Pasar
uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari
satu tahun seperti commercial paper, call money, sertifikat Bank Indonesia,
Surat Berharga Pasar Uang atau banker’s Accepted.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
1.
Pihak yang membutuhkan dana
2. Pihak
yang menanamkan dana
Adapun
jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain :
1. Interbank
call money
2. Sertifikat
Bank Indonesia
3. Sertifikat
Depositio
4. Surat
Berharga Pasar Uang
5. Banker’s
Acceptance
6. Commercial
Paper
7. Treasury
Bills
8. Repuchase
Agreement
9.
Foreign Exhange Market. (Kasmir,2014)
Valuta
asing adalah mata uang yang berasal dari negara lain dan
dipakai sebagai perhitungan untuk melihat nilai mata uang domestic ketika
dikonversikan dengan mata uang asing tersebut. (Fahmi, 2014)
Pasar
Valuta asing adalah suatu tempat atau sistem di mana perorangan, perusahaan dan
bankdapat melakukan transaksi keuangan internasional dengan jalan melakukan
pembelian atau permintaan dan penjualan atau penawaran atas valas (Irmayanto,
dkk, 2011).
Jenis
transaksi valas ;
1.
Transaksi spot
Jual beli mata uang
dengan penyerahan dan pembayaran
antarbank yang akan diselesaikan dalam 2 hari kerja berikutnya
2.
Transaksi forward
Transaksi mata uang
dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu
kontrak tapi pembayaran dan peneyrahan dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
3.
Transaksi swap
Pembelian dan penjualan
secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta yang
berbeda (Irmayanto, dkk, 2011).
Ada
beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh
perusahaan/badan maupun individu yaitu :
1.
Untuk transaksi pembayaran
2. Mempertahankan
daya beli
3. Pengiriman
uang ke luar negeri
4. Mencari
keuntungan
5. Pemagangan
risiko
6.
Kemudahan berbelanja
No comments:
Post a Comment