Friday, August 31, 2018

Makalah Komptensi Guru Dalam Otonomi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah cara untuk mewujudkan the children of today are the leaders of tomorrow. Berkaitan dengan hal ini, guru merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti kegiatan pendidikan di sekolah adalah belajar mengajar yang memerlukan peran guru di dalamnya. Berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar (22%) dan sarana fisik (19%).
Untuk menghasilkan sumber daya yang berkualitas maka diperlukan guru yang memiliki kemampuan memadai dengan kata lain memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
1
 
Sanusi (1991) menunjuk cirri-ciri profesi mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan. Kemudian secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus memiliki kompetensi yang baik.
B.     Permasalahan
Untuk menjadi guru yang profesional maka diperlukan kompetensi yang dimiliki secara memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sampai saat ini masalah kompetensi guru terus mendapat perhatian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru agar guru benar-benar menjadi profesional.

C.    Pembatasan Masalah
Dengan berdasarkan identifikasi masalah di atas maka penulis membuat makalah ini dengan membahas mengenai kompetensi guru yang meliputi kompetensi apa saja yang harus dikuasai seorang guru agar menjadi guru yang profesional.

D.    Tujuan Pembahasan
Penulis membuat makalah ini dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Tujuan Umum :
Untuk menambah wawasan penulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam sistem pendidikan.
  1. Tujuan Khusus :
Secara khusus tujuan pembuatan makalah ini agar menambah wawasan bagi penulis mengenai kompetensi apa saja yang harus dikuasai oleh guru agar menjadi guru yang profesional dan berhasil dalam sebuah sistem pendidikan.
E.     Ruang Lingkup Pembahasan
Berdasarkan identifikasi masalah di atas perlu dikaji dan diteliti dengan kajian teori yang kuat sehingga semua permasalahan akan terjawab. Namun dengan keterbatasan penulis maka pembahasan makalah ini adalah hanya mencakup pengertian kompetensi, dimensi-dimensi kompetensi guru.

F.     Sistematika Pembahasan
Pembahasan makalah ini dibagi menjadi lima Bab yang terdiri dari Bab I yang berisi latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah, tujuan pembahasan, ruang lingkup pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II berisi tentang kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dan peraturan serta perundang-undangan di bidang pendidikan.  
Pada bab III membahas tentang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang pendidikan dengan tema yang dibahas dalam makalah ini adalah Manajemen Berbasis Sekolah. Bab IV berisi kesimpulan dan rekomendasi kepada para penyelenggaran pendidikan dan bab V penutup.


BAB II

KERANGKA REGULASI PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH


A.  Dasar Peraturan tentang Pemerintahan Daerah
Wilayah Indonesia yang begitu luas diperlukan sebuah sistem pemerintahan yang kuat dan demokratis. Untuk mengurusi segala hal yang berhubungan dengan pemerintahan maka dibentuklah pemerintahan daerah yang merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah melaksanakan tugas membantu dan melaksanakan pembangunan yang ada di daerahnya masing-masing.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daeran bahwa :
“Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

4
 
4
 
Dalam melaksanakan pemerintahan di daerah memiliki otonomi khusus dan hak-hak yang diberikan kepada daerah. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
a.           mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.          memilih pimpinan daerah;
c.           mengelola aparatur daerah;
d.          mengelola kekayaan daerah;
e.           memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.                        mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.                      mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.                      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



B.   Peraturan lain terkait dengan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
Jalannya pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang kemudian pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Pemerintahan Daerah diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang­undangan.
C.  Peraturan dan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan
Salah satu wewenang yang dilakukan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 poin f yaitu “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi Sumber Daya Manusia Potensial”.
Salah satu unsur dalam sistem pendidikan adalah ketersediaan guru. Kebutuhan guru dalam sistem pendidikan menjadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam hal jumlah, kualifikasi dan kompetensinya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 24 Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.



BAB III
PENYELENGGARAAN OTONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
KOMPETENSI GURU


  1. Pengertian Kompetensi Guru         
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
            Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan bahwa kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45) sebagaimana diikuti Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi :…..is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become parts of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behavior”.
7
 
            Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggug jawab yang harus dimiliki seseorang  sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Menurut Syah (2000:230) kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
               

B.     Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
            Guru menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai kompetensi berikut:
1)      Kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global
2)      Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat
3)      Kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis
4)      Keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
1)        Menguasai bahan pelajaran
2)        Mengelola program belajar mengajar
3)        Mengelola kelas
4)        Menggunakan media atau sumber belajar
5)        Menguasai landasan pendidikan
6)        Mengelola interaksi belajar mengajar
7)        Menilai prestasi belajar
8)        Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)        Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan
10)    Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari kompetensi pedagogik, pribadi, sosial dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pribadi adalah kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, kompetensi kepribadian adalah “Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan perwujudan diri.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional.
Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU No. 14 Tahun 2005).
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan dating.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi :
1)      Aspek normatif kependidikan yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
2)      Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3)      Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.




BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN


  1.  Kesimpulan
Rendahnya kompetensi guru yang dimiliki akan mengakibatkan rendahnya kualitas kinerja guru yang dapat memicu melemahnya citra guru. Oleh karena itu penguasaan kompetensi guru merupakan pilar penting dalam mengangkat citra guru.
Telah digariskan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru mutlak memiliki kompetensi yang meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik. kompetensi kepribadian berkaitan dengan kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai manusia dewasa. Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan tugas pokok berdasarkan keahlian. Sedangkan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.         
            Dengan memiliki keempat dimensi kompetensi tersebut diharapkan akan terbentuk guru yang berkualitas. Dengan demikian akan mendukung dalam pelaksanaan sistem pendidikan yang salah satu komponen mikronya adalah guru yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.
12
 
 


  1.  Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba mengajukan beberapa Rekomendasi sebagai berikut :
1.      Bagi pemerintah hendaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.
2.      Bagi pemerintah daerah hendaknya memperhatikan kebutuhan guru terutama untuk meningkatkan kompetensi guru dengan memperbanyak pelatihan-pelatihan sesuai bidang kependidikan.




BAB V

PENUTUP

 

Slogan pahlawan tanpa tanda jasa senantiasan identik melekat pada profesi guru. Hal ini didasarkan pada pengabdiannya yang begitu tinggi dan tulus dalam dunia pendidikan. Tidak hanya itu, sikap kearifan, kedisiplinan, kejujuran, ketulusan,kesopnan serta sebagai sosok panutan yang menjadikan profesi yang satu ini berbeda dengan profesi yang lain.

Lantaran tanggung jawab dari profesi guru tidak berhenti pad selesai ia mengajar, melainkan keberhasilan siswa dalam menangkap, memahami, mempraktekkan serta mengamalkan ilmu yang diterima dalam kehidupan sehari-hari baik langsung maupun tak langsung.

"Kebahagiaan anda tumbuh berkembang manakala anda membantu orang lain. Namun, bilamana anda tidak mencoba membantu sesama, kebahagiaan akan layu dan mengering. Kebahagiaan bagaikan sebuah tanaman, harus disirami setiap hari dengan sikap dan tindakan memberi.”

14
 
16
 

DAFTAR PUSTAKA

 



Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Standar Kompetensi Guru SLYA, Jakarta: Depdiknas

Majid, Abdul. (2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Muhaimin. (2004). Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Mulyasa, E. (2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik dan Implementasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sagala, Syaiful. (2005). Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah

Sanusi, A. (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Bandung : IKIP  

Surya, M.(2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya

Suryadi, Ace dan Mulyana, Wiana. (1993). Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Guru. Jakarta: Gardimas Metropole

Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


15
 
 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive