Bank
yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu
:
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Bank Perkreditan Rakyat
Kepemilikan, yaitu :
-
Bank persero (bank pemerintah)
-
Bank Umum Swasta Nasional
-
Bank Asing
-
Bank Pemerintah Daerah
-
Bank Campuran
Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-
Bank Konvensional
-
Bank Syariah
Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-
Bank devisa (foreign exchange bank)
-
Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
Jenis Kantor, yaitu :
-
Kantor Pusat (head office)
-
Kantor Cabang (Branch office)
-
Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-
Kantor kas (Cash services office)
-
Kantor perwakilan (represantive office)
-
Kantor wilayah (regional office)
Diberlakukan UU no 7
tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank
tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum.
Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan
pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.
USAHA BANK UMUM
Kegiatan
usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang
perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam
tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.
Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.
Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat
utang,dll)
c.
Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai
wali amanat)
BANK PERSERO
Bank persero atau sering juga
disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya
dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank
persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain
: Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
BANK PEMERINTAH DAERAH
Jumlah
BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang
dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor. Meskipun volume total BPD banyak, namun
perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan
dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana
masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.
Lemahnya struktur permodalan bank
b.
Kualitas sumber daya manusianya yang
masih perlu ditingkatkan
c.
Keterbatasan jaringan kantor
d.
Intervensi pemilik terhadap manajemen
bank
e.
Kurangnya pemanfaatan teknologi
informasi
Dengan
kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam melakukan persaingan
yang pada gilirannya menyebabkan lambannya pertumbuhan
bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
Bank
umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank
devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank
Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit
dalam valas. Sementara bank non devisa (non
foreign exchange bank) adalah bank
yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta
asing.
Untuk mewadahi kegiatan bank umum
swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan
Bank-bank Swasta Nasional).
BANK ASING
Bank asing merupakan kantor cabang
dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi
di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi
selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang,
Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus
mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga
peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di
Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart
Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.
Bank Campuran
Kepemilikan bank
campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum
Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Kegiatan
uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh
bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut
kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama
berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya
memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang
beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.
PT. ANZ Bank
2.
PT. Bank Commonwealth
3.
PT. Bank Paribas Indonesia
4.
PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.
PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.
PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.
PT. Bank Daiwa Perdania
8.
PT. Bank DBS Indonesia
9.
PT. Bank Finconesia
10.
PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima
simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bentuk
hukum BPR;
1.
Perusahaan daerah
2.
Koperasi
3.
Perseroan terbatas
4.
Bentuk Lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah
Klasifikasi
BPR;
1.
BPR Baru
2.
Bank Pasar
3.
Bank Desa
4.
BKPD
5.
Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan
yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.
Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.
Melakukan penyertaan modal
3.
Melakukan usaha perasuransian
4.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana mestinya.
Penilaian
tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari :
a.
Permodalan (Capital)
b. Kualitas
aset (aset quality)
c. Manajemen
(Management)
d. Rentabilitas
(Earning)
e. Likuiditas
(liquidity)
f.
Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
No comments:
Post a Comment