Tuesday, July 4, 2017

Usaha Bapak/Ibu guru agar jabatan profesional guru layak disebut sebagai jabatan profesional


Pendidikan merupakan salah cara untuk mewujudkan the children of today are the leaders of tomorrow. Berkaitan dengan hal ini, guru merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti kegiatan pendidikan di sekolah adalah belajar mengajar yang memerlukan peran guru di dalamnya. Berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar (22%) dan sarana fisik (19%).
Untuk menghasilkan sumber daya yang berkualitas maka diperlukan guru yang memiliki kemampuan memadai dengan kata lain memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
Sanusi menunjuk ciri-ciri profesi mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan. Kemudian secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus memiliki kompetensi yang baik.
Untuk menjadi guru yang profesional maka diperlukan kompetensi yang dimiliki secara memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sampai saat ini masalah kompetensi guru terus mendapat perhatian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru agar guru benar-benar menjadi profesional.
Syah mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman mengemukakan bahwa kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan mengemukakan bahwa kompetensi :…..is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become parts of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behavior”.
            Muhaimin menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggug jawab yang harus dimiliki seseorang  sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Menurut Syah kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.

Guru menurut Cogan harus mempunyai kompetensi berikut:
1)      Kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global
2)      Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat
3)      Kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis
4)      Keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Suryadi dan Mulyana mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
1)        Menguasai bahan pelajaran
2)        Mengelola program belajar mengajar
3)        Mengelola kelas
4)        Menggunakan media atau sumber belajar
5)        Menguasai landasan pendidikan
6)        Mengelola interaksi belajar mengajar
7)        Menilai prestasi belajar
8)        Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)        Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan
10)    Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari kompetensi pedagogik, pribadi, sosial dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pribadi adalah kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, kompetensi kepribadian adalah “Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan perwujudan diri.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya, mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional.
Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Depdiknas mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU No. 14 Tahun 2005).
Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi :
1)      Aspek normatif kependidikan yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
2)      Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru

3)      Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive