Dana
Pensiun Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pension. Dana pensiun diatur dalam
undang-undang nomor 11 tahun 1992.
Peserta
dana pensiun adalah setiap karyawan yang memenuhi persyaratan dalam dana
pensiun yang diberikan pemberi kerja dan telah berusia setidak-tidaknya 18
tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1
tahun. Sementara usia pensiun adalah usia saat peserta berhak untuk mengajukan
pensiun dan memanfaatkan dana pensiun. (Lestari, 2017).
Pembentukan dana pensiun didasarkan
pada asas;
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun
dari kekayaan badan hukum pendirinya
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem
pendanaan
3.
Asas pembinaan dan pengawasan
4.
Asas penundaan manfaat
Dana
pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan
karyawannya. (Kasmir, 2014)
Hakikat Program Pensiun
1.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua
2.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja
ke program pension (Irmayanto, dkk, 2011).
Manfaat Pensiun
1.
Manfaat pension normal
2. Manfaat
pension dpercepat
3. Manfaat
pension cacat
4.
Manfaat pension ditunda (Irmayanto, dkk,
2011).
Dalam pengelolaan dana pensiun
pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.
Penyelenggaran dilakukan dengan sistem
pendanaan
b. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
d. Penundaan
manfaat
e.
Pembinaan dan pengawasan (Triandaru, S.
dan Budisantoso, T. 2008)
No comments:
Post a Comment