Di
atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Jenis
usaha perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat
digolongkan sebagai berikut;
1.
Usaha asuransi yang terdiri atas;
asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.
Usaha penunjang asuransi yang terdiri
atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan
aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha
asuransi dalam praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.
Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang
menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.
Asuransi pengangkutan, yaitu
pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.
Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian
yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian,
uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
Menurut
sifatpelaksanaannya asuransi menurut sifat pelaksanaannya dibagi menjadi :
a.
Asuransi sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan
b. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan dari
Manfaat
asuransi :
1.
Asuransi mampu berperan sebagai
penetralisir risiko
2.
Asuransi sebagai pihak pengganti
kerugian
3.
Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi
pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran
4.
Menghasilkan tingkat produksi, tingkat
harga dan struktur harga yang optimum
5.
Memperbaiki posisi persaingan perusahaan
kecil (Fahmi, 2014)
Pada dasarnya asuransi dapat
memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a.
Rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e. Alat
penyebaran risiko
f. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
Risiko (Risk) adalah ketidakpastian
yang mungkin menyebabkan suatu kerugian atau keuntungan. Jenis-jenis
uncertainty terdiri dari :
a.
Economic uncertainty
b.
Uncertainty of nature
Penggolongan risk
a.
Risiko murni
b. Risiko
spekulatif
c.
Risiko indovidu
Risiko individu ada tiga:
a.
Personal risk
b. Property
risk
c.
Liability risk (Irmayanto, dkk, 2011)
Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan antara lain :
a.
Menghindari risiko
b. Mengurangi
risiko
c. Menahan
risiko
d. Membagi
risiko
e.
Mentransfer risiko (Triandaru, S. dan
Budisantoso, T : 2008)
Secara garis besar industri
asuransi dapat dibedakan menjadi dua yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang
asuransi. Usaha asuransi dapat dibedakan menjadi asuransi kerugian, asuransi
jiwa, dan usaha reasuransi, sedangkan usaha penunjang asuransi dapat dibedakan
menjadi usaha pialang asuransi, pialang reasuransi, usaha penilaian kerugian
asuransi, usaha konsultan aktuaris, dan usaha agen asuransi.(Lestari, 2017)
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Insurable interest
2. Utmost
Good Faith atau “Itikad baik”
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
6. Contribution
(Kasmir, 2014)
No comments:
Post a Comment