetapkan oleh manajemen.
3.
Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan,
dan penyalahgunaan.
4.
Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi
dapat dipercaya.
5.
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang
diberikan oleh manajemen.
6.
Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektifitas.
Adapun Standart Profesional Audit Internal
meliputi :
1.
Independensi Audit Internal
Untuk dapat melakukan pekerjaan
yang efektif, diperlukan adanya suatu
sikap mental yang independen atau bebas dari segala pengarub yang diperiksa.
Seperti yang diungkapkan oleh Mulyadi (2008) mengemukakan bahwa yang
dimaksud dengan independensi adalah
sebagai berikut
:
“Independensi berarti adanya kejujuran dalam diri akuntansi dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif dan
tidak memihak dalam diri akuntan didalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.”
Auditor internal menempatkan independensi pada tingkat yang paling tinggi. Independensi memungkinkan
auditor internal untuk
membuat keputusan yang tidak biasa dalam
memberikan jasa kepada entitas. Tentu saja, karena auditor internal merupakan karyawan penuh dari entitas yang di audit, maka auditor internal tidak memiliki
independensi setajam yang dimiliki auditor eksternal.
2.
Kompetensi Audit Internal
Untuk meletakkan kepercayaan terhadap hasil auditor internal, auditor
independen berkepentingan untuk menilai
kompetensi. Dalam menetapkan kompetensi auditor internal biasanya mempertimbangkan informasi yang
diperoleh dari pengalaman audit sebelumnya
dengan fungsi audit internal. Auditor internal juga dapat menggunakan standar profesi auditing internal sebagai kriteria untuk melakukan penilaian atas
kompetensi.
Pengertian kompetensi menurut
Mulyadi
(2008) menyatakan bahwa :
“Anggota yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
professional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung jawab profesi kepada public melalui pendidikan dan pengetahuan.”
Jadi setiap anggota harus melaksanakan jasa professional
dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketentuan-ketentuan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan kemampuan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek
dan tehnik yang sesuai.
3.
Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
Pelaksanaan audit memberikan pedoman tentang struktur
audit secara keseluruhan, yang meliputi bidang-bidang perencanaan pemeriksaan, pengujian dan pengevaluasian informasi, penyampaian hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut
terhadap hasil pemeriksaan.
3 Tahapan Audit Internal
Menurut
Drs. Amin Widjaja Tunggal (2016:121) menyatakan
bahwa:
“Pelaksanaan kegiatan internal audit
harus meliputi tahapan dalam proses
perencanaan audit, tahapan dalam perkerjaan lapangan, serta tahapan menulis laporan audit dan tindak
lanjut”.
Adapun Tahapan Audit
Internal yaitu:
1. Perencanaan
Audit
Yaitu suatu proses memformulasikan apa yang akan dilakukan, bagaimana,
dimana, kapan dilakukan dan siapa yang menjalankannya, dengan perencanaan dan studi mengenai area yang diaudit akan membantu
mendefinisikan pekerjaan audit
dan mengurangi terbuangnya waktu dengan sia-sia serta menghindarkan
terjadinya kesalahan di
awal audit.
2. Pekerjaan Lapangan
Yaitu semua usaha yang dilakukan oleh auditor internal untuk membentuk suatu opini, menyajikan temuan dan memberikan rekomendasi atas materi
yang sedang diperiksa. Pekerjaan lapangan mencakup perolehan data,
pemeriksaan, pengklasifikasian dan penilaian bukti
audit untuk suatu opini.
3. Pelaporan Audit
Yaitu setelah pekerjaan lapangan selesai dan semua temuan sertasaran telah
dibuat tiba saatnya untuk menulis
laporan.
4 Wewenang
dan
Tanggung Jawab
Menurut Alfred F. Kaunang (2013:7) menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab audit
internal, yaitu:
“Berkaitan dengan aktivitas yangdilakukan, internal
audit departemen tidak memiliki wewenang langsung dalam suatu organisasi
yang sedang di-review.
Oleh karena itu, auditor harus bersikap bebas (independent) untuk me-review,
menilai kebijaksanaan, rencana-rencana, dan prosedur serta catatan-catatan yang ada. Sehingga auditor yang melakukan penilaian
dan review harus terbebas dari pekerjaan
rutin dalam organisasi
perusahaan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka”.
5 Audit Internal Atas Penerimaan Kas
Tujuan audit
internal atas penerimaan kas adalah untuk mencegah usaha penyalahgunaan kas
serta untuk membantu manajemen dalam menggunakan uang secara efektif.
Menurut Mulyadi
(2008) langkah-langkah yang harus dilakukan agar program audit berjalan dengan
efektif, meliputi:
1. Fungsi
penerimaan kas harus terpisah dari fungsi akuntansi
2. Penerimaan
kas diotorisasi oleh fungsi penerimaan kas
3. Jumlah
kas yang diterima dari penjualan tunai disetorkan seluruhnya segera ke bank.
4. Perhitungan
saldo kas secara periodik dan mendadak oleh fungsi audit internal.
5. Setiap
hari diadaka pemeriksaan register kas oleh fungsi audit internal dan dilakukan
pencocokan dengan jumlah kas yang diterima
6. Setiap
hari dilakukan rekonsiliasi bank oleh fungsi yang tidak menyelenggarakan
catatan akuntansi yang tidak menerima kas
Dari
tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan audit internal atas penerimaan kas
adalah mengamankan harta perusahaan, audit atas penerimaan kas juga dilakukan
untuk memeriksa jumlah kas yang masuk dengan memeriksa semua catatan, dokumen,
dan tingkat kesalahannya.
6 Tujuan Audit Internal Atas Pengeluaran kas
Tujuan audit internal
atas pengeluaran kas sama dengan tujuan atas penerimaan kas yaitu meminimalkan
usaha penyalahgunaan kas, serta untuk membantu manajemen dalam menggunakan uang
secara efektif. Agar tujuan tersebut tercapai maka harus ada suatu program audit
yang efektif dan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan terutama dengan norma
pelaksanaan. Oleh karena itu agar pelaksanaan program audit dapat dilaksanakan
dengan baik, maka perlu dilakukan langkah yang sesuai dalam menangani audit
atas pengeluaran kas.
Menurut Mulyadi (2008)
langkah-langkah yang harus dilakukan dalam audit atas pengeluaran kas adalah
sebagai berikut:
a. Lakukan
pengamatan terhadap:
1) Pembuatan
cek
2) Pencatatan
cek
b. Ambil
sampel transaksi pengeluaran kas dari register dan lakukan verifikasi terhadap
tanggal, nama debitur, jumlah moneter dan non moneter. Lakukan pula pemeriksaan
terhadap dokumen pendukung, seperti:
1) Permintaan
cek
2) Bukti
kas keluar
3) Kuitansi
4) Kelengkapan
c. Periksa
bukti yang digunakannya formulir cek
bernomor urut tercetak dan tanggung jawab pemakaian formulir tersebut.
d. Ambil
sampel bukti kas keluar yang telah dibayar dan dilakukan pengusutan ke dokumen
dan catatan akuntansi berikut:
1) Permintaan
cek
2) Kuitansi
3) Pencacatan
dalam register cek
4) Penilaian
dan alokasi
e. Untuk
sampel yang diambil pada langkah ke-2 diatas, periksa bukti:
1) Persetujuan
semestinya untuk setiap transaksi pengeluaran kas
2) Pengecekan
independen terhadap penulisan cek dengan bukti kas keluar
f. Periksa
adanya pengecekan independen terhadap posting ke buku pembantu utang dan
register cek untuk memperoleh keyakinan bahwa tidak terjadi kekeliruan posting
dalam jumlah moneter.
Tujuan audit
pengeluaran kas dilakukan untuk memeriksa semua bukti kas keluar, kelengkapan
dokumen dan catatan serta otorisasi atas pengeluaran kas.Tujuan audit atas
pengeluaran kas adalah untuk memastikan apakah kas yang dikeluarkan benar-benar
sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, menjaga kas agar tetap aman,
dalam arti kas memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
No comments:
Post a Comment