Friday, January 25, 2019

Punishment


Kata punishment berasal dari bahasa inggris yang berarti hukuman, sanksi atau siksaan (Echols dan Shadily, 2005: 456). Sedangkan menurut M. Ngalim Purwanto (2006: 186), punishment adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan. 
Punishment merupakan ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada pelanggar” (Mangkunegara, 2000: 130). Pada dasarnya tujuan pemberian punishment adalah supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak akan mengulangi lagi.
Dari beberpa pendapat di atas, punishment adalah suatu perbuatan yang kurang menyenangkan yang berupa hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pegawai secara sadar ketika terjadi pelanggaran agar tidak mengulangi lagi.
1.      Bentuk Bentuk Punishment
Menurut Purwanto (2006: 189) Secara garis besar, punishment dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.      Punisment Preventif
Punishment  yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Punishment ini bermaksud untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya sebelum pelanggaran dilakukan. 
Dengan demikian, punishment prefentif adalah hukuman yang bersifat pencegahan. Tujuan dari hukuman preventif ini adalah untuk menjaga agar hal hal yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran dari proses pekerjaan bisa dihindari. (Purwanto 2006: 189)
b.      Punishment represif
Punishment yang dilakukan karena adanya pelanggara, oleh adanya dosa yang telah diperbuat. Jadi, punishment ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan. Punishment represif diadakan bila terjadi sesuatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan peraturan peraturan atau sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. (Purwanto 2006: 189)
Menurut Rivai dalam Koencoro (2013: 4) jenis-jenis punishment dapat diuraikan seperti berikut : 
a.    Hukuman ringan, dengan jenis: teguran lisan kepada karyawan yang bersangkutan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4) 
b.    Hukuman sedang, dengan jenis: penundaan kenaikan gaji yang sebelumnya telah direncanakan. sebagaimana karyawan lainya, penurunan gaji yang besaranya disesuai dengan peraturan perusahaan dan penundaan kenaikan pangkat atau promosi. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4)
c.    Hukuman berat, dengan jenis: Penurunan pangkat atau demosi. pembebasan dari jabatan, pemberhentian kerja atas permintaan karyawan yang bersangkutan dan pemutusan hubungan kerja sebagai karyawan di perusahaan. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4)
2.      Fungsi Punishment
Menurut Soerjono Soekanto (1999), punishment dalam sebuah organisasi pun tidak kalah penting karena akan ada keteraturan dalam membentuk sebuah organisasi dengan displin yang kuat dan tanggung jawab yang tinggi untuk menciptakan kepribadian yang baik pula pada setiap anggota organisasi tersebut adalah fungsi punishment. Ada tiga fungsi penting dari punishment yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laku yang diharapkan:  a. Membatasi perilaku. Punishment menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diharapkan .  b. Bersifat mendidik.  c. Memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri dari tingkah laku yang tidak diharapkan.  

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive