Anjak
piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
(Fahmi, 2014)
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1.
Kreditur atau klien yang menyerahkan
tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola dengan cara
dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang yaituperusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya
3.
Debitur yaitu nasabah yang mempunyai
masalah kepada kreditur
Keberadaan dan lokasi aktivitas
dari factoring secara umum terdiri dari 2 lokasi yaitu:
1.
Dalam negeri
2. Luar
negeri
(Fahmi,
2014)
Jenis-jenis anjak piutang
1.
Full service factoring
2. Resource
factoring
3. Bulk
factoring
4. Maturity
factoring
5. Agency
factoring
6. Invoice
factoring
7. Undisclosed
factoring (Irmayanto, dkk, 2011)
Meskipun
perusahaan anjak piutang dengan bank memiliki kesamaan berkaitan dengan
pemberian kredit, tetapi ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya
yaitu pihak yang terkait, penilaian jaminan, pengaruhnya terhadap neraca, cara
pelunasan, lama jangka waktu, dan pola partnership. (Lestari, 2017)
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak
adalah sebagai berikut.
1.
Bagi perusahaan Anjak Piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi
b.
Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditor dan debitur
c.
Membantu manajemen pihak kreditor dalam
penyelenggaraan kredit
2. Bagi
kreditor
a.
Mengurangi risiko kerugian dengan
tertagihnya piutangnya
b.
Memperbaiki sistem administrasi yang
semrawut
c.
Memperlancar kegiatan usaha
d.
Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya
3.
Bagi Debitur
Memberikan
motivator kepada debitur untuk segera membayar secepatnya karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
(Kasmir, 2014)
Tipe tagihan atau piutang
1.
Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak
piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien,
nasabah, dan factor
2. Anjak
piutang untuk promes
Anjak
untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang
dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain. (Triandaru,
S. dan Budisantoso, T. 2008)
No comments:
Post a Comment