Monday, February 26, 2018

BANK SYARIAH




            Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. (Fahmi, 2014)
           
Produk perbankan syariah :
1.      Produk penghimpunan dana (funding)
2.      Produk penyaluran dana (financing)
3.      Produk jasa (service) (Fahmi,2014)

Sumber dana-dana bank syariah
1.      Modal, berasal dari pihak pemilik bank
2.      Titipan (wadi’ah) terdiri dari wadi’ah Yad Al Amanah dan Wadi’ah yah Adh Dhamanah
3.      Investasi, kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah yang terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah (Irmayanto, dkk, 2011).

Bank umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan yang meliputi faktor-faktor antara lain :
1.      Permodalan
2.      Kualitas aset
3.      Rentabilitas
4.      Likuiditas
5.      Sensitivitas terhadap risiko pasar
6.      Manajemen (Kasmir, 2014)

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
a.       Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain di Indonesia
b.      Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang
Yang dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak-pihak yang :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive