Bank
syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. (Fahmi, 2014)
Produk perbankan syariah :
1.
Produk penghimpunan dana (funding)
2. Produk
penyaluran dana (financing)
3.
Produk jasa (service) (Fahmi,2014)
Sumber dana-dana bank syariah
1.
Modal, berasal dari pihak pemilik bank
2. Titipan
(wadi’ah) terdiri dari wadi’ah Yad Al Amanah dan Wadi’ah yah Adh Dhamanah
3.
Investasi, kerja sama antara pemilik
dana dengan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah yang terdiri dari mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah (Irmayanto, dkk, 2011).
Bank umum syariah wajib melakukan
penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan yang meliputi faktor-faktor
antara lain :
1.
Permodalan
2. Kualitas
aset
3. Rentabilitas
4. Likuiditas
5. Sensitivitas
terhadap risiko pasar
6.
Manajemen (Kasmir, 2014)
Sumber
dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah
dilarang :
a.
Berasal dari pinjaman atau fasilitas
pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain di Indonesia
b.
Berasal dari sumber yang diharamkan
menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang
Yang
dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak-pihak yang
:
a.
Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b.
Menurut penilaian Bank Indonesia yang
bersangkutan memiliki integritas yang baik (Triandaru, S. dan Budisantoso, T :
2008)
No comments:
Post a Comment