Kata punishment berasal dari bahasa
inggris yang berarti hukuman, sanksi atau siksaan (Echols dan Shadily, 2005:
456). Sedangkan menurut M. Ngalim Purwanto
(2006: 186), punishment
adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh
seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan.
Punishment
merupakan ancaman hukuman yang bertujuan untuk
memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada
pelanggar” (Mangkunegara, 2000: 130). Pada dasarnya
tujuan pemberian punishment adalah
supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak akan mengulangi lagi.
Dari beberpa pendapat di atas, punishment adalah suatu perbuatan
yang kurang menyenangkan yang berupa hukuman atau sanksi yang diberikan kepada
pegawai secara sadar ketika terjadi pelanggaran agar tidak mengulangi lagi.
1.
Bentuk –
Bentuk Punishment
Menurut Purwanto
(2006: 189) Secara garis besar, punishment
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Punisment Preventif
Punishment
yang
dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Punishment ini bermaksud untuk
mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya
sebelum pelanggaran dilakukan.
Dengan demikian, punishment prefentif
adalah hukuman yang bersifat pencegahan. Tujuan dari hukuman preventif ini
adalah untuk menjaga agar hal – hal yang dapat menghambat atau
mengganggu kelancaran dari proses pekerjaan bisa dihindari. (Purwanto 2006: 189)
b. Punishment represif
Punishment
yang dilakukan karena adanya pelanggara, oleh adanya dosa yang telah diperbuat.
Jadi, punishment
ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan. Punishment represif
diadakan bila terjadi sesuatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan
peraturan –
peraturan atau sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. (Purwanto 2006: 189)
Menurut Rivai
dalam Koencoro (2013: 4) jenis-jenis punishment dapat
diuraikan seperti berikut :
a. Hukuman
ringan, dengan jenis: teguran lisan kepada karyawan yang bersangkutan, teguran
tertulis dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis. (Rivai dalam Koencoro
2013: 4)
b. Hukuman
sedang, dengan jenis: penundaan kenaikan gaji yang sebelumnya telah
direncanakan. sebagaimana karyawan lainya, penurunan gaji yang besaranya
disesuai dengan peraturan perusahaan dan penundaan kenaikan pangkat atau promosi.
(Rivai dalam Koencoro
2013: 4)
c. Hukuman
berat, dengan jenis: Penurunan pangkat atau demosi. pembebasan dari jabatan,
pemberhentian kerja atas permintaan karyawan yang bersangkutan dan pemutusan
hubungan kerja sebagai karyawan di perusahaan. (Rivai dalam Koencoro 2013: 4)
2.
Fungsi Punishment
Menurut Soerjono
Soekanto (1999), punishment dalam sebuah organisasi
pun tidak kalah penting karena akan ada keteraturan dalam membentuk sebuah
organisasi dengan displin yang kuat dan tanggung jawab yang tinggi untuk menciptakan
kepribadian yang baik pula pada setiap anggota organisasi tersebut adalah
fungsi punishment. Ada tiga fungsi penting
dari punishment yang berperan besar bagi
pembentukan tingkah laku yang diharapkan:
a. Membatasi perilaku. Punishment menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laku
yang tidak diharapkan . b. Bersifat mendidik. c. Memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri
dari tingkah laku yang tidak diharapkan.
No comments:
Post a Comment