Leasing
sering disebut dengan istilah kegiatan sewa guna usaha. Dalam Perpres NO 9
tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 bahwa leasing adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi maupun Sewa
Guna Usaha tanpa hak Opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Fahmi, 2014).
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut :
a.
Lessor
b. Lesse
c. Supplier
d.
Asuransi
Jenis-jenis perusahaan leasing
dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
1.
Independent leasing
2. Captive
lessor
3.
Lease broker
Perjanjian leasing terdiri dari :
1.
Nama dan alamat lessee
2. Jenis
barang modal diinginkan
3. Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat
pembayaran
5. Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya-biaya
yang dikenakan
7. Sangksi
– sangksi apabila lessee ingkar janji
8.
Dan lain-lain (Kasmir, 2014)
Pembiayaan melalui leasing
memberikan beberapa keuntungan antara lain :
1.
Menghemat modal
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan
yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4. Biaya
lebih murah
5. Di
luar neraca
6. Menguntungkan
arus kas
7. Proteksi
inflasi
8. Perlindungan
akibat kemajuan teknologi
9. Sumber
pelunasan kewajiban
10. Kapitalisasi
biaya
11. Risiko
keuangan
12. Kemudahan
penyusunan anggaran
13.
Pembiayaan proyek skala besar (Triandaru,
S. dan Budisantoso, T : 2008)
No comments:
Post a Comment