Friday, August 31, 2018

Makalah Profesionalisme Dalam Kerangka Otonomi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek dalam kehidupan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan seseorang, semenjak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya, kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima.

Pendidikan dasar pada hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan beraneka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaan SD adalah sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya (Wiharna, 2007:63).
1
 
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi. (UU No. 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39). Oleh karena itu, guru wajib mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang menuntut keterampilan profesi pendidikan yang berkualitas.

B.     Permasalahan
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar (UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 42 dan PP RI No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 28). Program sertifikasi kepada guru akan menjadi control yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada para stakeholder. Program sertifikasi merupakan implikasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang jadi permasalahan ialah sampai saat ini masih banyak guru yang belum bersertifikasi artinya profesionalisme masih perlu dipertanyakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

C.    Pembatasan Masalah
Dengan memperhatikan identifikasi masalah di atas maka penulis membatasi penulisan makalah ini hanya pada faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru. Faktor-faktor tersebut dilihat dari tiga perspektif yaitu dari perspektif masukan, proses dan keluaran (input-proses-output).

D.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan pembatasan masalah di atas maka tujuan pembahasan makalah ini yaitu secara umum untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru secara global. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari aspek masukan, proses dan keluaran.

E.     Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah mencakup pengertian profesionalisme guru, faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari perspektif masukan, proses dan keluaran (input-proses-output). Konsep profesionalisme seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

F.     Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam makalah ini meliputi lima Bab. Bab I Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah, tujuan pembahasan, ruang lingkup pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II berisi tentang kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Bab III berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang pendidikan. Bab IV berisi kesimpulan dan rekomendasi. Bab V merupakan penutup dari makalah ini yang berisi tentang pengharapan untuk sebuah perubahan khususnya dalam bidang pendidikan.


BAB II

KERANGKA REGULASI PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH


A.  Dasar Peraturan tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Tugas pemerintah daerah adalah melaksanakan berbagai tugas pemerintahan yang telah menjadi wewenangnya serta berbagai tugas pemerintahan yang merupakan pelimpahan dari tugas pemerintah pusat. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

a.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
c.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.      penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; 
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; 
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m.    

4
 
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; 
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
c.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.      penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan; 
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan  
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
        
  (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 & 14)
 
 
B.   Peraturan lain terkait dengan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah maka diperlukan berbagai perangkat daerah. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. (PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah)
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. (PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah)
C.  Peraturan dan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi Sumber Daya Manusia Potensial (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 poin f). Dalam lingkup pemerintahan kabupaten/kota, salah satu yang menjadi wewenangnya adalah penyelenggaraan pendidikan. 
            Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna  terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 10 dan 11)



BAB III
PENYELENGGARAAN OTONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
PROFESIONALISME GURU


  1. Profesionalisme Guru          
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
            Guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1)     Mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya;
(2)     Menguasai mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3)     Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan
(4)     Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari dari lingkungan profesinya. (Hasan, 2003:5)

8
 
 “Guru yang profesional harus selalu kreatif dan produktif dalam melakukan inovasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39). Namun “untuk menyiapkan guru yang inovatif merupakan kendala yang sangat sulit, jika dikaitkan dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang jauh dari memadai (Surya, 2005:5).
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu :
1)      Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)      Menguasai bahan pelajaran
3)      Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4)      Kemampuan mengelola kelas
5)      Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6)      Menilai hasil belajar siswa
7)      Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)      Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)      Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10)  Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
               

B.     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
            Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor dan merupakan permasalahan, yaitu faktor “kualifikasi standar guru dan relevansi antara bidang keahlian guru dengan tugas mengajar (Taufik, 2002:244). Gibson et al (1985:51-53) mengemukakan bahwa “ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi profesional guru , yaitu pertama variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis individu”.
            Cascio (Sukmadinata, 2004:21) menyatakan bahwa “abilitas dan motivasi merupakan faktor-faktor yang berinteraksi dengan kinerja, profesionalisme berhubungan dengan kinerja.” Faktor-faktor yang tidak langsung mempengaruhi kinerja ialah manusia, modal, metode, produksi, lingkungan organisasi, lingkungan negara, lingkungan regional dan umpan balik.
            Selain faktor-faktor tersebut di atas yang perlu diperhatikan dan dikuasai guru agar profesional dan berkinerja tinggi di era informasi, guru juga perlu menguasai sejumlah standar kompetensi dan penjabaran berbagai sub kompetensi dan pengalaman belajar yang terkandung dalam kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian sesuai rumusan yang dihasilkan oleh Asosiasi LPTKI Indonesia tahun 2006. Masalah kualifikasi juga merupakan faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan kinerja guru untuk menunjukkan profilnya sebagai guru berkualitas sesuai dengan tuntutan era informasi dalam era globalisasi.  

  1.  Faktor-faktor  Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru dilihat dari perspektif Input-Proses-Ouput
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dapat dibedakan/dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu dari perspektif masukan (input), proses dan perspektif keluaran (output). Yang dimaksud dengan perspektif masukan adalah hal-hal yang terdapat dalam pribadi guru yaitu mencakup kualifikasi atau tingkat pendidikan guru, masa kerja, pengalaman kerja, latihan yang dijalani, penguasaan kompetensi sosial, pedagogik dan keterampilan. Selain itu ada pula faktor input yang berasal dari lingkungan di sekitar guru seperti faktor kepemimpinan kepala sekolah, iklim kerja di sekolah, dukungan dari keluarga, dukungan dari dewan sekolah/komite sekolah, peserta didik dan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif proses belajar-mengajar di kelas mencakup faktor-faktor motivasi mengajar dan mendidik yang tinggi pada diri guru, motivasi dan minat belajar yang tinggi pada diri peserta didik untuk belajar di sekolah, ketersediaan media dan sumber belajar di sekolah yang memadai, penguasaan guru dalam aplikasi psikologi pendidikan dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi pengetahuan tentang perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap landasan pendidikan di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi berbagai metode, strategi pembelajaran yang inovatif di kelas, penguasaan guru tentang berbagai teori belajar mutakhir yang relevan dalam pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap aplikasi metode evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, penguasaan guru terhadap aplikasi teori bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik, penguasaan guru dalam aplikasi teori administrasi pendidikan dalam pembelajaran di kelas, kemampuan guru menguasai materi pelajaran dan mengelola PBM secara profesional, kedisiplinan guru dan peserta didik dalam belajar, bekerja dan mengajar di kelas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif keluaran (output) yaitu mencakup faktor-faktor profesionalitas dan kinerja lulusan sekolah di dunia kerja atau di masyarakat, respon dan penghargaan masyarakat dan dunia kerja terhadap lulusan sekolah, dan perilaku teladan yang ditunjukkan oleh para lulusan sekolah di dunia kerja dan di masyarakat.   


   



BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN


  1.  Kesimpulan
Sebagai salah satu faktor pendukung terhadap keberhasilan pendidikan, para guru harus memperhatikan berbagai faktor yang bersumber pada komponen masukan, proses dan keluaran agar menjadi guru yang profesional dan berkinerja tinggi. Ciri guru seperti inilah yang dibutuhkan dalam era informasi dan globalisasi sebagai cermin guru yang bermutu.
Namun, harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi dalam melakukan proses pendidikan di sekolah, tak lahir jika tidak ada niat yang suci dan tulus dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan, menghayati, dan menerapkan berbagai faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan profesionalismenya.   
12
 
            Selain itu, para kepala sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan semua pemerhati pendidikan, hendaknya selalu memberikan perhatian, bimbingan dan dorongan kepada guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Harus disadari guru sebagai komponen mikro dari sistem pendidikan secara makro, tidak akan dapat meningkatkan profesionalismenya jika tidak ada kerjasama yang sinergis dan harmonis dengan berbagai pihak, misalnya kepala sekolah, staf sekolah, peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja sebagai komponen dari sistem pendidikan.
  1.  Rekomendasi
Dari uraian dan kesimpulan di atas penulis dengan segala kerendahan hati mencooba mengajukan beberapa Rekomendasi sebagai berikut :
1.      Bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian kepada para guru terutama dengan memberikan intensif bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme guru.
2.      Bagi kepala sekolah hendaknya menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan sekolahnya sehingga guru dapat melaksanakan tugas profesionalismenya dengan baik.




BAB V

PENUTUP

 

Guru yang profesional sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan bangsa ini. Guru merupakan salah satu komponen yang memberikan pengaruh cukup besar terhadap keberhasilan sistem pendidikan secara menyeluruh. Profesionalisme guru harus selalu dipelihara dan ditingkatkan agar tercipta iklim pendidikan yang baik dan tujuan pendidikan secara nasional tercapai.  

" Orang-orang menjadi begitu luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka bisa melakukan sesuatu. Saat mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka memiliki rahasia kesuksesan yang pertama.”

14
 

DAFTAR PUSTAKA

 



Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik, Jakarta: Depdiknas

Asosiasi LPTKI. (2006). Sub Kompetensi dan Pengalaman Belajar Empat Kompetensi Guru dan Dosesn, Makalah pada Pertemuan LPTKI, Surabaya

Danumiharja, M. (2001). Peran Guru sebagai Inovator, Jurnal Formasi. 5 (3)

Gibson, M.F. (2005). Organisasi (Terjemahan) , Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Sukmadinata, N.S. (2002). Pengembangan Kurikulum : Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya

Surya, M. (2005). Sertifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Makalah Seminar Nasional PSPIPS-SPs UPI, Bandung

Taufik, H. (2005). Kinerja Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sukabumi. Laporan Penelitian, Bandung: tidak diterbitkan  

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen






15
 
 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive