UANG
A Pengertian
Uang
Pengertian
uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umumsebagia alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atua sebagai alat pembayaranutang atau
sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Denga katalain, bahwa
uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukanpertukaran baik barang
maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.Untuk memenuhi kebutuhan akan
uang, pemerintah negara yang bersangkutanmelalui bank sentral berhak
menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu puladengan jumlah uang beredar
perlu dijaga agar nilai uang selalu stabil. Kemudiankebutuhan akan uang giral
biasanya di cetak oleh bank umum yang jumlahnya jauhmelebihi jumlah uang kartal
yang beredar. (Kasmir, 2014)
Uang
adalah satuan nilai yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam setiap
pembayaran di masyarakat, dimana pada uang tersebut tercantum nilai nominal,
penerbit serta ketentuan lainnya. (Fahmi, 2014)
Manfaat uang:
1.
Mempermudah untuk memperoleh dan memilih
barang dan jasa yangdiinginkan secara cepat;
2. Mempermudah
dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3. Memperlancar
proses perdagangan secara luas dan
4.
Digunakan sebagai tempat menimbun
kekayaan
B.Kriteria
Uang
Sesuatu agar dapat dikatakan
sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Ada Jaminan
Setiap
uang yang diterbitkan di jamin oleh pemerintah negara tertentu.Dengan adanya
jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang
untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan darimasyarakat luas.
2. Disukai
Umum
Artinya
uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakahsebagai alat tukar,
penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3. Nilai
yang Stabil
Nilai
uang harus memiliki nilai kesetabilan dan ketetapan serta di
usahakanfluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai mata uang sering
mengalamiketidakstabilan, maka akan sulit di percaya oleh pihak yang
mengunakannya.
4. Mudah
Disimpan
Uang
harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yangkecil namun
dalam jumlah yang besar. Maksudnya uang harus mempunyaifleksibilitas, seperti
bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah di lipatdan memiliki nominal.
5. Mudah
Dibawa
Uang
harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan
dalam satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tanganlainnnya. Uang
juga harus mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari.
6. Tidak
Mudah Rusak
Uang
hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atauluntur
terutama kondisi fisiknya, mengingat pemindahan frekuensipemindahan tangan dari
satu tangan satu ke tangan lainnya demikian besar.
7. Mudah
Dibagi
Uang
mudah di bagi kedalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominalyang ada guna
kelancaran melakukan transaksi.
8. Suplai
Harus Elastis
Agar
perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang bererdar dimasyarakat
haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukupdisesuaikan dengan
kondisi usaha atau perekonomian suatu wilayah. Olehkarena itu jumlah uang harus
sesuai dengan kondisi yang ada.
C.Fungsi dan Peran Uang
Fungsi-fungsi dari uang secara umum
adalah sebagai berikut :
1.
Alat Tukar Menukar
Dalam
hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatubarang
maupun jasa.
2. Satuan
Hitung
Fungsi
uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang atau jasa yangdibeli.
3. Penimbun
kekayaan
Dengan
menimbun uang berarrti kita menyimpan atau menimbun kekayaansejumlah uang yang
disimpan. Uang yang disimpan dapat berupa uang tunai atauuang yang disimpan di
bank dalam bentuk tabungan.
4. Standar
Pencicilan Uang
5.
Dengan adanya uang akan mempermudah
menentukan standar pencicilan utang piutang, secara tepat dan cepat, baik
secara tunai maupun angsuran.
Peran uang diantaranya sebagai
berikut :
a.
alat tukar menukar
b. alat
pengukur nilai
c. standar
pembayaran masa depan
d. alat
penimbun kekayaan atau daya beli (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. : 2008)
D.Jenis-jenis Uang
Adapun jenis-jenis uang yang dapat
dilihat dari berbagai sisi adalah sebagaiberikut :
1. Berdasarkan
Bahan
Jika dilihat berdasarkan bahan
untuk membuat uang maka jenis uang terdiri daridua macam, yaitu:
a.
Uang logam, yaitu merupakan uang dalam
bentuk koin yang terbuat darilogam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze,
emas, perak, perunggu danbahan yang lainnnya.
b.
Uang Kertas, yaitu uang yang bahanya
terbuat dari kertas atau yang bahanlainnya.
2. Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai
yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilaiinstrinsiknya (bahan uang) atau
nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uangtersebut). Uang jenis ini
terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a.
Bernilai Penuh (full bodied money),
merupakan uang yang bernilaiinstrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
b.
Tidak Bernilai Penuh (representatif full
bodied money), merupakan uang yangnilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai
nominalnya.
3. Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya ialah
berdasarkan badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis
uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri:
a.
Uang Kartal, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank sentral baik uanglogam maupun uang kertas;
b.
Uang giral, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro, traveller cheque, dan
credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang
ini adalah sebagai berikut:
a.
Uang kartal barlaku dan digunakan
diseluruh lapisan masyarakat, sedangkanuang giral hanya digunakan dan berlaku
dikalangan masyarakat tertentu saja.
b. Nominal
dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uanggiral harus
ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnyatidak terbatas.
c. Uang
kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanyadijamin oleh
bank yang mengeluarkannya saja.
d.
Uang kartal ada kepastian pembayaran
seperti yang tertera dalam nominaluang, sedangkan uang giral belum ada
kepastian pembayaran, hal initergatungdari beberapa hal termasuk lembaga yang
mengeluarkannya.
4. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasan
adalah sebagai berikut:
a.
Uang lokal, merupakan uang yang berlaku
di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia
b. Uang
regional, merupakan uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dari
uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uangtunggal, yaituUERO
c.
Uang internasional, merupakan uang yang
berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional
(Kasmir, 2014)
No comments:
Post a Comment