Fungsi audit
internal merupakan kegiatan yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang
dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk
memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan
cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting
terhadap kegiatan manajemen. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal
melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut ini :
a.
Pemeriksaan
dan penilaian terhadap efektifitas struktur pengendalian internal dan mendorong penggunaan strukturpengendalian internal yang
efektif dengan biaya yang minimum.
b. Menentukan sampai seberapa jauh
pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi.
c.
Menentukan
sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan.
d.
Menentukan
keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian dalam perusahaan.
e. Memberikan rekomendasi perbaikan
kegiatan-kegiatan perusahaan.
Audit
internal yang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan
keuangan tetapi sudah meluas kebidang lainnya seperti audit manajemen, audit
lingkungan hidup, audit kepatuhan dan sudah mencakup konsultasi yang didesain
untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi suatu organisasi.
Fungsi audit
internal menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya operasional
perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kegiatan
operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh fungsi audit
intern untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Menurut Guy
(2002:410) “ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang
memadai serta efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas
kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah
ruang lingkup audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.
Menelaah reliabilitas dan integritas informasi
keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.
Menelaah sistem yang ditetapkan untuk memastikan
ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang
dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta
menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
c.
Menelaah perangkat perlindungan aktiva dan secara
tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.
Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang
dipergunakan.
Menelaah informasi atau program untuk memastikan
apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,
serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
No comments:
Post a Comment