1. JELASKAN
SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA ?
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang
sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal
dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.
Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang
terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1
wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI)
ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun
Tenno Heika pada 29 April 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari
janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian
hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak
menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia
sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus
ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk
berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji,
penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras
kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang
tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu,
rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung
pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan
wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia
sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap
Negara telah ada yaitu adanya:
· Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia
· Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
· Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak
terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila; dan Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
3. SEBUTKAN PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA DAN DI
BEBERAPA NEGARA !
1.Indonesia
Dalam
UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu
pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota
MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai
lembaga tertinggi Negara.
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi
sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC.
Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara
perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus.
Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki
motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan
yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan
pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok
minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau
Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian
sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember
1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17
Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17
Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober
1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18
Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9
Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV
(10 Agustus)
2.Amerika Serikat
Pada
tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas
bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan
ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang
diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan
berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru
bisa dilaksanakan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13
negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation
memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke
depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental
agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan
intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk
suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan
konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan
ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika
telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa
syarat yaitu:
1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan
usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan
perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah
konstitusi.
3.Belanda
Perubahan
konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848,
dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam Bab
(Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai
pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu
adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua
kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah
apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir,
akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di
atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari
anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan
demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah
dijadikan dua kali lipat ditambah satu. [3]
3. SEBUTKAN MACAM MACAM KONSTITUSI !
Macam Macam Konstitusi yang ada - Berikut ini adalah
beberapa Macam Macam Konstitusi undang-undang;
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
(written constitution and unwritten constitution).
Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah
(Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa
suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh
tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and
rigid constitution).
Pengertian konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang di
amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat
(contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru).
Sedangkan Pengertian konstitusi rigid apabila konstitusi itu
sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri konstitusi fleksibel
· Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
· Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Ciri ciri Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara
lain:
· Memiliki
tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
· Hanya
dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal
and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang
bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam
konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi
negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan
pemerintah pusat.
5) Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan presidensial
(strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
· Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
· Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
· Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum.
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan parlementer
memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
· Kabinet
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang
menguasai parlemen
· Anggota
kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
· Presiden
dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakan pemilihan umum.
4. APA TUJUAN PEMBENTUKAN KONSTITUSI ?
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini
dinamakan konstitusionalisme.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan
jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi
kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang
efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power
providesa system of effective restraints upon governmental action).
Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi
yang khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi
yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa
sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari
pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu
dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,
telah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John
dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak
mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar).
Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa
pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan,
dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum
sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan
dari konstitusionalisme serta pengakuan terhadap kebebasan dan
kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat
lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif; dalam negara federal, pembagian kekuasaan
antar pemerintah negara-bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran
yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of
Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
Prosedur mengubah undang-undang dasar;
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun
undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru
daja teratasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya
suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah
sifat federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikawatirkan
bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang
diktator seperti Hitler.
Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar sering
memuat cita-cita rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini
mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin
diabadikan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah
undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang
diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh
penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni, mengatakan pada permulaan
Undang-Undang Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk
membentuk suatu Uni yang lebih sempurna. . . . (“We, the people of the United
States, in order to form a more perpect Union, . .do ordain and establish this
Constitution for the United States of America”.)
5. JELASKAN ISI YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG DASAR ?
Konstitusi dalam objek kajian siyasah (politik Islam)
dikenal dengan istilah dustur (siyasah dusturiyah). Istilah dustur ini pada
mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang
politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah
yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat
dalam sebuah Negara. Baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis
(konstitusi).
Bila di telusuri secara literal kata konstitusi
(constitution) berasal dari bahasa Perancis contituir , kata konstitusi dikenal
dengan istilah Groundwet, yang berarti membentuk. Kemudian dalam bahasa
Belanda, kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti
undang-undang dasar (ground=dasar, wet=undang-undang). Dalam bahasa Jerman kata
konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti
undang-undang dasar (grund=dasar, dan gesetz=undang-undang). Baik dalam bahasa
Belanda maupun dalam bahsa Jerman, makna istilah konstitusi tersebut menunjuk
pada nashkah tertulis.
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, juga dikutip Dede
Rosyada et al., membagi pengertian konstitusi ke dalam pengertian, yaitu:
Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau
politiche begrif). Konstitusi merupakan shintesa factor kekuatan yang nyata
(dareele machfactoren) dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan
antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam satu Negara.
Pengertian yuridis (yuridische begrif). Kontitusi adalah
suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Khusus konstitusi dalam pengertian sosiologi dan
politis, seperti disebutkan di atas, menunjukan kepada kita bahwa konstitusi
merupakan gambaran atau potret nyata dari kehidupan politik masyarakat dalam
suatu negara. Baik kehidupan politik dalam pengertian benturan kepentingan
antara kelompok politik maupun dalam pengertian gambaran hubungan kekuasaan dan
struktur kekuasaan politik yang nyata. Dalam kata lain, secara sederhananya
kalau kita hendak mengetahui bagaimana gambaran persaingan kekuasaan politik
dan struktur kekuatan politik dalam masyarakat suatu negara, maka lihat
konstitusinya
Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda
(misalnya L.J. van Apeldoorn) diadakan perbedaan antara pengertian
undang-undang dasar (grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut paham
tersebut undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi,
sedangkan konstitusi memuat baik peraturan yang tidak tertulis. Dan
rupa-rupanya pada para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut pikiran yang
sama, sebab dalam Penjelasaan Undang-Undang Dasar 1945 dikatan: “undang-undang
dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari sebagian hukunnya dasar negara
itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis”.
Menurut sarjana hukum E.C.S Wade dalam buku Constitutional
Law, undang-undang dasar adalah “naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja
badan-badan tersebut” (a document which sets out the framework and principal
functions governing the operation of those organs). Jadi, pada pokoknya dasar
dari setiap sistem pemerintahaan diatur dalam suatu undang-undang-dasar.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan azas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan dibagi antara beberapa negaraan, misalnya antara badan legislatif,
badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang-undang dasar menentukan cara-cara
bagai mana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama
lain; undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu
negara. Sesuai dengan pandangan ini Herman Finer dalam buku Theory and Practice
of Modern Goverment menamkan undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup suatu
hubungan-kekuasaan” (the autobiography of a power relationship).
Pandangan ini merupakan pandangan yang luas dan yang paling
tua dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat bahwa dalam abad ke-5
s.M. seorang filsuf Yunani benama Aristoteles yang di dunia Barat dipandang
sebagai sarjana ilmu politik yang pertama telah berhasil untuk melukiskan
undang-undang dasar dari 186 negara-kota Yunani dengan mencatat pembagian
kekuasaan dalam setiap negara kecil itu.
No comments:
Post a Comment