BAB I
PENDAHULUAN
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan
“kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”. Tokoh-tokoh yang mempunyai
andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke
(dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas
terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar
individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu
perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by
the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu
sebagai berikut :
a. Pengakuan
partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia HAM
Demokrasi dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut
:
a. Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan
terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law),
antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan
yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan
demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1)
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2)
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan
undang-undang.
3)
Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan
perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat
untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan
lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1)
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat
undang-undang.
2)
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan
undang-undang.
3)
Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi
pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy
is government of the people, by people, by people, and for people”. Maksudnya
adalah demokrasi yaitu pemerintahan yang dilakukan berasal dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Menurut Lincoln, rakyatlah yang memiliki kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu negara.
B. Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai
berikut :
- Pelaksanaan
demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Demokrasi
harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
- Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi
harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah
negara hukum (rechstaat) bukan
berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai
berikut:
a.
Persamaan
- Keseimbangan
hak dan kewajiban
- Kebebasan
yang bertanggung jawab
- Musyawarah
untuk mufakat.
- Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
- Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan
demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang
demokratis
c. Pemerintahan
lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem
peradilan yang independen
f. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
g. Media yang
bebas
h.
Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak
masyarakat untuk tahu
j. Melindungi
hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil
atas militer
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde
Lama, Orde Baru, Dan Orde Reformasi
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan
yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
a. Masa
Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1
Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi
yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum
demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa
gotong royong.
b) Tidak mencari
kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan
hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan
rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA,
MPRS menjadi Menko, pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei
1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1)
Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat.
2)
Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai
berikut:
a)
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d)
Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e)
Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan
musyawarah.
f)
Dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)
Hasil keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
c. Masa
Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi
Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan
kemasyarakatan.
- Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan
kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang
multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir
telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai
berikut :
- Periode
1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun
dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
- Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode
1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
- Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter).
- Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung
otoriter).
- Periode
1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Pelaksanaan
Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia
merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
a.
Tujuan Pemilu
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2)
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4)
Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara
damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5)
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
- Pemilihan
Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih
anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota
Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
- Pemilihan
Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti
sebanyak 10 partai politik.
- Pemilihan
Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh
dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari
10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan
sebagai berikut.
a)
Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi
PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b)
Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi
PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c)
Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan
Karya).
- Pemilihan
Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
- Pemilihan
Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
- Pemilihan
Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu
masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
- Pemilihan
Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu
adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR
1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a)
Unsur ABRI 75 orang
b)
Utusan Daerah 149 orang
c)
Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang utusan
golongan 100 orang Jumlah 1.000 orang
- Pemilihan
Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999
yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih
jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700
orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang,
utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
- Pemilihan
Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24
partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
D. Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai
generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a.
Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main
atau hukum yang berlaku.
b.
Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi
atau tirani.
c.
Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan
musyawarah.
d.
Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak
dengan kekerasan atau anarkis.
e.
Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara
yang demokratis.
f.
Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
dalam musyawarah.
g.
Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan
musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.
Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.
Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan
Keluarga
1)
Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga
sesuai dengan kedudukannya.
2)
Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan
jalan musyawarah mufakat.
3)
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing
anggota keluarga.
4)
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan
pribadi.
b.
Lingkungan Sekolah
1)
Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti
pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)
Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)
Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah
dinding.
5)
Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan
OSIS.
6)
Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi
dari program OSIS dan sebagainya.
c.
Lingkungan masyarakat
1)
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran
yang jernih.
3)
Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)
Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)
Bersama-sama memberikan usulan demi kemajuan
masyarakat.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya
prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
- Menghindarkan
perbuatan otoriter.
- Melaksanakan
amanat rakyat.
- Melaksanakan
hak tanpa merugikan orang lain.
- Mengembangkan
toleransi antarumat beragama.
- Menghormati
pendapat orang lain.
- Senang
ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan
sebagainya.
- Menentukan
pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.
- Menerima
perbedaan pendapat.
BAB III
KESIMPULAN
Reformasi politik yang dimulai pada tahun 1998 telah berjalan
lebih dari sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut berbagai perubahan
mendasar dalam rangka membangun kembali sistem politik demokratis yang kokoh
dan berkesinambungan telah dilakukan oleh para pekerja demokrasi dan diteruskan
oleh para pemangku kepentingan politik dari berbagai spektrum. Para pekerja
demokrasi telah berhasil mengakhiri kekuasaan rezim otoriter Orba yang telah
bercokol dalam perpolitikan nasional selama tiga dasawarsa, dan mendorong
terjadinya serangkaian perubahan fundamental dalam sistem politik dan
pemerintahan yang menjadi prasyarat bagi proses panjang demokratisasi di masa
datang.
Yang paling utama adalah dilakukannya empat kali amandemen
atas UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang dianggap tidak lagi relevan dengan zeitgeist
serta dinamika perubahan politik yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan
mendasar itulah yang kemudian menjadi landasan utama bagi proses pemulihan dan
penegakan demokrasi yang pada gilirannya akan dapat menjadi wahana bagi pemenuhan
cita-cita Proklamasi dan tujuan pembentukan negara RI sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,M. (1983). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Sanit, A. (1982). Sistem
Politik Indonesia, Kestabilan Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan. Jakarta:
CV. Rajawali