Bank
Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008).
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan
sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan
pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat
ini sedang dihadapi Indonesia.
Sedangkan
fungsi Bank Indonesia adalah sebagai lender
of the last resort dimana Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko
kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen dan
risiko pasar. Bank Indonesia diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas
dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Menurut
UU no 23 tahun 1999, Bank Indonesia menjadi lembaga independen dimana Bank
Indonesia bebas dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan
intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk
transparan dan memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan
kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
Bank Indonesia mempunyai 3 tugas
utama :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
a.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
a.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.
Mengatur sistem kliring antarbank dalam
mata uang rupiah
e.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
a.
Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.
Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
c.
Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
Wewenang Bank Indonesia dalam
menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter yaitu sebagai
berikut :
1.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.
Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi
kewajiban luar negeri
3.
Memelihara keseimbangan neraca
pembayaran
4.
Meneriman pinjaman luar negeri.
Perubahan
penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan pemberian kredit kepada
pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank Indonesia tidak dapat lagi
memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program. Dan semua itu
dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk pemerintah antara
lain :
1.
Melakukan pembayaran kewajiban kepada
Bank Indonesia
2.
Melakukan penyaluran dan administrasi
kredit program
3.
Mencari sumber-sumber pendanaan untuk
kelanjutan pelaksanaan kredit program (Kasmir, 2014)
No comments:
Post a Comment