Pendidikan merupakan salah cara
untuk mewujudkan the children of today
are the leaders of tomorrow. Berkaitan dengan hal ini, guru merupakan salah
satu kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti kegiatan pendidikan di sekolah
adalah belajar mengajar yang memerlukan peran guru di dalamnya. Berdasarkan
hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam
prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar (22%)
dan sarana fisik (19%).
Untuk menghasilkan sumber daya yang
berkualitas maka diperlukan guru yang memiliki kemampuan memadai dengan kata
lain memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menyebutkan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
Sanusi menunjuk ciri-ciri profesi
mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan
para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang
akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan
finansial dan material yang sepadan. Kemudian secara teknis penguatan
profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus
memiliki kompetensi yang baik.
Untuk menjadi guru yang profesional
maka diperlukan kompetensi yang dimiliki secara memadai dan sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Sampai saat ini masalah kompetensi guru terus mendapat
perhatian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru agar guru
benar-benar menjadi profesional.
Syah mengemukakan pengertian dasar
kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman mengemukakan bahwa kompetensi
berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik
yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan mengemukakan bahwa kompetensi
:…..is a knowledge, skills, and abilities
or capabilities that a person achieves, which become parts of his or her being
to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behavior”.
Muhaimin
menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggug
jawab yang harus dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran,
ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan
sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan,
teknologi maupun etika.
Menurut Syah kompetensi adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan
hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan
profesinya.
Guru menurut Cogan harus mempunyai
kompetensi berikut:
1) Kemampuan
untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah
global
2) Kemampuan
untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab
sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat
3) Kapasitas
kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis
4) Keinginan
untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman
yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suryadi dan Mulyana mengemukakan kompetensi guru bertolak
dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun
administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
1)
Menguasai bahan pelajaran
2)
Mengelola program belajar mengajar
3)
Mengelola kelas
4)
Menggunakan media atau sumber belajar
5)
Menguasai landasan pendidikan
6)
Mengelola interaksi belajar mengajar
7)
Menilai prestasi belajar
8)
Mengenal fungsi dan layanan bimbingan
penyuluhan
9)
Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah, dan
10) Memahami
dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dimensi
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari kompetensi
pedagogik, pribadi, sosial dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Depdiknas menyebut kompetensi
ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat
dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pribadi adalah kepribadian yang harus
dimiliki oleh seorang guru. Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik. dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005,
kompetensi kepribadian adalah “Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai
kompetensi personal yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan
perwujudan diri.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya, mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional.
Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau
keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru lainnya. Depdiknas mengemukakan kompetensi profesional meliputi
pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU No. 14
Tahun 2005).
Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial
kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi :
1) Aspek
normatif kependidikan yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus
beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan
dalam melaksanakan tugasnya.
2) Pertimbangan
sebelum memilih jabatan guru
3) Mempunyai
program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan
pendidikan.
No comments:
Post a Comment