Ruang lingkup audit internal menurut hiro
tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
Ruang
lingkup audit internal menilai keefektivan sistem pengendalian intern serta
mengevaluasi terhadap kelengkapan dan efektivan sistem pengendalian intern yang
dimiliki organisasi,serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan,
pemeriksaan internal harus :
1. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
2. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
3. Mereview berbagai sistem yang telah
ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana,
prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan
organisasi serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian
dengan hal-hal tersebut.
4. Mereview berbagi cara yang
dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi
keberadaan harta-harta tersebut.
5. Menilai keekonomisan dan keefisienan
pengguna berbagai sumber daya.
6. Mereview berbagai operasi atau
program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai
dengan yang direncanakan.
No comments:
Post a Comment