BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang
hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan
harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun
pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak
bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup
Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi
Manusia ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan
penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian
Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak
asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal
Rights)
Contoh : hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik
(Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya :
memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property
Rights)
Misalnya : hak
memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya :
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal
Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai
berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik ,
atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu
sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk
melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling
menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa
hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3. HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai
27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik
Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan.
Menurut UU no 26
Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah
pelanggaran hak asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, baik sipil, militer,
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam
Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak
sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari
kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang
kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida:
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan
yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.
Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang
menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan
diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam
hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3.
Dalam peraturan perundang undangan RI paling
tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan
MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2 Saran
Kepada para
pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk
memahami kedua aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE
UIN.Jakarta
Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.
(diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses
lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
No comments:
Post a Comment