Monday, February 26, 2018

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK



            Bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu :
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Perkreditan Rakyat
            Kepemilikan, yaitu :
-          Bank persero (bank pemerintah)
-          Bank Umum Swasta Nasional
-          Bank Asing
-          Bank Pemerintah Daerah
-          Bank Campuran
            Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-          Bank Konvensional
-          Bank Syariah
            Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-          Bank devisa (foreign exchange bank)
-          Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
            Jenis Kantor, yaitu :
-          Kantor Pusat (head office)
-          Kantor Cabang (Branch office)
-          Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-          Kantor kas (Cash services office)
-          Kantor perwakilan (represantive office)
-          Kantor wilayah (regional office)

Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.

USAHA BANK UMUM
            Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.      Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat utang,dll)
c.       Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai wali amanat)
BANK PERSERO
            Bank persero atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain : Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

BANK PEMERINTAH DAERAH
            Jumlah BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor.  Meskipun volume total BPD banyak, namun perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.       Lemahnya struktur permodalan bank
b.      Kualitas sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c.       Keterbatasan jaringan kantor
d.      Intervensi pemilik terhadap manajemen bank
e.       Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi
                        Dengan kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam    melakukan       persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya          pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
            Bank umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valas. Sementara bank non devisa (non foreign exchange bank)  adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.
            Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional).

BANK ASING
            Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.



            Bank Campuran
                        Kepemilikan bank campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kegiatan uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.                   PT. ANZ Bank
2.                   PT. Bank Commonwealth
3.                   PT. Bank Paribas Indonesia
4.                   PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.                   PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.                   PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.                   PT. Bank Daiwa Perdania
8.                   PT. Bank DBS Indonesia
9.                   PT. Bank Finconesia
10.               PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.                   Perusahaan daerah
2.                   Koperasi
3.                   Perseroan terbatas
4.                   Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.                   BPR Baru
2.                   Bank Pasar
3.                   Bank Desa
4.                   BKPD
5.                   Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.                   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.                   Memberikan kredit
3.                   Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
4.                   Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.                   Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.                   Melakukan penyertaan modal
3.                   Melakukan usaha perasuransian
4.                   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya.


Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.       Permodalan (Capital)
b.      Kualitas aset (aset quality)
c.       Manajemen (Management)
d.      Rentabilitas (Earning)
e.       Likuiditas (liquidity)
f.       Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)



No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive