Monday, February 26, 2018

PERUSAHAAN ASURANSI




Di atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Jenis usaha perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut;
1.         Usaha asuransi yang terdiri atas; asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.         Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha asuransi dalam praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.         Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.         Asuransi pengangkutan, yaitu pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.         Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
Menurut sifatpelaksanaannya asuransi menurut sifat pelaksanaannya dibagi menjadi :
a.       Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan
b.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan dari
Manfaat asuransi :
1.      Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko
2.      Asuransi sebagai pihak pengganti kerugian
3.      Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran
4.      Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum
5.      Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil (Fahmi, 2014)

Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.       Alat penyebaran risiko
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

Risiko (Risk) adalah ketidakpastian yang mungkin menyebabkan suatu kerugian atau keuntungan. Jenis-jenis uncertainty terdiri dari :
a.       Economic uncertainty
b.      Uncertainty of nature
Penggolongan risk
a.       Risiko murni
b.      Risiko spekulatif
c.       Risiko indovidu
Risiko individu ada tiga:
a.       Personal risk
b.      Property risk
c.       Liability risk (Irmayanto, dkk, 2011)

Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan antara lain :
a.       Menghindari risiko
b.      Mengurangi risiko
c.       Menahan risiko
d.      Membagi risiko
e.       Mentransfer risiko (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

Secara garis besar industri asuransi dapat dibedakan menjadi dua yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang asuransi. Usaha asuransi dapat dibedakan menjadi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan usaha reasuransi, sedangkan usaha penunjang asuransi dapat dibedakan menjadi usaha pialang asuransi, pialang reasuransi, usaha penilaian kerugian asuransi, usaha konsultan aktuaris, dan usaha agen asuransi.(Lestari, 2017)

            Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Insurable interest
2.      Utmost Good Faith atau “Itikad baik”
3.      Indemnity
4.      Proximate Cause
5.      Subrogation
6.      Contribution (Kasmir, 2014)


No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive