Istilah
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang
(berbahaya) sedangkan NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Alkohol,
Psikotropika dan zat adiktif. Berikut penjelasannya.
1.
Narkotika.
Dalam UU No. 22 tahun 1997, Narkotika diartikan dengan zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis
Narkotika :
1) Narkotika
alam
-
Opium -
Kodein
-
Kokain -
Demerol
-
Morfin -
Ganja
-
Heroin (Putaw)
2) Narkotika
semisintesis : Alkohol opium yang memiliki inti phenonthren
3) Narkotika
sintesis : leritine dan nisenhl
- Psikotropika. Menurut UU No. 5
Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
Obat Psikotropika
digolongkan menjadi :
a) Golongan
stimulan b)
Golongan depresan
- Amfetamin - Barbiburat
- Ekstasi - Metakualon
- Metanfetamin
- Alkohol
c) Golongan
halusinogen
- LSD :
peyate, mescaline, myristim
- Antroponic :
atropine, scapalamine
- Kanabis :
mariyuana, hashih
- Alkohol adalah jenis minuman yang
mengandung etil-alkohol (etanol) yang diperoleh dari fermentasi (peragian)
oleh mikroorganisme ragi yang dapat menyebabkan muka merah, banyak bicara,
cadel, jalan sempoyongan, sulit memusatkan perhatian dan sebagainya.
- Zat adiktif adalah zat atau bahan
aktif bukan narkotika atau psikotropika yang bekerja pada system saraf
pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis apabila dipergunakan.
Penggolongan
zat adiktif :
a) Rokok :
nikotin, Tar, Gas Karbon monoksida
b) Alkohol
dalam Minuman Keras
c) Kopi dan
Teh yang mengandung kafein
No comments:
Post a Comment