Direksi
harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal perusahaan yang
handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi
peraturan perundang- undangan. Satuan kerja atau fungsi pengawasan internal
bertugas membantu direksi dalam memastikan pencapaian tujuan dan kelangsungan
usaha dengan:
a.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perusahaan,
b.
Memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektivitas
proses pengendalian risiko,
c.
Melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan,
d.
Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh audit eksternal.
Tujuan audit
internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan ini, staf audit internal
diharapkan dapat memenuhinya dengan analisis, penilaian, rekomendasi,
konsultasi dan informasi tentang kegiatan yang ditelaah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, auditor internal harus melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya
penerapan dari sistem pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya,
serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,
b.
memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh
manajemen,
c.
memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan
dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan
dan penyalahgunaan,
d.
memastikan bahwa pengolahan data yang dikembangkan
dalam organisasi dapat dipercaya,
e.
menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan
tugas yang diberikan oleh manajemen,
f.
menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
No comments:
Post a Comment