Perubahan
yang paling fundamental dalam struktur sistem keuangan tersebut adalah
ditiadakannya fungsi Dewan Moneter yang sebelumnya dikenal dalam sistem moneter
Indonesia. Perubahan sistem sistem tersebut disebabkan karena terjadinya
pengalihan status Bank Indonesia menjadi lembaga independen dan berfungsi
sebagai otoritas tunggal dibidang moneter dan perbankan berdasarkan
Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Demikian juga,
Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-undang merupakan lembaga independen yang
berfungsi sebagai salah satu otoritas keuangan yang akan melaksanakan fungsi
pengaturan, pengawasan, dan pembinaan Lembaga-Lembaga Keuangan Hukum Bukan Bank
(LKBB) selain sektor perbankan. (Kasmir, 2014)
Otoritas
keuangan yang nantinya akan memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan
dibidang keuangan dan perbankan terdiri dari :
a.
Bank Indonesia
b.
Pemerintah (Departemen Keuangan
c.
Otoritas Jasa Keuangan (RUU-nya dalam
proses pembahasan)
d.
Lembaga Penjamin Simpanan
Tujuan
OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan:
a. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun
fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah :
1. Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan
2. Tugas
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan yaitu :
a.
Perbankan
b.
Pasar modal
c.
Asuransi
d.
Dana pension
e.
Lembaga pembiayaan
f.
Pegadaian
g.
Lembaga penjaminan
h.
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
i.
Perusahaan pembiayaan Sekunder perumahan
j.
Penyelenggara program jaminan sosial,
pension dan kesejahteraan
3. Wewenang
OJK adalah :
a.
Tugas Pengaturan
b.
Tugas Pengawasan
No comments:
Post a Comment