Pasar
modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham
(stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut
nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal
perusahaan. (Fahmi, 2014)
Instrument
pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat
kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang
diwujudkan dalam bentuk obligasi. (Kasmir, 2014)
Adapun
masing-masing jenis instrument pasar modal yaitu :
1.
Saham (Stock)
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan
Jenis-jenis
saham :
a.
Dari segi cara peralihan
1)
Saham atas unjuk
2)
Saham atas nama
b.
Dari segi hak tagih
1)
Saham biasa
2)
Saham preferen
2. Obligasi
(Bonds)
Merupakan
instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Jenis-jenis
obligasi dilihat dari :
a.
Segi peralihan
1)
Obligasi atas unjuk
2)
Obligasi atas nama
b.
Segi jaminan yang diberikan atau hak
klaim
1)
Obligasi dengan jaminan
2)
Obligasi tanpa jaminan
c.
Segi cara penetapan dan pembayaran bunga
dan pokok
1)
Obligasi dengan bunga tetap
2)
Obligasi dengan bunga tidak tetap
3)
Obligasi tanpa bunga
d.
Segi penerbit
1)
Obligasi oleh pemerintah
2)
Obligasi oleh swasta
e.
Segi jatuh tempo
1)
Obligasi jangka pendek
2)
Obligais jangka menengah
3)
Obligasi jangka panjang (Kasmir, 2014)
Lembaga-lembaga
yang terlibat dalam Pasar modal diantaranya :
a.
BAPEPAM
b.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)
Penjamin Emisi Efek
2)
Akuntan Publik
3)
Konsultan Hukum
4)
Notaris
5)
Agen Penjual
6)
Perusahaan Penilai
c.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
1)
Wali Amanat (Trustee)
2)
Penanggung (Guarantor)
3)
Agen Pembayar
d.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
1)
Pedagang efek
2)
Perantara perdagangan efek
3)
Perusahaan efek
4)
Biro administrasi efek
5)
Reksadana (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
No comments:
Post a Comment