BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah
cara untuk mewujudkan the children of
today are the leaders of tomorrow. Berkaitan dengan hal ini, guru merupakan
salah satu kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti kegiatan pendidikan di
sekolah adalah belajar mengajar yang memerlukan peran guru di dalamnya.
Berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan
dalam prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar
(22%) dan sarana fisik (19%).
Untuk menghasilkan sumber daya yang berkualitas maka diperlukan guru yang
memiliki kemampuan memadai dengan kata lain memiliki kompetensi yang
dibutuhkan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan
bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
|
Sanusi (1991) menunjuk cirri-ciri profesi mencakup fungsi dan
signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi
yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya
disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material
yang sepadan. Kemudian secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan
dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus memiliki kompetensi yang
baik.
B.
Permasalahan
Untuk menjadi guru yang profesional maka diperlukan kompetensi yang
dimiliki secara memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sampai saat
ini masalah kompetensi guru terus mendapat perhatian dari pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi guru agar guru benar-benar menjadi profesional.
C.
Pembatasan Masalah
Dengan berdasarkan identifikasi
masalah di atas maka penulis membuat makalah ini dengan membahas mengenai
kompetensi guru yang meliputi kompetensi apa saja yang harus dikuasai seorang
guru agar menjadi guru yang profesional.
D.
Tujuan Pembahasan
Penulis membuat makalah ini
dengan tujuan sebagai berikut :
- Tujuan Umum :
Untuk menambah wawasan penulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam sistem pendidikan.
- Tujuan Khusus :
Secara khusus tujuan pembuatan makalah ini agar menambah wawasan bagi
penulis mengenai kompetensi apa saja yang harus dikuasai oleh guru agar menjadi
guru yang profesional dan berhasil dalam sebuah sistem pendidikan.
E.
Ruang Lingkup Pembahasan
Berdasarkan identifikasi
masalah di atas perlu dikaji dan diteliti dengan kajian teori yang kuat
sehingga semua permasalahan akan terjawab. Namun dengan keterbatasan penulis maka pembahasan makalah ini adalah hanya mencakup pengertian
kompetensi, dimensi-dimensi kompetensi guru.
F.
Sistematika Pembahasan
Pembahasan makalah ini dibagi menjadi lima Bab yang terdiri dari Bab I
yang berisi latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah, tujuan
pembahasan, ruang lingkup pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II berisi
tentang kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan lain
yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dan peraturan serta
perundang-undangan di bidang pendidikan.
Pada bab III membahas tentang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang
pendidikan dengan tema yang dibahas dalam makalah ini adalah Manajemen Berbasis
Sekolah. Bab IV berisi kesimpulan dan rekomendasi kepada para penyelenggaran
pendidikan dan bab V penutup.
BAB II
KERANGKA REGULASI PENYELENGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
A. Dasar
Peraturan tentang Pemerintahan Daerah
Wilayah Indonesia
yang begitu luas diperlukan sebuah sistem pemerintahan yang kuat dan
demokratis. Untuk mengurusi segala hal yang berhubungan dengan pemerintahan
maka dibentuklah pemerintahan daerah yang merupakan perpanjangan dari
pemerintah pusat. Pemerintah daerah melaksanakan tugas membantu dan
melaksanakan pembangunan yang ada di daerahnya masing-masing.
Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daeran bahwa :
“Pemerintah Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
|
|
Dalam
melaksanakan pemerintahan di daerah memiliki otonomi khusus dan hak-hak yang
diberikan kepada daerah. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah
mempunyai hak :
a.
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.
memilih pimpinan daerah;
c.
mengelola aparatur daerah;
d.
mengelola kekayaan daerah;
e.
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.
mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.
mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B.
Peraturan lain terkait dengan Pelaksanaan
Pemerintahan Daerah
Jalannya pemerintahan daerah
diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang
kemudian pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Pemerintahan
Daerah diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku
Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah
berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
C. Peraturan
dan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan
Salah satu wewenang yang
dilakukan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana
telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 poin f
yaitu “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi Sumber Daya Manusia
Potensial”.
Salah satu unsur dalam sistem
pendidikan adalah ketersediaan guru. Kebutuhan guru dalam sistem pendidikan
menjadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam hal jumlah, kualifikasi dan
kompetensinya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 24 Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pemerintah
provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik,
maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. Pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai
dengan kewenangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN OTONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
KOMPETENSI GURU
- Pengertian
Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru.
Syah (2000:229) mengemukakan
pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1)
mengemukakan bahwa kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan
(1981:45) sebagaimana diikuti Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi
:…..is a knowledge, skills, and abilities
or capabilities that a person achieves, which become parts of his or her being
to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behavior”.
|
Muhaimin
(2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh
tanggug jawab yang harus dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran,
ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan
sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan,
teknologi maupun etika.
Menurut Syah (2000:230) kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan
berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih
menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
B. Dimensi-Dimensi
Kompetensi Guru
Guru
menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai
kompetensi berikut:
1) Kemampuan
untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah
global
2) Kemampuan
untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab
sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat
3) Kapasitas
kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis
4) Keinginan
untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman
yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari
analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun
administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
1)
Menguasai bahan pelajaran
2)
Mengelola program belajar mengajar
3)
Mengelola kelas
4)
Menggunakan media atau sumber belajar
5)
Menguasai landasan pendidikan
6)
Mengelola interaksi belajar mengajar
7)
Menilai prestasi belajar
8)
Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan
10)
Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna
keperluan pengajaran.
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru terdiri dari kompetensi pedagogik, pribadi, sosial
dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau
mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pribadi adalah kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang
guru. Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar
anak didik. dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, kompetensi kepribadian
adalah “Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar menjadi guru
yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan
dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan perwujudan diri.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional.
Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya
yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung
jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi,
pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU No. 14 Tahun 2005).
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial
guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik,
membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan dating.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki
kompetensi :
1)
Aspek normatif kependidikan yaitu untuk menjadi guru
yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan
saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma
yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
2)
Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3)
Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan
kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Rendahnya kompetensi guru yang dimiliki akan mengakibatkan rendahnya
kualitas kinerja guru yang dapat memicu melemahnya citra guru. Oleh karena itu
penguasaan kompetensi guru merupakan pilar penting dalam mengangkat citra guru.
Telah digariskan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru mutlak memiliki kompetensi yang meliputi : kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran
dan berinteraksi dengan peserta didik. kompetensi kepribadian berkaitan dengan
kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai manusia dewasa. Kompetensi
profesional berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan tugas pokok
berdasarkan keahlian. Sedangkan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan
berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.
Dengan
memiliki keempat dimensi kompetensi tersebut diharapkan akan terbentuk guru
yang berkualitas. Dengan demikian akan mendukung dalam pelaksanaan sistem
pendidikan yang salah satu komponen mikronya adalah guru yang berkualitas
sesuai dengan amanat Undang-Undang.
|
- Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba mengajukan beberapa Rekomendasi
sebagai berikut :
1.
Bagi pemerintah hendaknya terus melakukan berbagai
upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.
2.
Bagi pemerintah daerah hendaknya memperhatikan
kebutuhan guru terutama untuk meningkatkan kompetensi guru dengan memperbanyak
pelatihan-pelatihan sesuai bidang kependidikan.
BAB
V
PENUTUP
Slogan pahlawan tanpa tanda jasa
senantiasan identik melekat pada profesi guru. Hal ini didasarkan pada
pengabdiannya yang begitu tinggi dan tulus dalam dunia pendidikan. Tidak hanya
itu, sikap kearifan, kedisiplinan, kejujuran, ketulusan,kesopnan serta sebagai
sosok panutan yang menjadikan profesi yang satu ini berbeda dengan profesi yang
lain.
Lantaran tanggung jawab dari
profesi guru tidak berhenti pad selesai ia mengajar, melainkan keberhasilan
siswa dalam menangkap, memahami, mempraktekkan serta mengamalkan ilmu yang
diterima dalam kehidupan sehari-hari baik langsung maupun tak langsung.
"Kebahagiaan anda tumbuh berkembang
manakala anda membantu orang lain. Namun, bilamana anda tidak mencoba membantu
sesama, kebahagiaan akan layu dan mengering. Kebahagiaan bagaikan sebuah
tanaman, harus disirami setiap hari dengan sikap dan tindakan memberi.”
|
||
|
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Standar Kompetensi Guru
SLYA, Jakarta: Depdiknas
Majid, Abdul. (2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan
Standar Kompetensi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhaimin. (2004). Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E. (2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep,
Karakteristik dan Implementasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sagala, Syaiful. (2005). Administrasi Pendidikan Kontemporer.
Bandung: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah
Sanusi, A. (1991). Studi
Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Bandung : IKIP
Surya, M.(2003). Psikologi
Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya
Suryadi, Ace dan Mulyana, Wiana. (1993). Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan Pembinaan Kemampuan Profesional
Guru. Jakarta: Gardimas Metropole
Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi
Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
|
No comments:
Post a Comment