Alokasi
dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam
bentuk pinjaman atau dikenal dengan nama kredit. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur
kredit :
1.
Kepercayaan
2. Kesepakatan
3. Jangka
waktu
4. Risiko
5. Balas
jasa
Tujuan
utama pemberian suatu kredit adalah :
1. Mencari
keuntungan
2. Membantu
usaha nasabah
3. Membantu
pemerintah
Jenis
– jenis kredit dilihat dari berbagai segi diantaranya :
1. Dilihat
dari segi kegunaan
a.
Kredit investasi
b.
Kredit modal kerja
2. Dilihat
dari segi tujuan kredit
a.
Kredit produktif
b.
Kredit konsumtif
c.
Kredit perdagangan
3. Dilihat
dari segi jangka waktu
a.
Kredit jangka pendek
b.
Kredit jangka menengah
c.
Kredit jangka panjang
4. Dilihat
dari segi jaminan
a.
Kredit dengan jaminan
b.
Kredit tanpa jaminan
5. Dilihat
dari segi usaha
a.
Kredit pertanian
b.
Kredit peternakan
c.
Kredit industri
d.
Kredit pertambangan
e.
Kredit pendidikan
f.
Kredit perumahan (Kasmir, 2014)
Hal-hal
yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah :
a) Perizinan
dan legalitas
b) Karakter
c) Pengalaman
dan manajemen
d) Kemampuan
teknis
e) Pemasaran
f) Sosial
g) Keuangan
h)
Agunan
(Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
No comments:
Post a Comment