BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah
satu aspek dalam kehidupan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas
hidup manusia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan
seseorang, semenjak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya,
kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan
yang paling awal diterima.
Pendidikan dasar pada
hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang
tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan
beraneka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar
(SD) yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaan SD adalah
sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai
pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai
kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya
(Wiharna, 2007:63).
|
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi. (UU No. 20
Tahun 2003 Bab XI pasal 39). Oleh karena itu, guru wajib mengembangkan dan
memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja
dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang
menuntut keterampilan profesi pendidikan yang berkualitas.
B.
Permasalahan
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar (UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 42 dan PP RI
No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 28). Program sertifikasi kepada guru akan
menjadi control yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan
profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada para stakeholder.
Program sertifikasi merupakan implikasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Yang jadi permasalahan ialah sampai saat ini masih
banyak guru yang belum bersertifikasi artinya profesionalisme masih perlu
dipertanyakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
C.
Pembatasan Masalah
Dengan memperhatikan identifikasi
masalah di atas maka penulis membatasi penulisan makalah ini hanya pada faktor-faktor
yang mempengaruhi profesionalisme guru. Faktor-faktor tersebut dilihat dari
tiga perspektif yaitu dari perspektif masukan, proses dan keluaran
(input-proses-output).
D.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan pembatasan
masalah di atas maka tujuan pembahasan makalah ini yaitu secara umum untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru secara global.
Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme
guru dari aspek masukan, proses dan keluaran.
E.
Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah mencakup pengertian profesionalisme
guru, faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari perspektif
masukan, proses dan keluaran (input-proses-output). Konsep profesionalisme
seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
F.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam makalah ini meliputi lima Bab. Bab I Pendahuluan
yang terdiri dari latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah,
tujuan pembahasan, ruang lingkup pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II
berisi tentang kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Bab III
berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang pendidikan. Bab IV
berisi kesimpulan dan rekomendasi. Bab V merupakan penutup dari makalah ini
yang berisi tentang pengharapan untuk sebuah perubahan khususnya dalam bidang
pendidikan.
BAB II
KERANGKA REGULASI PENYELENGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
A. Dasar
Peraturan tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Tugas pemerintah daerah adalah melaksanakan berbagai tugas pemerintahan
yang telah menjadi wewenangnya serta berbagai tugas pemerintahan yang merupakan
pelimpahan dari tugas pemerintah pusat. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
4
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 & 14)
B.
Peraturan lain terkait dengan Pelaksanaan
Pemerintahan Daerah
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan
daerah maka diperlukan berbagai perangkat daerah. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan. (PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah)
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dinas daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Dinas daerah
dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada dinas daerah dapat
dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa kecamatan. (PP No. 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah)
C. Peraturan
dan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi Sumber Daya Manusia
Potensial (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal
13 ayat 1 poin f). Dalam lingkup pemerintahan kabupaten/kota, salah satu yang
menjadi wewenangnya adalah penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun. (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 10 dan 11)
BAB
III
PENYELENGGARAAN OTONOMI DI
BIDANG PENDIDIKAN
PROFESIONALISME
GURU
- Profesionalisme
Guru
Menurut Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru sebagai tenaga profesional
harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1)
Mempunyai
komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya;
(2)
Menguasai
mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3)
Bertanggung
jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan
(4)
Mampu
berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari dari
lingkungan profesinya. (Hasan, 2003:5)
|
“Guru yang profesional
harus selalu kreatif dan produktif dalam melakukan inovasi pendidikan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39). Namun “untuk
menyiapkan guru yang inovatif merupakan kendala yang sangat sulit, jika dikaitkan
dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang jauh dari
memadai (Surya, 2005:5).
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki
sepuluh kompetensi dasar, yaitu :
1)
Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)
Menguasai bahan pelajaran
3)
Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4)
Kemampuan mengelola kelas
5)
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6)
Menilai hasil belajar siswa
7)
Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)
Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)
Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10) Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
B. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru dipengaruhi oleh beberapa faktor dan merupakan permasalahan, yaitu faktor
“kualifikasi standar guru dan relevansi antara bidang keahlian guru dengan
tugas mengajar (Taufik, 2002:244). Gibson et al (1985:51-53) mengemukakan bahwa
“ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi profesional guru , yaitu pertama
variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis individu”.
Cascio
(Sukmadinata, 2004:21) menyatakan bahwa “abilitas dan motivasi merupakan
faktor-faktor yang berinteraksi dengan kinerja, profesionalisme berhubungan
dengan kinerja.” Faktor-faktor yang tidak langsung mempengaruhi kinerja ialah
manusia, modal, metode, produksi, lingkungan organisasi, lingkungan negara,
lingkungan regional dan umpan balik.
Selain
faktor-faktor tersebut di atas yang perlu diperhatikan dan dikuasai guru agar
profesional dan berkinerja tinggi di era informasi, guru juga perlu menguasai
sejumlah standar kompetensi dan penjabaran berbagai sub kompetensi dan
pengalaman belajar yang terkandung dalam kompetensi pedagogik, sosial dan
kepribadian sesuai rumusan yang dihasilkan oleh Asosiasi LPTKI Indonesia tahun
2006. Masalah kualifikasi juga merupakan faktor yang mempengaruhi
profesionalisme dan kinerja guru untuk menunjukkan profilnya sebagai guru
berkualitas sesuai dengan tuntutan era informasi dalam era globalisasi.
- Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
dilihat dari perspektif Input-Proses-Ouput
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dapat
dibedakan/dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu dari perspektif masukan
(input), proses dan perspektif keluaran (output). Yang dimaksud dengan
perspektif masukan adalah hal-hal yang terdapat dalam pribadi guru yaitu
mencakup kualifikasi atau tingkat pendidikan guru, masa kerja, pengalaman
kerja, latihan yang dijalani, penguasaan kompetensi sosial, pedagogik dan
keterampilan. Selain itu ada pula faktor input yang berasal dari lingkungan di
sekitar guru seperti faktor kepemimpinan kepala sekolah, iklim kerja di
sekolah, dukungan dari keluarga, dukungan dari dewan sekolah/komite sekolah,
peserta didik dan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari
perspektif proses belajar-mengajar di kelas mencakup faktor-faktor motivasi
mengajar dan mendidik yang tinggi pada diri guru, motivasi dan minat belajar
yang tinggi pada diri peserta didik untuk belajar di sekolah, ketersediaan
media dan sumber belajar di sekolah yang memadai, penguasaan guru dalam
aplikasi psikologi pendidikan dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan
guru dalam aplikasi pengetahuan tentang perkembangan peserta didik dalam proses
pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap landasan pendidikan di kelas,
penguasaan guru dalam aplikasi berbagai metode, strategi pembelajaran yang
inovatif di kelas, penguasaan guru tentang berbagai teori belajar mutakhir yang
relevan dalam pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap aplikasi metode
evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, penguasaan guru terhadap
aplikasi teori bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan belajar peserta
didik, penguasaan guru dalam aplikasi teori administrasi pendidikan dalam
pembelajaran di kelas, kemampuan guru menguasai materi pelajaran dan mengelola
PBM secara profesional, kedisiplinan guru dan peserta didik dalam belajar,
bekerja dan mengajar di kelas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari
perspektif keluaran (output) yaitu mencakup faktor-faktor profesionalitas dan
kinerja lulusan sekolah di dunia kerja atau di masyarakat, respon dan
penghargaan masyarakat dan dunia kerja terhadap lulusan sekolah, dan perilaku
teladan yang ditunjukkan oleh para lulusan sekolah di dunia kerja dan di
masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Sebagai salah satu faktor pendukung terhadap keberhasilan pendidikan,
para guru harus memperhatikan berbagai faktor yang bersumber pada komponen
masukan, proses dan keluaran agar menjadi guru yang profesional dan berkinerja
tinggi. Ciri guru seperti inilah yang dibutuhkan dalam era informasi dan
globalisasi sebagai cermin guru yang bermutu.
Namun, harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi
dalam melakukan proses pendidikan di sekolah, tak lahir jika tidak ada niat
yang suci dan tulus dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan,
menghayati, dan menerapkan berbagai faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan
profesionalismenya.
|
Selain itu,
para kepala sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan semua
pemerhati pendidikan, hendaknya selalu memberikan perhatian, bimbingan dan
dorongan kepada guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Harus disadari guru
sebagai komponen mikro dari sistem pendidikan secara makro, tidak akan dapat
meningkatkan profesionalismenya jika tidak ada kerjasama yang sinergis dan
harmonis dengan berbagai pihak, misalnya kepala sekolah, staf sekolah, peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja sebagai
komponen dari sistem pendidikan.
- Rekomendasi
Dari uraian dan kesimpulan di atas penulis dengan segala kerendahan hati
mencooba mengajukan beberapa Rekomendasi sebagai berikut :
1.
Bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah hendaknya memberikan
perhatian kepada para guru terutama dengan memberikan intensif bagi peningkatan
kinerja dan profesionalisme guru.
2.
Bagi kepala sekolah hendaknya menciptakan iklim yang
kondusif di lingkungan sekolahnya sehingga guru dapat melaksanakan tugas
profesionalismenya dengan baik.
BAB
V
PENUTUP
Guru yang profesional sangat
dibutuhkan dalam sistem pendidikan bangsa ini. Guru merupakan salah satu
komponen yang memberikan pengaruh cukup besar terhadap keberhasilan sistem
pendidikan secara menyeluruh. Profesionalisme guru harus selalu dipelihara dan
ditingkatkan agar tercipta iklim pendidikan yang baik dan tujuan pendidikan
secara nasional tercapai.
" Orang-orang menjadi begitu luar
biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka bisa melakukan sesuatu. Saat
mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka memiliki rahasia kesuksesan
yang pertama.”
|
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Naskah Akademik Sertifikasi
Kompetensi Pendidik, Jakarta: Depdiknas
Asosiasi LPTKI. (2006). Sub Kompetensi dan Pengalaman Belajar Empat
Kompetensi Guru dan Dosesn, Makalah pada Pertemuan LPTKI, Surabaya
Danumiharja, M. (2001). Peran Guru sebagai Inovator, Jurnal
Formasi. 5 (3)
Gibson, M.F. (2005). Organisasi (Terjemahan) , Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
Sukmadinata, N.S. (2002). Pengembangan Kurikulum : Teori dan
Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya
Surya, M. (2005). Sertifikasi,
Kompetensi dan Kinerja. Makalah Seminar Nasional PSPIPS-SPs UPI, Bandung
Taufik, H. (2005). Kinerja Guru
Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sukabumi. Laporan Penelitian,
Bandung: tidak diterbitkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
|
No comments:
Post a Comment